Asahan – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mengikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Rianto menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap program tersebut. Menurutnya, legalitas tanah wakaf sangat penting agar aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dapat terdata dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk masyarakat.
Ia juga mendorong seluruh instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi, khususnya antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta pihak terkait lainnya.
“Dengan sinergi yang baik, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Asahan dapat segera terdaftar dan memiliki kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rianto.
Kegiatan tersebut turut diikuti perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Pertanahan, pimpinan OPD terkait, para camat, serta undangan lainnya. (As)

