Jumat, April 25, 2025
spot_img

Polisi Ringkus Pemeran Film Dewasa, 120 Film Sudah Diproduksi

Polisi mengungkap pemeran film dewasa, mereka terdiri dari 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria. Para pemeran film dewasa ini selama ini berstatus freelance.

Pemeran film dewasa yang berhasil dibongkar Polda Metro Jaya ini mendapatkan bayaran Rp 10 hingga Rp 15 juta untuk sekali produksi di production house (PH) di Jakarta.

Hal ini dikatakan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9/2023).

“Bukan dikontrak, pemeran film dewasa ini direkrut dari jaringan, profiling sosial media, kalangan artis, foto model hingga selebgram,” ujar Kombes Pol Ade Safri.

Setidaknya 120 file film dewasa sudah diproduksi PH ini.

Dikatakan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, 5 tersangka punya peran yang berbeda pada pembuatan konten dewasa itu.

“Ada 5 tersangka denngan peran berbeda,” katanya.

Kelima tersangka yakni I selaku pemilik website, sutradara sekaligus produser konten dewasa, JAAS selaku kameramen, AIS selaku editor konten dewasam AT sound engineering sekaligus pemeran figuran pada film dewasa, dan SE selaku sekretaris sekaligus pemeran wanita pada film dewasa.

Setidaknya ada 120 video dewasa yang sudah diproduksi PH ini dengan durasi kisaran 1 jam hingga 1,5 jam.

“Hasil identifikasi ada 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria pada video dewasa yang diproduksi,” imbuhnya

PH video dewasa ini setelah memproduksi konten, maka akan mengunggahnya ke 3 website milik tersangka I.

Di website ini, pelanggan yang mendaftar akan disuguhkan trailer video dewasa, kemudian akan diarahkan untuk berlangganan video.

“Paket yang ditawarkan bermacam-nacam, yakni paket sehari Rp 50 ribu, paket seminggu Rp 150 ribu, paket sebulan Rp 250 atau paket setahun Rp 500 ribu,” beber Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini kelima tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua PKK Sumut Kunjungi Posyandu dan PAUD

Wakil Ketua TP. PKK Sumatera Utara (Sumut) Ny. Hj. Titiek Sugiharti Surya bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik meninjau pelaksanaan...

Pemkab Asahan Akan Perbaiki Sarana dan Prasarana Pasar Inpres dan Pasar Buah Kisaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berencana akan memperbaiki sarana dan prasarana di Pasar Inpres dan Pasar Buah Kisaran. Perbaikan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menempatkan...

Bupati Asahan dan Wakil Bupati Berikan Salam Hormat Kepada Ratusan Petugas Kebersihan Asahan

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si bersama Wakil Bupati Rianto, SH., MAP memberikan salam hormat dan apresiasi kepada ratusan petugas kebersihan Dinas Lingkungan...

Bupati Asahan Terima Kunjungan Pengurus Etnis Tabagsel

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menerima kunjungan etnis Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) di ruang kerja Bupati Asahan, Rabu (23/04/2025). Terlihat tokoh etnis Tabagsel...

Bupati Asahan Ucapkan Terimakasih Kepada DPRD Atas Penetapan RPJMD Kabupaten Asahan 2025-2029

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Asahan yang telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten...

Bupati Asahan: Rakorpem Upaya Wujudkan Peningkatan Kinerja Pemerintah Demi Kesejahteraan Masyarakat

Asahan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) merupakan sarana penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah...

Bupati Berikan Biaya Umroh Kepada Pemenang

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan,...

Bupati Asahan Pimpin Rapat Forkopimda

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan yang bertempat di Aula Mawar Kantor Bupati...