Rabu, Januari 22, 2025
spot_img

Importir

Jangan Main-main, Ini Sanksi Importir Pakaian Bekas

Importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sanksi itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya...