Polisi Diminta Bertindak Gudang Solar di Jalan Seruwai Kelurahan Pekan Labuhan “BBM Di Oplos”

MEDAN UTARA – Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, hingga kini masih bebas beroperasi.

Meski telah berjalan selama satu dekade, bisnis gelap milik pria berinisial ‘UR’ alias Ucok Regar ini seolah tak tersentuh hukum.

Pantauan di lokasi pada Senin (9/2/2026), aktivitas di gudang tersebut tampak sibuk. Sejumlah mobil boks modifikasi dan truk pengangkut terlihat antri menunggu giliran pengisian solar yang diduga hasil oplosan.

Bahkan, investigasi lapangan berhasil mengabadikan momen truk tangki biru putih milik Pertamina yang kedapatan membongkar muatan di lokasi tersebut.

Satu Dekade Tanpa Penindakan

Warga setempat berinisial D (50) mengungkapkan keheranannya atas eksistensi gudang tersebut. Ia menyebut bisnis ini telah berkembang pesat sejak sepuluh tahun lalu tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

“Dulu cuma pakai becak, sekarang mobil-mobil besar yang datang. Pernah tutup, tapi sebentar saja lalu buka lagi,” ujar D kepada awak media.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial ‘Y’ dan seorang oknum wartawati berinisial ‘JW’ yang disinyalir menjadi kaki tangan pemilik gudang.

Kapolres Baru Ditantang Bertindak

Keberadaan gudang ini menjadi rapor merah bagi penegakan hukum di wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Publik kini menunggu keberanian Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Pol. Josef Efendi, dan Kasat Reskrim AKP Pol. Agus Purnomo untuk memberantas praktik mafia BBM ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim AKP Pol. Agus Purnomo belum memberikan respon saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Sikap diam otoritas terkait semakin memperkuat spekulasi warga mengenai adanya “upeti” di balik langgengnya bisnis ilegal tersebut.

Ancaman Pidana Serius

Secara regulasi, penimbunan BBM merupakan kejahatan ekonomi serius. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil guna menghentikan kerugian negara dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.(As/red/ril/pwd)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Ada Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di Pekan Labuhan, Ini Kata Polisi

MEDAN - Tidak habis-habisnya aktivitas pergudangan ilegal di wilayah...

Borok SK Ganda Retribusi Wisata Air Panas Terbongkar: Ratusan Warga Kepung Kantor Bupati Karo!

KARO – Suasana di Kantor Bupati Karo mendadak mencekam...

Panen Raya Jagung Serentak, Polres Karo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tigabinanga - Hamparan perladangan jagung di Desa Perbesi, Kecamatan...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Borok SK Ganda Retribusi Wisata Air Panas Terbongkar: Ratusan Warga Kepung Kantor Bupati Karo!

KARO – Suasana di Kantor Bupati Karo mendadak mencekam pada Kamis, 4 Juni 2026. Ratusan warga dari Desa Semangat Gunung dan Desa Doulu nekat...

Tujuh Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo

Simpang Empat – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi...

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Medan - Polda Sumatera Utara menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan "ASEAN U19 TOBA-2026" untuk mengamankan penyelenggaraan ajang internasional ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026...

Pemkab Karo Peringati Upacara Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2026

Kabanjahe – Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K.,M.Si. bertindak sebagai Inspektur Upacara peringatan Hari Kelahiran Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Kantor Bupati Karo,...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Jalan Jenderal Sudirman, Kisaran Barat, Senin...

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus DPC GAMKI Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2026–2029

ASAHAN – Bupati Asahan menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2026–2029 yang berlangsung di...

Sekda Karo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di SMAN 1 Kabanjahe Ajak Siswa Tolak Tawuran Narkoba dan Judi

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP,...

Pemkab Karo Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Serentak di beberapa Sekolah se-Kabupaten Karo

Karo – Bupati Karo melalui Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 secara serentak di sejumlah sekolah...