Polisi Diminta Bertindak Gudang Solar di Jalan Seruwai Kelurahan Pekan Labuhan “BBM Di Oplos”

MEDAN UTARA – Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, hingga kini masih bebas beroperasi.

Meski telah berjalan selama satu dekade, bisnis gelap milik pria berinisial ‘UR’ alias Ucok Regar ini seolah tak tersentuh hukum.

Pantauan di lokasi pada Senin (9/2/2026), aktivitas di gudang tersebut tampak sibuk. Sejumlah mobil boks modifikasi dan truk pengangkut terlihat antri menunggu giliran pengisian solar yang diduga hasil oplosan.

Bahkan, investigasi lapangan berhasil mengabadikan momen truk tangki biru putih milik Pertamina yang kedapatan membongkar muatan di lokasi tersebut.

Satu Dekade Tanpa Penindakan

Warga setempat berinisial D (50) mengungkapkan keheranannya atas eksistensi gudang tersebut. Ia menyebut bisnis ini telah berkembang pesat sejak sepuluh tahun lalu tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

“Dulu cuma pakai becak, sekarang mobil-mobil besar yang datang. Pernah tutup, tapi sebentar saja lalu buka lagi,” ujar D kepada awak media.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial ‘Y’ dan seorang oknum wartawati berinisial ‘JW’ yang disinyalir menjadi kaki tangan pemilik gudang.

Kapolres Baru Ditantang Bertindak

Keberadaan gudang ini menjadi rapor merah bagi penegakan hukum di wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Publik kini menunggu keberanian Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Pol. Josef Efendi, dan Kasat Reskrim AKP Pol. Agus Purnomo untuk memberantas praktik mafia BBM ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim AKP Pol. Agus Purnomo belum memberikan respon saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Sikap diam otoritas terkait semakin memperkuat spekulasi warga mengenai adanya “upeti” di balik langgengnya bisnis ilegal tersebut.

Ancaman Pidana Serius

Secara regulasi, penimbunan BBM merupakan kejahatan ekonomi serius. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil guna menghentikan kerugian negara dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.(As/red/ril/pwd)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Skandal Setoran Bandar Sabu Langkat: Isu Uang Ratusan Juta Mengalir, Bos ‘EE’ Belum Ditangkap Polisi!

Skandal Setoran Bandar Sabu kini mengguncang institusi Polres Langkat....

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak...

Pemerintah Kabupaten Karo Dan DPRD Sinergikan Pembahasann Raperda Strategis

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Wisuda 613 Sarjana Universitas Asahan Angkatan XXXVI

ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Wisuda Sarjana (S1) Angkatan XXXVI Universitas Asahan (UNA) yang digelar di Kampus Universitas Asahan,...

DPD IPK Karo Hadiri Acara Pemakaman Ketua LBH IPK Karo

KARO – Keluarga Besar DPD Ikatan Pemuda Karya Kabupaten Karo berduka mendalam atas berpulangnya Wilter P Sinuraya SH, Ketua LBH DPD IPK Kabupaten Karo. Almarhum...

Ketua TP PKK Asahan Berikan Dukungan kepada UMKM di Paviliun PRSU ke-50

MEDAN – Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, didampingi pengurus TP PKK Kabupaten Asahan, mengunjungi Paviliun Kabupaten Asahan pada ajang Pekan...

Bupati Asahan Buka Expo Inovasi Universitas Asahan 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Expo Inovasi Universitas Asahan (UNA) Tahun 2026 yang digelar di Halaman Fakultas Ekonomi Universitas...

Bupati Asahan Buka Rakornis TP PKK, Perkuat Sinergi Program dan Integritas

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis...

Bupati Karo Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya melalui Panggung Budaya Karo di Pekan Raya Sumatera Utara 2026

Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menegaskan komitmennya dalam melestarikan dan mempromosikan budaya daerah melalui penyelenggaraan Panggung...

Bupati Asahan Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open Tahun 2026 di Hall PB. Rapi Jaya,...

Bupati Asahan Ikuti Fun Match Forkopimda FC dan Serahkan Piala Turnamen HUT Bhayangkara ke-80

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, digelar pertandingan persahabatan antara Forkopimda FC melawan Anak Harimau FC di Stadion Mutiara...