Minggu, Januari 19, 2025
spot_img

Terapkan Standar Pengawasan, LPKA Palu Melakukan Pengecekan APAR

Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu rutin melakukan pengecekan pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai salah satu upaya dalam penerapan standar pengawasaan yakni deteksi dini mencegah terjadinya bencana kebakaran, Selasa, (26/3) Pagi.

Hal tersebut terlihat saat, Kepala Subseksi Admininstrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Herry Purwono didampingi Kepala Regu Pengawasan, I Putu Yafet melakukan pengecekan satu persatu APAR yang ada di LPKA Palu.

Herry mengatakan perawatan dan pengecekan APAR ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan jajarannya, hal ini sebagai langkah preventif bila terjadinya kebakaran.

“Hal ini penting sebagai penanganan awal terjadinya kebakaran,” kata Herry diruang kerjanya

Selanjutnya Herry juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk terus memperhatikan dan melakukan sosialisasi kepada seluruh anak binaan agar memberikan pengetahuan dan wawasan cara penggunaan APAR. “Dalam penerapannya kita juga harus memberikan edukasi kepada anak binaan,” jelas Herry

Pihaknya mengingatkan, penempatan alat pemadam api ringan ini juga harus berada di tempat yang strategis dan mudah dijangkau. Selain itu, dia juga berharap setiap pegawai dan anak binaan juga harus paham dalam penggunaan APAR dan turut serta dalam perawatannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan instalasi listrik. Ini juga merupakan langkah pasti LPKA Palu dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat adanya hubungan arus pendek.

“Penyebab Kebakaran juga harus kita minimalisir, semua ini dibangun atas komitmen bersama,” tambah Herry

Sementara itu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menerangkan bahwa dalam penanganan kebakaran pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palu dan juga dalam penggunaan APAR.

“Hal ini merupakan langkah pasti kita dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, kantor LPKA Palu juga telah memiliki Sertifikat Laik Operasi Kelistrikan dari PLN,” terang Revanda
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hermansyah Siregar menegaskan untuk terus menerapkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni Deteksi Dini, Berperan Aktif Pemberantasan Narkoba, serta membangun Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan ditambah Back to Basic yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku.

“Lapas/Rutan/LPKA wajib menerapkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan, harus dipahami dan diimplementasikan dengan benar,” pungkas Kakanwil Hermansyah.(Rel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Lokalisasi Narkoba di Gang Pantai Medan Sunggal Terus Beroperasi

Medan - Lokalisasi narkoba di kawasan pajak tradisional Jalan Kelambir...

Adukan Rumah Sakit di Medan, Penasehat Hukum Pelapor Apresiasi Kapolda Sumut

Medan - Penasehat Hukum dari Yayasan Citra Keadilan beri...

Polisi Gerebek Hiburan Malam H7 di Medan Baru, Ada Aktivitas Judi Online

Medan - Polisi menggerebek tempat hiburan malam Heaven Seven (H7)...

RS Regina Maris Medan Kalah di Pengadilan, Majelis Hakim: Bongkar Bangunan Rumah Sakit

Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan Putusan...

Lokalisasi Judi di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Buka Kembali Setelah “Upeti Disetor”

Medan - Dua lokalisasi judi tembak ikan sempat diperintah tutup...

KPU Medan Selesaikan Rekapitulasi 11 Kecamatan, Tingkat Partisipasi 30 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah rampung melakukan rekapitulasi...