Sergai, Aktiva.news - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa/BPD dilarang terlibat kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) bisa terancam pidana dan denda.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada
Pasal 494 yang berbunyi,...
Sergai, Aktiva.news , - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Serdang Bedagai (Sergai) menyebutkan kampanye di media sosial (medsos) dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.
Demikian ditegaskan Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih ketika diwawancarai Wartawan diruang kerjanya Senin, (18/12/2023) siang.
Erwin...