Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo. Praktik diskriminatif ini makin menguatkan tuduhan adanya konspirasi serta kerja sama yang rapi antara calo dan oknum pegawai internal demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan warga.
Pungli dan percaloan di Karo membuat masyarakat kecil yang beriktikad baik mengurus dokumen secara mandiri dan sesuai prosedur justru kerap dihalangi dan dipersulit. Sebaliknya, aturan dan hukum seolah tumpul jika pemohon bersedia menyerahkan “uang pelicin” hingga lebih dari Rp1 juta kepada perantara.
Bobroknya sistem pengawasan di Disdukcapil Karo terbukti dari bebasnya dokumen kependudukan terbit tanpa melewati verifikasi syarat sah. Penelusuran di lapangan mengungkap praktik pemalsuan prosedur administrasi yang amat fatal, seperti manipulasi data pindah.

Pelanggaran status hukum juga terjadi pada dokumen kependudukan yang berhasil diubah tanpa menyertakan surat cerai sah dari pengadilan.
Selain itu, terjadi jual beli akta nikah, Pengurusan Akta Kawin tanpa melampirkan surat pernikahan resmi dari gereja atau lembaga keagamaan tetap mulus diterbitkan, cukup dengan menyetor Rp1,5 juta ke kantong kantong calo.
Di tengah sorotan tajam terkait maraknya praktik ilegal ini, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo, Daut Sembiring, S.STP, MSP, memilih bergeming dan membantah seluruh keterlibatan instansinya.
“Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Karo tidak ada meminta dan menerima biaya apapun dalam pemberian layanan administrasi kependudukan”, terang Daut Sembiring kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (03/09/2026) siang.
Daut juga membantah tudingan bahwa berkas yang cacat hukum dan tidak lengkap bisa lolos diproses oleh anak buahnya.
“Dan pelayanan akan diberikan kepada pemohon sesuai dengan persyaratan sesuai standar pelayanan “ungkapnya.
“Berkas yang tidak lengkap tidak akan pernah dilayani, “tegasnya lagi.
Di akhir keterangannya, Daut Sembiring meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan untuk menanyakan kepada petugas langsung.
“Kami juga menyarankan masyarakat untuk mengurus langsung dan jangan mau menerima janji manis orang-orang yang berjanji dapat mengurus dan membantu, ” pintanya.
Plt. Kadis Dukcapil memberikan dukungan terhadap pemohon administrasi kependudukan untuk dapat memberikan solusi jika terkendala dalam urusan.
“Semua masalah kependudukan akan kami cari solusi, “pungkasnya. (As)

