Kamis, Januari 2, 2025
spot_img

Politik

ASN dan Kades Tak Netral di Pemilu, Bisa Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Sergai, Aktiva.news - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa/BPD dilarang terlibat kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) bisa terancam pidana dan denda. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 494 yang berbunyi,...

Soal Kampanye di Medsos, Ketua Bawaslu: Laporkan Dengan Unsur dan Bukti

Sergai, Aktiva.news , - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Serdang Bedagai (Sergai) menyebutkan kampanye di media sosial (medsos) dimulai pada tanggal 21 Januari 2024. Demikian ditegaskan Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih ketika diwawancarai Wartawan diruang kerjanya Senin, (18/12/2023) siang. Erwin...