DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru. Bambang, S.H., M.H. sebagai ketua Dan didampingi oleh Sekjend nya Andra Riyas Sembiring sah menahkodai Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federasi Transportasi Indonesia (FTI) 1973 Sumatera Utara untuk masa bakti 2026–2031.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SK 016/Organisasi/DPP/FTI 1973/VI/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Daerah FTI 1973 serta SK Nomor: SK 01/Organisasi/DPP/FTI 1973/8/2026 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPD FTI 1973 Sumatera Utara.
Prosesi pengukuhan berlangsung di Terminal Kecamatan Selesai pada Sabtu (19/9/2026). Agenda ini menjadi momentum penting dalam konsolidasi organisasi FTI-K.SPSI 1973 di wilayah Sumatera Utara, sekaligus mempertegas komitmen perluasan jaringan di sektor transportasi.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus pusat dan daerah. Ketua Umum K.SPSI 1973, Drs. H. Serta Ginting, diwakili oleh Sekretaris Umum Herman, S.E. Turut hadir Ketua Umum FTI 1973 Muliono, Ketua DPD FKPPI Sumut H. Buyung, Ketua DPC FTI 1973 Kabupaten Langkat Yudi Budianto, beserta perwakilan DPC FTI 1973 dari Tebing Tinggi, Tapanuli Selatan, Binjai dan Sibolga.
Hadir pula unsur PUK FTI 1973 se-Kabupaten Langkat, jajaran FKPPI, PKN, Badan Bela Negara (BBN), Pemuda Pancasila, serta unsur Forkompimcam Selesai, Kapolsek Selesai, dan Danramil 02/Selesai.
Sekretaris Umum K.SPSI 1973, Herman, S.E., menyampaikan arahan terkait prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh pengurus. FTI-K.SPSI 1973 mengusung slogan Cerdas, Amanah, dan Profesional.
“Slogan Cerdas, FTI-K.SPSI 1973, setiap melakukan kegiatan harus sesuai aturan. Kemudian slogan Amanah, masing-masing Ketua DPD,DPC FTI-K.SPSI harus bertanggung jawab kepada masing-masing anggota, jangan jadikan anggota FTI-K.SPSI sebagai sapi perah.
Jika ada masalah yang dihadapi oleh masing-masing anggota FTI-K.SPSI, Ketua DPD, DPC FTI-K. SPSI harus membantu masalah yang dihadapi oleh masing-masing anggotanya.
Selanjutnya slogan Profesional, masing-masing DPD, DPC FTI-K.SPSI dalam setiap melakukan segala kegiatan,harus secara profesional,” sebut Herman.
Herman menambahkan bahwasanya pihak pusat tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengawal hak-hak pekerja di tingkat nasional.
“di DPP K.SPSI 1973 mempunyai program besar yaitu,akan melakukan konsolidasi kepada DPR RI terkait pembahasan UU Tenaga Kerja. Menurutnya, Pemerintah belum berpihak kepada buruh/pekerja,” ujarnya.
Keabsahan dan Prosesi Pengukuhan
Ketua Umum FTI 1973, Muliono, turut menegaskan legalitas dan kesatuan sikap organisasi di seluruh tingkatan. Muliono menegaskan bahwa FTI 1973 tidak ada dualisme kepengurusan, karena FTI-K.SPSI hanya satu kepengurusan di pusat dan sah secara hukum.
Rangkaian acara ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan pataka FTI 1973 kepada Bambang, S.H., M.H. Penyerahan bendera pataka ini menjadi simbol mandat untuk mengembangkan dan memperluas panji-panji FTI 1973 di seluruh wilayah Sumatera Utara. (As)

