Kepala Sekolah Bersama Suami Terlibat Skandal Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam

Nisel – Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan bersama tiga orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain kepala sekolah berinisial BNW, turut ditahan bendahara sekolah HND, pemeriksa barang SH, serta pemilik UD Delta Matius berinisial YZ yang merupakan suami kepala sekolah.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Intel Alex Bill Mando Daeli dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Rabu (18/02/2026).

Bill Daeli menjelaskan, pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam yang menjadi objek perkara berlangsung sejak September 2023 hingga Juni 2025 dengan total anggaran:

September–Desember 2023 sebesar Rp 424.100.080
Januari–Desember 2024 sebesar Rp1.337.490.000
Januari–Juni 2025 sebesar Rp 654.270.000
Menurutnya, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), rapat tidak melibatkan seluruh unsur sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.

Selain itu, dalam pelaksanaan penggunaan dana ditemukan sejumlah kegiatan yang telah dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan RKAS dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada guru dan siswa.

Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS diduga mengarahkan pengadaan barang kepada toko milik suaminya sendiri, UD Delta Matius. Tindakan tersebut dinilai sebagai benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa.

Bendahara sekolah diduga tetap memproses pencairan dana meski mengetahui dokumen pendukung dari penyedia tidak sah. Ia juga menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah transaksi tersebut sesuai prosedur.

Sementara itu, pemeriksa barang diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa melakukan pengecekan fisik di lapangan. Sedangkan pemilik UD Delta Matius diduga melakukan mark-up harga serta menerbitkan nota belanja fiktif atas barang yang tidak pernah dikirimkan ke sekolah.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 13 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.433.630.374.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan.

Usai konferensi pers, keempat tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas III Teluk Dalam menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan mengenakan rompi oranye.

Kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Polres Karo Laksanakan Ujian Bela Diri Polri untuk UKP TMT 1 Januari 2027

Kabanjahe – Polres Karo melalui Bagian Sumber Daya Manusia...

Dekat Kantor Polisi di Medan Tidak Aman, Kantor PWI Sumut Kemalingan Lagi

MEDAN – Kantor PWI Sumut kemalingan lagi untuk yang...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi...

Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang

Karo - Suasana duka menyelimuti keluarga besar Polres Karo....

Himbauan Perubahan Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung

Karo - Berdasarkan Laporan Khusus Kepala Badan Geologi Kementerian...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polres Karo Gelar Anev Gangguan Kamtibmas Semester I 2026, Kapolres Tekankan Evaluasi dan Penguatan Kinerja

Karo - Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, menggelar Analisis dan Evaluasi (Anev) Gangguan Kamtibmas Semester I Tahun 2026, Senin (24/8)...

Tanggapi Berita Viral Pungli Parkir, Pemkab Karo dan Polsek Berastagi Memberi Edukasi ke Pengusaha Wisata di Deleng Singkut

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait berita viral tindakan pengutipan uang parkir secara ilegal di kawasan wisata Deleng Singkut,...

Himbauan Perubahan Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung

Karo - Berdasarkan Laporan Khusus Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 1400.LAP/GL.03/BGL/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Perubahan Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung, Sumatera...

Dekat Kantor Polisi di Medan Tidak Aman, Kantor PWI Sumut Kemalingan Lagi

MEDAN – Kantor PWI Sumut kemalingan lagi untuk yang ketiga kalinya pada Jumat, 21 Agustus 2026. Aksi pencurian yang berulang ini memicu sorotan publik...

Polres Karo Laksanakan Ujian Bela Diri Polri untuk UKP TMT 1 Januari 2027

Kabanjahe – Polres Karo melalui Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) melaksanakan kegiatan Ujian Bela Diri Polri bagi personel yang akan mengikuti Usulan Kenaikan...

Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara Kisaran, Rabu...

Penutupan Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan HUT RI Piala Dandim 0208/Asahan

Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan ke-81 Tahun 2026 memperebutkan Piala Dandim 0208/Asahan resmi ditutup setelah pertandingan final yang berlangsung di Stadion Mutiara Kisaran, Selasa (18/08/2026). Pada...

Wakil Bupati Asahan Serahkan Remisi Umum bagi Warga Binaan

Asahan – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan...