Selasa, November 12, 2024

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan – Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan N alias Agam seorang napi di Rutan Klas I Medan. Terkait kasus itu, Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengakui pengawasan yang mereka lakukan kurang maksimal.

Kadivpas Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi mengatakan saat ini mereka sedang menunggu tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumut.

“Kita dalam pengungkapannya tentu bekerjasama dengan Polda Sumut ya. Jadi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Sumut dan belum sampai di kita, nanti kita akan tahu sampai di mana keterlibatan nya,” katanya dilansir dari detikSumut, Rabu (11/10/2023).

Adanya napi yang mengendalikan sabu dari dalam Rutan Medan, Rudy mengakui bahwa ada pengawasan yang kurang maksimal dilakukan. Sehingga napi tersebut bisa mengendalikan sabu seberat 45 kilogram tersebut.

“Padahal kita terus memberikan monitoring ke Rutan untuk melakukan pemeriksaan kepada pengunjung. Itulah ada kekurangan kita di situ, kurang maksimal kita di situ sebagian.

Makanya kita tetap melakukan penguatan kepada petugas, terutama di pintu utama biar nggak terjadi lagi ada HP masuk,” ujarnya.

Rudy juga tidak ragu untuk memecat sipir atau siapapun petugas yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba.

“Nanti setelah kembali pasti kita tindak lanjut, seperti HP dari mana baru kalau memang ada keterlibatan dari petugas ya sesuai dengan aturan kita beri sanksi kepada petugasnya, makanya kalau dapat ini, jika petugas ikut bermain kita usulkan dipecat. Nah itulah yang mau kita kembangkan, karena pemeriksaan itu sudah ketat, tapi selalu kenapa saja masih ada itu,” ucap Rudy.

Napi di dalam lapas, kata dia, beralasan handphone yang mereka pegang merupakan peninggalan napi yang sudah bebas.

“Intinya nanti setelah pemeriksaan, kalau ada keterlibatan petugas berarti dia ikut di jaringan itu kalau memberikan handphone. Tapi kalau memang napinya tidak mengakui bagaimana kita mau periksa.

Tapi alasan mereka ketika didapati, handphone itu dari napi yang sudah bebas dan ditinggal. Ketika kita periksa napi rata-rata napinya memberikan pernyataan begitu, tapi inikan belum tahu ini masih diperiksa,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap MM dan S dan menyita sabu 45 kilogram, keduanya merupakan anak dan menantu M Yakob, kurir 20 kg sabu asal Aceh yang sempat melaporkan personel Polda Sumut atas dugaan penggelapan barang bukti (barbuk) 12 kg sabu. Sabu itu ternyata dikendalikan dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan oleh N alias Agam, napi narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (9/10). (As/Red/dtk)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN