Polisi Ringkus Pemeran Film Dewasa, 120 Film Sudah Diproduksi

Polisi mengungkap pemeran film dewasa, mereka terdiri dari 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria. Para pemeran film dewasa ini selama ini berstatus freelance.

Pemeran film dewasa yang berhasil dibongkar Polda Metro Jaya ini mendapatkan bayaran Rp 10 hingga Rp 15 juta untuk sekali produksi di production house (PH) di Jakarta.

Hal ini dikatakan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9/2023).

“Bukan dikontrak, pemeran film dewasa ini direkrut dari jaringan, profiling sosial media, kalangan artis, foto model hingga selebgram,” ujar Kombes Pol Ade Safri.

Setidaknya 120 file film dewasa sudah diproduksi PH ini.

Dikatakan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, 5 tersangka punya peran yang berbeda pada pembuatan konten dewasa itu.

“Ada 5 tersangka denngan peran berbeda,” katanya.

Kelima tersangka yakni I selaku pemilik website, sutradara sekaligus produser konten dewasa, JAAS selaku kameramen, AIS selaku editor konten dewasam AT sound engineering sekaligus pemeran figuran pada film dewasa, dan SE selaku sekretaris sekaligus pemeran wanita pada film dewasa.

Setidaknya ada 120 video dewasa yang sudah diproduksi PH ini dengan durasi kisaran 1 jam hingga 1,5 jam.

“Hasil identifikasi ada 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria pada video dewasa yang diproduksi,” imbuhnya

PH video dewasa ini setelah memproduksi konten, maka akan mengunggahnya ke 3 website milik tersangka I.

Di website ini, pelanggan yang mendaftar akan disuguhkan trailer video dewasa, kemudian akan diarahkan untuk berlangganan video.

“Paket yang ditawarkan bermacam-nacam, yakni paket sehari Rp 50 ribu, paket seminggu Rp 150 ribu, paket sebulan Rp 250 atau paket setahun Rp 500 ribu,” beber Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini kelima tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

PD MIO Karo Tegaskan Unggahan yang Kaitkan Nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting 100% Hoaks

*Masyarakat Pendukung akan Menuntut Kebenaran Secara Hukum dan Secara...

Puluhan Buruh Korban PHK Geruduk BRI Kanwil Medan, Menuntut Hak Pesangon yang Tak Kunjung Usai

MEDAN – Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja...

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Karo - Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan...

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Karo menghadiri kegiatan Pengukuhan Bersama Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia serta Cyber Incident Exchange...

Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

Medan — Pemerintah Kabupaten Karo mendukung penuh program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai langkah strategis dalam memperkuat...

Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo resmi membuka Rapat Pendampingan 6 Inovasi Sosial Berbasis Design Thinking dan Identifikasi Penyusunan Roadmap Pengembangan Pemerintahan Desa Berdampak Kabupaten...

Diduga Dibeking Oknum Perkimcikataru, Marak Bangunan Kosan Tanpa PBG Berdiri Mulus di Kecamatan Medan Petisah

MEDAN – Maraknya bangunan kos-kosan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, PBG, di Kecamatan Medan Petisah diduga dibekingi oknum Dinas Perkimcikataru Kota Medan. Pantauan awak media di...

Kapolres Asahan Cek Kesiapan TPS Pilkade4 Serentak 2026

ASAHAN – Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., memimpin apel pengecekan kesiapan personel pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkades Serentak...

Bupati Asahan Distribusikan Logistik Pilkades Serentak 2026

ASAHAN – Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si., melepas distribusi logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

Tim LINGKABER Polres Karo Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Tawuran

Karo – Tim LINGKABER Polres Karo melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi tindak pidana 3C, tawuran, pemalakan, pemerasan serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah...

Bupati Asahan Serahkan 27 Truk Operasional untuk KDMP

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyerahkan sebanyak 27 unit truk roda enam untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)...