BERASTAGI – Ketenangan warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, terusik. Kehadiran praktik judi tembak ikan di tengah pemukiman padat penduduk kini menjadi momok yang meresahkan masyarakat setempat.
Lokasi perjudian ini tergolong nekat. Beroperasi di Warung Kopi Sapril Gurusinga, lapak haram tersebut berdiri hanya sepelemparan batu dari Kantor Kepala Desa Gurusinga. Usaha ilegal ini disebut-sebut dikelola oleh pria berinisial PC alias Pepri Colia.
Jeritan Warga: “Keluarga Kami Tidak Makan”

Bagi warga, keberadaan mesin judi ini bukan sekadar hiburan, melainkan sumber petaka ekonomi. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dampak pahit yang mereka rasakan.
“Kami sangat keberatan. Banyak keluarga yang sampai tidak makan karena uangnya habis di judi tembak ikan itu,” keluhnya dengan nada getir.
Meski resah, warga mengaku terjepit dalam ketakutan. Mereka enggan melapor secara terbuka karena adanya desas-desus bahwa sang pengusaha memiliki “bekingan” kuat dari oknum aparat.
“Takut saya, Bang. Nanti keluarga saya malah terancam,” tambahnya.
Omzet Menggiurkan di Balik Aturan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bisnis haram ini mampu meraup keuntungan fantastis, mencapai Rp10 juta per hari. Tak heran, sang pengusaha seolah memiliki “nyali baja” untuk terus beroperasi meski telah diperingatkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (04/02/2026) dini hari, PC tidak menampik keberadaan mesin tersebut.
“Cuma itunya mesin kita, Bang. Besok bisa aku berembuk sama kawan-kawan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Kini, bola panas ada di tangan pihak kepolisian. Warga Desa Gurusinga menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum segera turun tangan menangkap pelaku praktik perjudian yang merusak moral dan ekonomi desa mereka tanpa pandang bulu. (As)

