MEDAN – Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Medan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BRI Kanwil Medan, Kamis (1/10/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak adanya penyelesaian pembayaran hak pesangon pasca-PHK yang menimpa puluhan pekerja tersebut.

Kuasa hukum dari 83 buruh korban PHK, Thomas Sipayung, S.H., M.H., dari LBH KSBSI Sumut, menjelaskan bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Sebelumnya, sempat terjadi kesepakatan untuk menggelar perundingan penyelesaian di Jakarta. Namun, perundingan antara LBH KSBSI Sumut dan Pimpinan Pusat PT PKSS di Jakarta tidak membuahkan hasil. Pihak PT PKSS berdalih masih melakukan analisa terhadap permasalahan tersebut.
Di sisi lain, negosiasi di Medan juga mengalami jalan buntu. Angka penyelesaian yang ditawarkan oleh pihak perusahaan dinilai tidak rasional dan jauh dari harapan para buruh.
Thomas juga menyayangkan sikap perwakilan PT PKSS saat aksi berlangsung yang mengaku telah bersurat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menggelar mediasi tripartit. Padahal, untuk 83 buruh tersebut, Disnaker telah mengeluarkan surat Anjuran Resmi. Namun, isi anjuran tersebut tetap tidak dijalankan oleh pihak PT PKSS.
Kondisi ini kian ironis karena salah satu dari 83 buruh tersebut diketahui telah meninggal dunia saat masih aktif bekerja pada tahun 2025 lalu. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum juga menyalurkan hak pesangon atau santunan kepada keluarga maupun ahli waris almarhum.
Para buruh dan tim kuasa hukum mendesak agar manajemen BRI Kanwil Medan serta PT PKSS segera menuntaskan kewajiban mereka dan memberikan hak para pekerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (As)

