Minggu, Februari 9, 2025
spot_img

ASN dan Kades Tak Netral di Pemilu, Bisa Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Sergai, Aktiva.news – Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa/BPD dilarang terlibat kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) bisa terancam pidana dan denda.

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada
Pasal 494 yang berbunyi, setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat DesaDesa dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3);

Ditegaskan didalamnya diancam pidana kurungan paling lama 1 (tahun) dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih ketika diwawancarai Wartawan pada Selasa (19/12/2023).

“ASN, TNI, Polri termasuk juga Kepala Desa dan para Perangkat Desa itu harus netral dalam Pemilu. Karena tidak diperbolehkan ikut kampanye dan jika terdapat ada pelanggaran itu sudah diatur terkait pidananya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 494,”paparnya.

Diungkapkan Ewin, kami dari BAWASLU Kabupaten Serdang Bedagai sudah memberikan himbauan larangan tersebut melalui pihak Kecamatan masing-masing dan Kecamatan meneruskan ke tingkat Desa se-Sergai.

“Jika ada pelanggaran silahkan laporkan ke BAWASLU Sergai dengan bukti lengkap dan kuat,”pungkasnya.

AR/AD

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Judi di Tanah Karo Diduga Dikendalikan Oleh Oknum Pasukan Samping

Karo - Maraknya perjudian di tanah karo melibatkan pasukan...

Ini Tampang Bandar Narkoba yang Tembak Polisi di Deli Serdang

Deli Serdang - Personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Brigadir...

Kunker Kakanwil Ditjen Imigrasi Jambi Tinjau Layanan Keimigrasian di Kanim Kelas I TPI Jambi

Jambi – Dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan keimigrasian di...

Bandar Narkoba di Klambir V Bernama Oyok Diringkus Polisi

Hartoyo alias Oyok nama yang tidak lagi asing di Kota...

Viral Selebgram Baca Ayat Alquran Diiringi Musik DJ, Kini Minta Maaf

Mira Ulfa selebgram asal Aceh sempat viral di media sosial,...

Personil Polsek Medan Tuntungan Lakukan GKN di Simalingkar B

Medan - Gabungan Sat Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan...