Kisaran, 01 Desember 2025 — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi untuk seluruh daerah di Sumut. Keputusan yang ditandatangani Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution ini berlaku mulai 27 November hingga 10 Desember 2025, sebagai langkah cepat menghadapi meningkatnya curah hujan dan bertambahnya kejadian bencana di berbagai wilayah.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Asahan langsung memperkuat kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Rianto, S.H., M.A.P., menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat koordinasi dan memaksimalkan penanganan di lapangan.

BPBD Asahan bergerak bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, aparat kecamatan, puskesmas, serta dukungan TNI–Polri dalam memantau titik-titik rawan dan lokasi yang berpotensi terdampak banjir maupun longsor. Penguatan sumber daya dan pemetaan wilayah risiko juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan bencana susulan, termasuk dampak gempa bumi.
Pemkab Asahan menegaskan bahwa seluruh aparatur daerah berada dalam kondisi siaga penuh untuk membantu evakuasi warga, memulihkan akses yang terdampak, dan menyalurkan bantuan darurat jika situasi mengharuskan.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat tetap berhati-hati, mengikuti informasi resmi, dan segera melapor kepada kanal layanan bencana apabila menemukan kondisi yang membahayakan. Dengan sinergi dan kewaspadaan kolektif, diharapkan risiko dapat ditekan dan keselamatan warga tetap terjamin sepanjang masa tanggap darurat berlangsung. (As)

