Wartawan Dihalangi Preman Saat Liput Rekonstruksi Perkara Anggota DPRD Medan

Medan – Sejumlah pemuda yang mengaku preman menghalangi kerja jurnalis saat ingin melakukan liputan proses pra rekonstruksi perkara anggota DPRD Medan yang diduga aniaya warga, di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan. Senin (27/2/2023) sore.

Di tempat itu ada seorang pria bersama kawan-kawannya datang mendekati jurnalis yang sedang merekam proses pra rekonstruksi tersebut.

Pria tersebut berkulit gelap, mengenakan kaos ungu, berjambang, dan mengenakan celana panjang. Ia mengaku bernama Rakes dari AMPI.

“Ngapain kalian merekam-rekam. Ini tidak bisa direkam. Tidak boleh,” kata Rakes sembari menghalangi jurnalis untuk merekam.

“Aku orang AMPI, kalian tandai aku,” sambungnya.

Alhasil, terjadi percekcokan. Rakes tampak arogan bersama kawan-kawannya. Rakes bersama kawannya bahkan sempat merenggut handphone jurnalis yang merekam.

Wartawan Halangi
Wajah garangnya pemuda berkulit gelap dan berjambang tebal usir sejumlah Wartawan

Akhirnya ada handphone jurnalis yang terjatuh. Selain itu juga ada jurnalis yang ditendang. Sampai akhirnya pra rekonstruksi selesai, percekcokan tetap terjadi.

Terakhir, pihak kepolisian pun turut meleraikan percekcokan yang terjadi. Kendati seperti itu, sejumlah preman tersebut tetap merasa tidak senang dan ingin memicu pertikaian.

Atas kejadian itu sejumlah jurnalis mendatangi unit SPKT di Polrestabes Medan. Mereka melaporkan preman yang mengaku bernama Rakes bersama kawan-kawannya.

Alfiansyah salah satu jurnalis yang diancam mengatakan awalnya hendak melakukan peliputan terkait pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan dilaporkan warga perkara penganiayaan.

“Sampai di lokasi, baru mau merekam sejumlah pria datang menghalangi kami mengambil gambar. Salah satu pria itu ngakunya bernama Rakes dari AMPI,” ungkapnya.

Diketahui tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Halangi Wartawan
Garangnya pemuda berkulit gelap dan berjambang tebal usir sejumlah Wartawan

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Terkait perkara yang di pra rekonstruksi menyangkut kasus dua anggota DPRD Medan bernama Habib Sinuraya (HS) dari NasDem dan David Roni Sinaga (DRS) dari PDIP.

Warga yang melaporkan keduanya bernama Khalik. Awalnya Khalik melaporkan Habib dan David ke Polsek Medan Baru. Seiring berjalannya waktu, David melaporkan balik Khalik ke Polrestabes Medan.

Khalik membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.

Pihak David pun melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 November 2022. Kini, perkara kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang

Karo - Suasana duka menyelimuti keluarga besar Polres Karo....

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi...

Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo bergerak cepat dan sigap...

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band...

Semarak HUT ke-81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga

Tigabinanga – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun...

Pemkab Karo Imbau Masyarakat Daulu – Semangat Gunung Tetap Tenang Pasca Penertiban Pungli

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau seluruh lapisan masyarakat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Asahan Serahkan Remisi Umum bagi Warga Binaan

Asahan – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan...

Bupati Asahan Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., memimpin upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Asahan – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., memimpin upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun...

Bupati Asahan Ikuti Upacara Malam Renungan Suci

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama unsur Forkopimda mengikuti Upacara Malam Renungan Suci dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Makam Pahlawan...

Wabup Asahan Dorong Pembinaan Talenta Muda melalui Mini Soccer Championship Kapolres Asahan Cup 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri sekaligus menutup Mini Soccer Championship Kapolres Asahan Cup Tahun 2026 tingkat SD, SMP, dan SMA/sederajat di Stadion Mutiara Kisaran,...

Pemkab Asahan Gelar Pisah Sambut Kapolres, Lepas AKBP Revi Nurvelani dan Sambut AKBP Adi Dharma Pramudhita

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dharma Pramudhita di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan,...

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi siswa-siswi SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi yang sebelumnya menjalani perawatan setelah mengonsumsi...

Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo bergerak cepat dan sigap dalam menangani kejadian dugaan keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah...