Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak akhir. Ferdy Sambo, selaku dalang pembunuhan dijadwalkan menjalani sidang vonis PN Jakarta Selatan, Senin besok.
Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo sang mantan Kadiv Propam Polri, setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas Ferdy Sambo kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada 4 Oktober 2022. Hingga saat ini, Ferdy Sambo sudah menjalani beberapa kali persidangan di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan Ferdy Sambo pada 17 Januari 2023 yang lalu, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Karena Ferdy Sambo dinilai secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,”sebutnya.
Namun tuntutan jaksa tersebut dinilai keluarga tidak sesuai dengan harapan mereka. Melalui tante Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak, keluarga berharap Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati oleh hakim.
“Kita masih berharap dan sangat berharap agar nanti divonis nanti Sambo dan Putri dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Itu yang kita harapkan kepada majelis hakim,” kata Roslin Simanjuntak, mengutip detikSumut, Kamis (2/2/2023).
Sehingga sidang vonis terhadap Ferdy Sambo sangat dinantikan oleh banyak pihak. Sidang vonis yang akan berlangsung pada 13 Februari 2023 akan menyita perhatian masyarakat banyak
Sebelumnya, Brigadir J dinarasikan tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya.
Keterangan kematian Brigadir J baru disampaikan ke publik pada tanggal 11 Juli 2022. Saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjabat sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Brigadir J tewas karena adu tembak dengan Bharada E.
Setelah itu, narasi Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E terus dicuatkan oleh pejabat kepolisian yang saat itu menjabat.
Polisi saat itu mengklaim bahwa baku tembak itu terjadi setelah Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Ferdy Sambo saat kejadian sedang tidak berada di rumah. Setelah mendapat informasi terkait tembak menembak tersebut, barulah Ferdy Sambo datang ke rumah dinas tersebut.
Di awal-awal banyak kejanggalan dalam kasus tersebut yang diungkap oleh keluarga. Mulai dari sikap polisi yang tidak memperbolehkan keluarga melihat jasad hingga akhirnya ditemukan bekas luka yang tidak wajar.
Pada tanggal 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya Kadiv Propam Polri.
Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dan mencopot Ferdy dari jabatan Kadiv Propam Polri nonaktif.
Di awal bulan Agustus 2022, Bharada E tiba-tiba mengubah keterangannya dan mengatakan dia diperintahkan menembak Brigadir J dan tidak ada aksi tembak menembak di 8 Juli 2022 itu.
Pengubahan keterangan ini lah yang semakin membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Pada tanggal 6 Agustus 2022, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, inspektorat khusus telah menetapkan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran saat olah TKP pembunuhan Yosua di rumahnya.
Ketetapan tersebut didapat dari sejumlah bukti dan pemeriksaan sekitar 10 saksi. Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob.
Pada 26 Agustus 2022 Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polisi. Setelah Ferdy Sambo dilemahkan dari segi pengaruh di internal kepolisian, kasus kematian Brigadir J semakin terkuak.