Jangan Main-main, Ini Sanksi Importir Pakaian Bekas

Importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sanksi itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba mengatakan “Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Hanung meminta pihak e-commerce bisa mensosialisasikan aturan ini kepada pedagang di platform mereka soal sanksi menjual pakaian bekas impor.

Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importirnya.

“Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan,” kata Hanung dalam dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (16/3) lalu.

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan setiap e-commerce memiliki aturan masing-masing terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. Sanksi tersebut biasanya hampir sama antara satu e-commerce dengan yang lain.

Budi mengatakan penjual di e-commerce dari awal sudah menyepakati ketentuan tidak akan menjual produk yang melanggar hukum. Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.

“Prinsipnya, kalau saya (penjual) buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia, hanya akan jual yang sesuai hukum. Yang impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan akan dilakukan tindakan penalti,” katanya.

Untuk tahap awal, e-commerce akan menurunkan atau take down tautan yang berisi penjualan pakaian bekas impor. Jika penjual tersebut kembali memperdagangkan pakaian bekas impor, maka akan di-blacklist sehingga tidak bisa lagi berjualan di e-commerce.

“Nanti (hukuman) yang paling ringan take down sampai nanti yang paling parah blacklist sampai ke NIK-nya, jadi nggak bisa buka toko di platform,” kata Budi.

Masalah pakaian bekas impor kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” kata Jokowi.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Ada Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di Pekan Labuhan, Ini Kata Polisi

MEDAN - Tidak habis-habisnya aktivitas pergudangan ilegal di wilayah...

Panen Raya Jagung Serentak, Polres Karo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tigabinanga - Hamparan perladangan jagung di Desa Perbesi, Kecamatan...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Borok SK Ganda Retribusi Wisata Air Panas Terbongkar: Ratusan Warga Kepung Kantor Bupati Karo!

KARO – Suasana di Kantor Bupati Karo mendadak mencekam pada Kamis, 4 Juni 2026. Ratusan warga dari Desa Semangat Gunung dan Desa Doulu nekat...

Tujuh Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo

Simpang Empat – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi...

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Medan - Polda Sumatera Utara menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan "ASEAN U19 TOBA-2026" untuk mengamankan penyelenggaraan ajang internasional ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026...

Pemkab Karo Peringati Upacara Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2026

Kabanjahe – Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K.,M.Si. bertindak sebagai Inspektur Upacara peringatan Hari Kelahiran Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Kantor Bupati Karo,...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Jalan Jenderal Sudirman, Kisaran Barat, Senin...

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus DPC GAMKI Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2026–2029

ASAHAN – Bupati Asahan menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2026–2029 yang berlangsung di...

Sekda Karo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di SMAN 1 Kabanjahe Ajak Siswa Tolak Tawuran Narkoba dan Judi

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP,...

Pemkab Karo Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Serentak di beberapa Sekolah se-Kabupaten Karo

Karo – Bupati Karo melalui Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 secara serentak di sejumlah sekolah...