KABANJAHE – Pemerintah Kabupaten Karo resmi meluruskan simpang siur kabar mengenai status keamanan dan legalitas retribusi di objek wisata Danau Lau Kawar. Melalui klarifikasi resmi, ditegaskan bahwa destinasi populer ini tidak berada di “zona merah” dan aktivitas wisatanya sah secara hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menyatakan bahwa isu yang menyebut Danau Lau Kawar berada di kawasan terlarang adalah informasi yang menyesatkan.

Menurutnya, pemungutan retribusi yang dilakukan telah memiliki payung hukum yang kuat.
“Pemungutan retribusi di Danau Lau Kawar diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Semuanya dilakukan secara transparan melalui sistem non-tunai (QRIS) dan masuk langsung ke Kas Daerah,” tegas Gelora di Kabanjahe (3/2/2026).
Menanggapi status Gunungapi Sinabung, Pemkab Karo merujuk pada Keputusan Menteri ESDM terbaru. Saat ini, Sinabung berada pada Level II (Waspada). Secara teknis, istilah “Zona Merah” hanya berlaku jika gunung berada pada Level IV (Awas).
Meskipun Danau Lau Kawar berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, aktivitas wisata tetap diperbolehkan dengan pengawasan ketat. Jarak danau yang sekitar 2,5 km dari puncak masih memungkinkan untuk dikunjungi, merujuk pada rekomendasi teknis kebencanaan saat ini.
Terkait keluhan infrastruktur, pemerintah telah memasukkan rencana perbaikan akses jalan menuju Lau Kawar dalam agenda P-APBD mendatang. Pemkab Karo mengaku sangat memahami keluhan wisatawan dan berkomitmen melakukan pembenahan bertahap sesuai skala prioritas.
Mengenai isu pungutan berlapis, Gelora menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Jika terdapat biaya tambahan di lokasi tertentu, hal itu biasanya merupakan tiket masuk ke objek wisata milik swasta di sekitar danau, bukan pungutan tambahan dari pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak resah. Pemerintah selalu mengedepankan keselamatan sekaligus memastikan roda ekonomi pariwisata tetap berjalan sesuai regulasi,” tutupnya.
(Rossi)

