24 Jam Lebih Listrik Sumbagut Padam, LBH Medan Desak PLN Beri Kompensasi kepada Rakyat

Pemadaman listrik Secara Total (Blackout) lebih dari 24 Jam melanda wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 telah menimbulkan kerugian nyata dan keresahan masyarakat/Pelanggan.

Dirut PLN Darmawan Prasodjo secara resmi telah meminta maap atas ketidaknyamanan yang telah terjadi (Blackout) di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatra Utara, dan Aceh. Berdasarkan indikasi awal, padam listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk di kutip dari iNews.id

Namun, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar, ketika disampaikan cuaca buruk atau gangguan yang terjadi di Muara Bungo-Sungai Rumbai atau lainya, berbeda dengan data BMKG Jambi Pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.

Adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut, LBH Medan menilai jika alasan blackout bukan gangguan cuaca tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga berdampak merugikan masyarakat/pelanggan.

LBH Medan juga menduga adanya kelalaian dari PT PLN (Persero) terkait padam total (Blackout). Harusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan Infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar.

Kebutuhan atas Listrik merupakan bagian utama dari kehidupan rakyat yang secara nyata menopang beberapa hal, yaitu dari kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, Ibadah kesehatan, dan pendidikan dll.

Maka, LBH Medan mendesak secara hukum PLN wajib memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada jutaan pelanggan yang terdampak blackout sebagaimana amat Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa”.

Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan jika Konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Serta Pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang secara tegas mewajibkan PLN Memberikan Kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama ganguan dan jumlah ganggu yang menimbulkan kerugian terhadap Pelanggan.

Dilansir dari media online CNN Indonesia, Pemadaman tersebut berawal dari Jumat malam sekitar Pukul 18.44 WIB. Yang disebabkan cuaca buruk yang mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi.

Yang akibat adanya pemadaman tersebut, sebanyak 8,3 juta dari total 13,1 juta listrik pelanggan di beberapa wilayah Sumatera mengalami pemadaman listrik.

Bahkan jika dilihat sisi perlindungan konsumen Pemadaman total telah bertentangan dengan Hak Asasi masyarakat terkait kerugian yang berdampak pada pelaku UMKM, kemudian diduga merusak alat elektronik warga, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi.

Kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem, ini bertolak belakang ketika masyarakat dipaksa untuk tepat membayar listrik dan tidak boleh lewat waktu dan apabila lewat waktu sering kali pelanggan mendapatkan ancaman denda dan verbal dengan ditindak tegas/mencabut kelistrikan Pelanggan. Sementara ketika respon keluhan terhadap pelayanan mutu sering tidak direspon cepat.

Maka, Blackout sesungguhnya diduga telah bertentangan dengan UUD, UU HAM, UU Konsumen, UU Kelistrikan dan DUHAM.

Demikian Rilis disampaikan kiranya dapat menjadi bahan pemberitaan dan bermanfaat dalam menyuarakan hak rakyat/pelanggan PLN.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Keracunan MBG Berulang di Kabupaten Karo, Nyawa 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka Terancam

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten...

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karo

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang...

Peluang Produk Pertanian Karo Masuk Pasar Eropa

Kabanjahe - Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Karo – Polres Karo bersama sejumlah instansi melaksanakan razia...

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah

DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru. Bambang, S.H., M.H. sebagai ketua Dan didampingi oleh Sekjend nya Andra Riyas Sembiring sah menahkodai...

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karo

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karolah menjalani perawatan dan pemantauan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Febiona...

HUT ke – 71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

Karo – Dalam rangka memperingati HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satuan Lalu Lintas Polres Karo melaksanakan bantuan sosial dan bakti sosial kepada 107 siswa...

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Karo – Polres Karo bersama sejumlah instansi melaksanakan razia gabungan dalam rangka Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Veteran, tepatnya di depan Tugu...

Bupati Karo Terima Audiensi MPK Wilayah Sumut-Aceh, Perkuat Sinergi Pengembangan Pendidikan Kristen

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menerima audiensi Pengurus Harian Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Wilayah Sumatera Utara–Aceh,...

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyambut kedatangan Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka pengecekan persiapan...

Peluang Produk Pertanian Karo Masuk Pasar Eropa

Kabanjahe - Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., menerima audiensi pimpinan PT...

Keracunan MBG Berulang di Kabupaten Karo, Nyawa 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka Terancam

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten Karo...