Polisi Diminta Bertindak Gudang Solar di Jalan Seruwai Kelurahan Pekan Labuhan “BBM Di Oplos”

MEDAN UTARA – Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, hingga kini masih bebas beroperasi.

Meski telah berjalan selama satu dekade, bisnis gelap milik pria berinisial ‘UR’ alias Ucok Regar ini seolah tak tersentuh hukum.

Pantauan di lokasi pada Senin (9/2/2026), aktivitas di gudang tersebut tampak sibuk. Sejumlah mobil boks modifikasi dan truk pengangkut terlihat antri menunggu giliran pengisian solar yang diduga hasil oplosan.

Bahkan, investigasi lapangan berhasil mengabadikan momen truk tangki biru putih milik Pertamina yang kedapatan membongkar muatan di lokasi tersebut.

Satu Dekade Tanpa Penindakan

Warga setempat berinisial D (50) mengungkapkan keheranannya atas eksistensi gudang tersebut. Ia menyebut bisnis ini telah berkembang pesat sejak sepuluh tahun lalu tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

“Dulu cuma pakai becak, sekarang mobil-mobil besar yang datang. Pernah tutup, tapi sebentar saja lalu buka lagi,” ujar D kepada awak media.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial ‘Y’ dan seorang oknum wartawati berinisial ‘JW’ yang disinyalir menjadi kaki tangan pemilik gudang.

Kapolres Baru Ditantang Bertindak

Keberadaan gudang ini menjadi rapor merah bagi penegakan hukum di wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Publik kini menunggu keberanian Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Pol. Josef Efendi, dan Kasat Reskrim AKP Pol. Agus Purnomo untuk memberantas praktik mafia BBM ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim AKP Pol. Agus Purnomo belum memberikan respon saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Sikap diam otoritas terkait semakin memperkuat spekulasi warga mengenai adanya “upeti” di balik langgengnya bisnis ilegal tersebut.

Ancaman Pidana Serius

Secara regulasi, penimbunan BBM merupakan kejahatan ekonomi serius. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil guna menghentikan kerugian negara dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.(As/red/ril/pwd)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Polres Karo Laksanakan Ujian Bela Diri Polri untuk UKP TMT 1 Januari 2027

Kabanjahe – Polres Karo melalui Bagian Sumber Daya Manusia...

Dekat Kantor Polisi di Medan Tidak Aman, Kantor PWI Sumut Kemalingan Lagi

MEDAN – Kantor PWI Sumut kemalingan lagi untuk yang...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi...

Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang

Karo - Suasana duka menyelimuti keluarga besar Polres Karo....

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polres Karo Gelar Anev Gangguan Kamtibmas Semester I 2026, Kapolres Tekankan Evaluasi dan Penguatan Kinerja

Karo - Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, menggelar Analisis dan Evaluasi (Anev) Gangguan Kamtibmas Semester I Tahun 2026, Senin (24/8)...

Tanggapi Berita Viral Pungli Parkir, Pemkab Karo dan Polsek Berastagi Memberi Edukasi ke Pengusaha Wisata di Deleng Singkut

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait berita viral tindakan pengutipan uang parkir secara ilegal di kawasan wisata Deleng Singkut,...

Himbauan Perubahan Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung

Karo - Berdasarkan Laporan Khusus Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 1400.LAP/GL.03/BGL/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Perubahan Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung, Sumatera...

Dekat Kantor Polisi di Medan Tidak Aman, Kantor PWI Sumut Kemalingan Lagi

MEDAN – Kantor PWI Sumut kemalingan lagi untuk yang ketiga kalinya pada Jumat, 21 Agustus 2026. Aksi pencurian yang berulang ini memicu sorotan publik...

Polres Karo Laksanakan Ujian Bela Diri Polri untuk UKP TMT 1 Januari 2027

Kabanjahe – Polres Karo melalui Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) melaksanakan kegiatan Ujian Bela Diri Polri bagi personel yang akan mengikuti Usulan Kenaikan...

Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara Kisaran, Rabu...

Penutupan Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan HUT RI Piala Dandim 0208/Asahan

Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan ke-81 Tahun 2026 memperebutkan Piala Dandim 0208/Asahan resmi ditutup setelah pertandingan final yang berlangsung di Stadion Mutiara Kisaran, Selasa (18/08/2026). Pada...

Wakil Bupati Asahan Serahkan Remisi Umum bagi Warga Binaan

Asahan – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan...