Minggu, November 24, 2024
spot_img

Mafia yang Ancam Bunuh Wartawan di Medan Tersandung 5 Tahun Penjara

Polisi akhirnya menetapkan Imran Surbakti (IS) menjadi tersangka atas ancaman kepada wartawan di Medan. Ia merupakan ketua salah satu organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di salah satu kecamatan di Medan.

Imran pun dijerat dengan pasal UU ITE atas perbuatannya.

“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 poin ke 3 UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (12/9/2023).

S diancam hukuman penjara di atas lima tahun,” katanya.

Imran sendiri sudah ditahan di Polrestabes Medan sejak ditangkap beberapa waktu lalu

Diketahui Imran ditangkap usai FS membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan. Pengancaman itu disebut dipicu persoalan pemberitaan usaha pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS.

Atas kejadian itu, FS pun merasa ketakutan dan terancam. Alhasil, dia melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polrestabes Medan pada 7 September.

Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wartawan
Mafia yang ancam Wartawan ketika di gandeng Polisi

Selain ditetapkan tersangka atas ancaman pembunuhan wartawan, polisi juga mendalami soal gudang pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg yang diduga milik Ketua OKP itu. Diketahui, lokasi itu berada di Jalan Panglima Denai dan Jermal 15.

“Untuk saat ini kami masih mendalami soal dugaan gudang pengoplosan gas milik IS itu,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Fathir menjelaskan untuk dugaan gudang yang ada di Jalan Panglima Denai sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

Untuk statusnya sudah di tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka. Kami masih mendalaminya,” kata Fathir. (As/Red/Dt)

BERITA TERKAIT

spot_img

BERITA LAIN