IMKA Minta Bupati Tertibkan Tempat Hiburan Malam

*Diskotik Bukan Budaya Karo Yang Dapat Merusak Generasi Muda*

​Kabanjahe — Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Karo, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Kamis (01/10/29).

Pengaduan ini menyoroti maraknya keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotik—di antaranya Amakot dan Tasima di Kabanjahe, serta Karoke Suite Pakar di Kabanjahe dan Karoke Babo di Berastagi—yang dinilai meresahkan.

​Ketua Ikatan Mahasiswa Karo, Rabun Sebayang, menegaskan bahwa aktivitas berjoget di diskotik bukanlah tradisi maupun budaya masyarakat Karo. Pihaknya prihatin melihat anak-anak muda saat ini mulai meniru budaya berjoget ala diskotik di losd atau jambur (balai desa/tempat pertemuan adat), yang dikhawatirkan memberikan contoh buruk bagi masa depan generasi muda Karo.

​”Sebenarnya sah-sah saja membuka usaha seperti itu, tapi lihatlah tempatnya yang layak, lengkapi juga administrasi persyaratannya sehingga hal tersebut kedepannya dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Karo dari sektor usaha pariwisata jenis tempat hiburan malam itu, bukan seperti yang sekarang ini tempat hiburan malam berdiri di tengah-tengah pemukiman warga,” ujar Rabun Sebayang.

​Dalam surat pengaduannya, IMKA mendesak pihak berwenang untuk menertibkan THM tersebut dan mempertanyakan dasar perizinan serta lokasi pendirian usaha yang dinilai berada di tengah pemukiman warga. IMKA juga mempertanyakan apakah para pelaku usaha pariwisata telah mematuhi aturan ketat sebagaimana diatur dalam:

​Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (khususnya Pasal 14 ayat 1 huruf g, Pasal 15 ayat 1, Pasal 26 huruf j & n, serta Pasal 63 ayat 1).

​Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

​Berbagai regulasi pendukung lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2014, Permenparekraf Nomor 21 Tahun 2014, Perda Karo Nomor 1 Tahun 2024, dan Perda Karo Nomor 2 Tahun 2023.

​IMKA berharap jika para pelaku usaha tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi serta perizinan yang sah, Bupati Karo dapat segera memerintahkan kepala dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas dan menertibkan kegiatan usaha tersebut. (Rossi)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Kasus Koperasi KMGR Berbuntut Panjang, PDIP Karo Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kader Terlapor

Kabanjahe — Polemik dugaan penahanan dana simpanan buruh tani...

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Karo - Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan...

PD MIO Karo Tegaskan Unggahan yang Kaitkan Nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting 100% Hoaks

*Masyarakat Pendukung akan Menuntut Kebenaran Secara Hukum dan Secara...

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama DPRD Kabupaten Karo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD...

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati...

Bupati Asahan Buka Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)...

PD MIO Karo Tegaskan Unggahan yang Kaitkan Nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting 100% Hoaks

*Masyarakat Pendukung akan Menuntut Kebenaran Secara Hukum dan Secara Pribadi pada Pelaku* Karo — Pengurus Daerah Media Independen Online (PD MIO) Kabupaten Karo hari ini...

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Karo - Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial AS(38), Dosen IT&B Kabanjahe, meninggal dunia di kediamannya di wilayah...

Bupati Asahan Tutup Jambore Anak Asahan Tahun 2026, Ajak Anak Tumbuh Sehat, Cerdas dan Berprestasi

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Jambore Anak Asahan Tahun 2026 di Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang...

NCW Dorong Imigrasi Bekasi Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

BEKASI — LSM Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memperkuat transparansi, standar pelayanan, dan mekanisme...