KARO – Suasana di Kantor Bupati Karo mendadak mencekam pada Kamis, 4 Juni 2026. Ratusan warga dari Desa Semangat Gunung dan Desa Doulu nekat datang dan mengepung gedung pemerintahan tersebut karena merasa hak mereka dirampas secara sepihak.
Masyarakat pendemo yang merupakan pemegang sah Surat Keputusan (SK) pertama untuk mengutip retribusi di objek wisata pemandian air panas, tidak terima dengan permainan kotor birokrasi.

Mereka murka setelah mengetahui Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo diam-diam menerbitkan SK kedua untuk mengalihkan pengelolaan uang retribusi kepada pihak lain.
Dinas Pariwisata Karo dituding sebagai biang kerok yang menciptakan aturan ganda. Koordinator aksi, Desmond Barus, menyatakan dengan tegas bahwa warga tidak akan pulang sebelum ada kejelasan langsung dari petinggi daerah.
“SK pos pengutipan retribusi yang baru diterbitkan, sementara mandat lama belum berakhir, ” kata Barus.
Lanjutnya, “jadi sampai saat ini kami kedua desa masih tetap berdiri menduduki kantor bupati kabupaten Karo ini sebelum ada jawaban yang pasti hari Bapak Bupati kabupaten Karo ataupun dari Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
Mandat setahu saya dikeluarkan tanggal 24 November 2025 dan Setahu saya mandat itu setahun sekali dan pada bulan April kemarin setelah diterbitkan mandat baru kemudian kisruh di tengah masyarakat, “terang koordinator aksi, Desmond Barus.
Aksi sewenang-wenang yang dipertontonkan oleh pejabat daerah ini dinilai telah menginjak-injak keadilan. Orator aksi yang mewakili suara warga kedua desa meluapkan kekecewaannya karena pemerintah dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang aturan pemerintahan yang bersih.
“masyarakat kecewa melihat bahwasanya pemerintahan Kabupaten Karo melalui Dinas Pariwisata telah melakukan perbuatan sewenang-wenang.
SK mandat pengelolaan wisata desa kami itu belum habis masa berlakunya tiba-tiba muncul SK mandat baru yang diberikan kepada pihak lain.
Mencintai prinsip azas-azas umum pemerintahan yang baik yang diatur oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014, di sana ada mengatakan prinsip kepastian hukum profesionalitas, efektivitas. keterbukaan dan ketidak berpihakan, “ungkapnya dengan rasa kecewa.
Tindakan melawan hukum kini menjadi cap yang diberikan warga kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo. Massa mengutuk keras keputusan sepihak tersebut karena dinilai sengaja mengadu domba dan memicu keributan di tengah masyarakat tanpa adanya koordinasi yang jujur.
Penulis: ARMAN

