Polisi Diminta Bertindak Gudang Solar di Jalan Seruwai Kelurahan Pekan Labuhan “BBM Di Oplos”

MEDAN UTARA – Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, hingga kini masih bebas beroperasi.

Meski telah berjalan selama satu dekade, bisnis gelap milik pria berinisial ‘UR’ alias Ucok Regar ini seolah tak tersentuh hukum.

Pantauan di lokasi pada Senin (9/2/2026), aktivitas di gudang tersebut tampak sibuk. Sejumlah mobil boks modifikasi dan truk pengangkut terlihat antri menunggu giliran pengisian solar yang diduga hasil oplosan.

Bahkan, investigasi lapangan berhasil mengabadikan momen truk tangki biru putih milik Pertamina yang kedapatan membongkar muatan di lokasi tersebut.

Satu Dekade Tanpa Penindakan

Warga setempat berinisial D (50) mengungkapkan keheranannya atas eksistensi gudang tersebut. Ia menyebut bisnis ini telah berkembang pesat sejak sepuluh tahun lalu tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

“Dulu cuma pakai becak, sekarang mobil-mobil besar yang datang. Pernah tutup, tapi sebentar saja lalu buka lagi,” ujar D kepada awak media.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial ‘Y’ dan seorang oknum wartawati berinisial ‘JW’ yang disinyalir menjadi kaki tangan pemilik gudang.

Kapolres Baru Ditantang Bertindak

Keberadaan gudang ini menjadi rapor merah bagi penegakan hukum di wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Publik kini menunggu keberanian Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Pol. Josef Efendi, dan Kasat Reskrim AKP Pol. Agus Purnomo untuk memberantas praktik mafia BBM ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim AKP Pol. Agus Purnomo belum memberikan respon saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Sikap diam otoritas terkait semakin memperkuat spekulasi warga mengenai adanya “upeti” di balik langgengnya bisnis ilegal tersebut.

Ancaman Pidana Serius

Secara regulasi, penimbunan BBM merupakan kejahatan ekonomi serius. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil guna menghentikan kerugian negara dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.(As/red/ril/pwd)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kabupaten Asahan Kirim Delapan Peserta pada STQ DP KORPRI Sumut 2026

Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 resmi dibuka di Aula Atlet Gedung Olahraga (GOR) Jalan Pancing, Medan, Selasa...

Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Program P3-TGAI Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Sosialisasi Tingkat Balai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Juni 2026

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Juni 2026 yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (23/06/2026). Kegiatan...

Wakil Bupati Asahan Sambut Tim KKN-PPM UGM Yogyakarta

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyambut kedatangan Tim Kuliah Kerja Nyata-Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di Aula Melati...

Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung

Medan – Pemerintah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Bupati Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara...

Bupati Karo Beri Penghargaan Kepada Siswa Lolos SMA Unggulan

Kabanjahe – Semangat, disiplin, dan prestasi menyatu di Lapangan Kantor Bupati Karo pagi ini. Bupati Karo memimpin langsung Apel Pagi Senin, 22 Juni 2026,...

Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional

Karo - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., Sekretaris Daerah Kab. Karo...

Bupati Karo Sambangi Warga Kecamatan Merek, Serap Aspirasi dan Perkuat Pelayanan Publik

Merek – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melaksanakan kegiatan Sambang Warga di Losd Desa Merek, Kecamatan Merek, Jumat...