Senin, November 18, 2024
spot_img

Wartawan Dihalangi Preman Saat Liput Rekonstruksi Perkara Anggota DPRD Medan

Medan – Sejumlah pemuda yang mengaku preman menghalangi kerja jurnalis saat ingin melakukan liputan proses pra rekonstruksi perkara anggota DPRD Medan yang diduga aniaya warga, di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan. Senin (27/2/2023) sore.

Di tempat itu ada seorang pria bersama kawan-kawannya datang mendekati jurnalis yang sedang merekam proses pra rekonstruksi tersebut.

Pria tersebut berkulit gelap, mengenakan kaos ungu, berjambang, dan mengenakan celana panjang. Ia mengaku bernama Rakes dari AMPI.

“Ngapain kalian merekam-rekam. Ini tidak bisa direkam. Tidak boleh,” kata Rakes sembari menghalangi jurnalis untuk merekam.

“Aku orang AMPI, kalian tandai aku,” sambungnya.

Alhasil, terjadi percekcokan. Rakes tampak arogan bersama kawan-kawannya. Rakes bersama kawannya bahkan sempat merenggut handphone jurnalis yang merekam.

Wartawan Halangi
Wajah garangnya pemuda berkulit gelap dan berjambang tebal usir sejumlah Wartawan

Akhirnya ada handphone jurnalis yang terjatuh. Selain itu juga ada jurnalis yang ditendang. Sampai akhirnya pra rekonstruksi selesai, percekcokan tetap terjadi.

Terakhir, pihak kepolisian pun turut meleraikan percekcokan yang terjadi. Kendati seperti itu, sejumlah preman tersebut tetap merasa tidak senang dan ingin memicu pertikaian.

Atas kejadian itu sejumlah jurnalis mendatangi unit SPKT di Polrestabes Medan. Mereka melaporkan preman yang mengaku bernama Rakes bersama kawan-kawannya.

Alfiansyah salah satu jurnalis yang diancam mengatakan awalnya hendak melakukan peliputan terkait pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan dilaporkan warga perkara penganiayaan.

“Sampai di lokasi, baru mau merekam sejumlah pria datang menghalangi kami mengambil gambar. Salah satu pria itu ngakunya bernama Rakes dari AMPI,” ungkapnya.

Diketahui tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Halangi Wartawan
Garangnya pemuda berkulit gelap dan berjambang tebal usir sejumlah Wartawan

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Terkait perkara yang di pra rekonstruksi menyangkut kasus dua anggota DPRD Medan bernama Habib Sinuraya (HS) dari NasDem dan David Roni Sinaga (DRS) dari PDIP.

Warga yang melaporkan keduanya bernama Khalik. Awalnya Khalik melaporkan Habib dan David ke Polsek Medan Baru. Seiring berjalannya waktu, David melaporkan balik Khalik ke Polrestabes Medan.

Khalik membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.

Pihak David pun melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 November 2022. Kini, perkara kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.

 

BERITA TERKAIT

BERITA LAIN