Polisi Diminta Bertindak Gudang Solar di Jalan Seruwai Kelurahan Pekan Labuhan “BBM Di Oplos”

MEDAN UTARA – Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, hingga kini masih bebas beroperasi.

Meski telah berjalan selama satu dekade, bisnis gelap milik pria berinisial ‘UR’ alias Ucok Regar ini seolah tak tersentuh hukum.

Pantauan di lokasi pada Senin (9/2/2026), aktivitas di gudang tersebut tampak sibuk. Sejumlah mobil boks modifikasi dan truk pengangkut terlihat antri menunggu giliran pengisian solar yang diduga hasil oplosan.

Bahkan, investigasi lapangan berhasil mengabadikan momen truk tangki biru putih milik Pertamina yang kedapatan membongkar muatan di lokasi tersebut.

Satu Dekade Tanpa Penindakan

Warga setempat berinisial D (50) mengungkapkan keheranannya atas eksistensi gudang tersebut. Ia menyebut bisnis ini telah berkembang pesat sejak sepuluh tahun lalu tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

“Dulu cuma pakai becak, sekarang mobil-mobil besar yang datang. Pernah tutup, tapi sebentar saja lalu buka lagi,” ujar D kepada awak media.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial ‘Y’ dan seorang oknum wartawati berinisial ‘JW’ yang disinyalir menjadi kaki tangan pemilik gudang.

Kapolres Baru Ditantang Bertindak

Keberadaan gudang ini menjadi rapor merah bagi penegakan hukum di wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Publik kini menunggu keberanian Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Pol. Josef Efendi, dan Kasat Reskrim AKP Pol. Agus Purnomo untuk memberantas praktik mafia BBM ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim AKP Pol. Agus Purnomo belum memberikan respon saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Sikap diam otoritas terkait semakin memperkuat spekulasi warga mengenai adanya “upeti” di balik langgengnya bisnis ilegal tersebut.

Ancaman Pidana Serius

Secara regulasi, penimbunan BBM merupakan kejahatan ekonomi serius. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil guna menghentikan kerugian negara dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.(As/red/ril/pwd)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Karo - Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan...

PD MIO Karo Tegaskan Unggahan yang Kaitkan Nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting 100% Hoaks

*Masyarakat Pendukung akan Menuntut Kebenaran Secara Hukum dan Secara...

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Puluhan Buruh Korban PHK Geruduk BRI Kanwil Medan, Menuntut Hak Pesangon yang Tak Kunjung Usai

MEDAN – Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Tutup FSQ 2026, Dorong Pembinaan Generasi Muda Berbasis Iman dan Takwa

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menutup Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 yang berlangsung selama empat hari,...

Keluarga Besar PBB PAC Percut Sei Tuan Akan Mengelar Perayaan Natal dengan Thema “Satu Rasa, Satu Jiwa, Bersaudara di Dalam Kasih Kristus”

Medan | Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kecamatan Percut Sei Tuan dalam waktu...

Merasa Namanya Disalahgunakan, Perwakilan Warga Berastepu Laporkan Dugaan UU ITE ke SPKT Polres Tanah Karo

Kabanjahe — Warga eks pengungsi Desa Berastepu, Sinabung, kembali mengambil langkah hukum tegas dengan mendatangi Markas Kepolisian Resort Tanah Karo pada hari Jumat (2/10/26)....

Aksi Unjuk Rasa Berujung Laporan Polisi: Warga Eks Pengungsi Sinabung Tuntut Pertanggungjawaban Hukum atas Ujaran Kebencian

Kabanjahe — Puluhan perwakilan warga eks pengungsi Sinabung yang didampingi oleh penasehat hukum Nhovtrakapta Putra Kaban, S.H., secara resmi membuat laporan pengaduan ke Sentra...

Tim Monitoring KPK Kunjungi Asahan

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan Tim Monitoring Pemenuhan Capaian Indikator Calon Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (01/10/2026). Kegiatan...

NCW Harapkan Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah

Sekretaris Jenderal Nasional Corruption Watch (NCW) Rechan Nazar menaruh harapan besar kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memperkuat penegakan hukum dan memberantas...

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar...

Puluhan Buruh Korban PHK Geruduk BRI Kanwil Medan, Menuntut Hak Pesangon yang Tak Kunjung Usai

MEDAN – Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...