Pemko Medan Harus Jemput Bola Pastikan Buruh Mendapat Uang THR

Negara melalui Permenaker-RI No. 6 Tahun 2006 Tentang THRR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, menjamin bahwa : Pengusaha wajib memberikan memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, beberapa hari yang lalu Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuat kebijakan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menyikapi kebijakan Pemko Medan tersebut, Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kota Medan Tony Rickson Silalahi SH, mengatakan Pemko Medan harusnya membuat kebijakan jemput bola.

Hal itu dilakukan untuk memastikan Pekerja/Buruh di Kota Medan mendapatkan uang THR Keagamaan/Lebaran sesuai ketentuan bukan menunggu bola melalui membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Saya yakin kebijakan ini tidak akan efektif, karena persoalan uang THR Keagamaan ini merupakan persoalan klasik bagi kawan-kawan Pekerja/Buruh yang status hubungan kerjanya outsourcing, kontrak, harian lepas dan borongan”.

“Saya yakin Pekerja/Buruh dengan status outsourcing, kontrak, harian lepas dan borongan tidak akan berani membuat pengaduan ke Pemko Medan/Dinas Ketenagakerjaan tentang soal uang THR Keagamaannya.

Mereka takut karena akan mendapatkan intimidasi, mutasi atau bahkan di PHK oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Bahkan mirisnya lagi, ada pengusaha-pengusaha “hitam” yang menggunakan modus tidak memperpanjang kontrak kerja atau merumahkan Pekerja/Buruhnya 30 hari menjelang hari Raya Keagamaan untuk menghindari pembayaran hak atas uang THR Keagamaan Pekerja/Buruhnya, setelah Hari Raya Keagamaan berlalu, mereka pun dipanggil lagi bekerja.

Mereka ini hanya bisa pasrah karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak dipanggil lagi bekerja sedangkan mereka sangat butuh pekerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari. Jumlah mereka ini sangat besar, hampir 80% Pekerja/Buruh di Kota Medan statusnya outsourcing, kontrak, harian lepas dan borongan” ujar Tony yang juga Aktivis Buruh FSPMI-KSPI Kota Medan.

Lanjutnya, “Pada tanggal 22 April 2023 nanti umat Muslim akan merayakan Lebaran, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan harusnya membuat kebijakan “jemput bola” dengan membentuk Tim Satgas THR Keagamaan.

Satgas itu terdiri dari Pegawai Pemko Medan Dinas Ketenagakerjaan, Pegawai Pemprov Sumut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, para pimpinan Serikat Pekerja/Buruh, dan para intelektual maupun instansi-instansi terkait turun ke perusahaan-perusahaan.

Dan melakukan investigasi dan mencari informasi untuk memastikan seluruh Pekerja/Buruh di Kota Medan mendapatkan hak atas uang THR Keagamaan dan cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi yang tegas dank eras terhadap para pengusaha yang melanggar aturan tentang THR Keagamaan.

Kebijakan ini akan lebih efektif, dampaknya dan dipastikan seluruh Pekerja/Buruh di Kota Medan dapat membeli kebutuhan-kebutuhan Lebaran. serta merayakan Lebaran dengan khidmat dan suka cita bersama sanak keluarga famili dirumah maupun di kampung halamannya masing-masing” ; ujar Tony mengakhiri (As/Rls/Red).

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kabupaten Asahan Kirim Delapan Peserta pada STQ DP KORPRI Sumut 2026

Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 resmi dibuka di Aula Atlet Gedung Olahraga (GOR) Jalan Pancing, Medan, Selasa...

Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Program P3-TGAI Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Sosialisasi Tingkat Balai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Juni 2026

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Juni 2026 yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (23/06/2026). Kegiatan...

Wakil Bupati Asahan Sambut Tim KKN-PPM UGM Yogyakarta

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyambut kedatangan Tim Kuliah Kerja Nyata-Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di Aula Melati...

Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung

Medan – Pemerintah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Bupati Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara...

Bupati Karo Beri Penghargaan Kepada Siswa Lolos SMA Unggulan

Kabanjahe – Semangat, disiplin, dan prestasi menyatu di Lapangan Kantor Bupati Karo pagi ini. Bupati Karo memimpin langsung Apel Pagi Senin, 22 Juni 2026,...

Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional

Karo - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., Sekretaris Daerah Kab. Karo...

Bupati Karo Sambangi Warga Kecamatan Merek, Serap Aspirasi dan Perkuat Pelayanan Publik

Merek – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melaksanakan kegiatan Sambang Warga di Losd Desa Merek, Kecamatan Merek, Jumat...