Kamis, November 27, 2025
spot_img

Beberapa Gudang di Sibolga Diduga Timbun BBM Solar, Ini Kata Kapolres

Sibolga – Beberapa gudang ikan atau tangkahan di sekitaran jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diduga kuat sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Menurut seorang pria yang tidak ingin identitasnya dipublikasi, menduga praktik penimbunan BBM di sekitar pasar ikan Sibolga itu telah lama beroperasi. Sehingga menjadi teka teki di kalangan masyarakat awam ‘Negeri Berbilang Kaum’.

Ia mengatakan, modus operandinya menggunakan mobil dump truk, diduga terlebih dahulu mengepul atau mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU, yang kemudian dibawa ke gudang tersebut dan di salin menggunakan selang dari tangki mobil ke drum atau baby tank yang telah disiapkan di dalam gudang tersebut.

“Kita lihat ajalah tangkahan si Manullang dan tangkahan Sabena itu. Aktifitas itu sudah lama beroperasi,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/01/24).

Lelaki dengan postur tubuh tinggi ini, berharap Kapolres Sibolga mampu bertindak dan mengambil sikap tegas.

“Kita berharap kehadiran Kapolres Sibolga yang baru ini, bapak AKBP Achmad Fauzy dapat menutup lokasi yang terindikasi sebagai tempat mafia BBM yang memperkaya diri,” harapnya.

Terpisah, Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon pribadinya, mengatakan segera menelusuri kabar dugaan praktik Ilegal BBM jenis Solar di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga.

“Terimakasih informasi nya, nanti saya suruh anggota untuk cek dulu yah. Yah kita lihat nanti, yang penting Kamtibmas tercipta dengan baik, kan gitu. Terimakasih yah mas, nanti saya tanya ke anggota. Nanti atau saya telusuri dulu,” kata Kapolres.

Pantauan awak media di lapangan, sejak Rabu (10/01/24), di beberapa gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, kerap keluar masuk mobil yang diduga mengangkut BBM.

Di gudang tersebut juga tampak beberapa selang dan mesin pompa BBM, diduga untuk menyalurkan minyak solar ke kapal-kapal berbahan bakar industri yang ingin berangkat ke tengah laut mencari ikan.

Sementara itu, bagi siapapun yang menyimpan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Syaiful)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Polda Sumut Gelar Family Gathering Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Pers

MEDAN – Bidang Humas Polda Sumatera Utara menggelar Family...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Tanaman Jagung Milik Eli Ermawati Dirusak OTK, Pelaku Diduga Dari Kampung Sebelah

BINJAI | Tanaman Jagung milik seorang petani bernama Eli Ermawati...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Terima Kunjungan Bappenas untuk Pantau Stabilitas Harga Beras

Kisaran, 26 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan Staf Direktorat Ketersediaan Pangan Bappenas bersama Kepala Perum BULOG Cabang Asahan serta sejumlah OPD...

Penuh Keakraban, Pemkab Asahan Gelar Acara Pengantar Tugas Ketua PN Kisaran

Kisaran, 25 November 2025 — Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai acara pengantar tugas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Yanti Suryani, S.H., M.H., yang...

R-APBD Asahan 2026 Disetujui, Bupati Tekankan Efisiensi TKD dan Prioritas Layanan Dasar

Kisaran, 25 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total...

Dekranasda Asahan Dorong Penguatan Wastra dan Pengrajin pada Rakerda Dekranasda Sumut

Kisaran — Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Senin...

RUPS-LB Bank Sumut: Pemegang Saham Sepakat Gunakan Skema Inbreng, Dinilai Jadi Langkah Bersejarah

Kisaran — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut yang berlangsung di Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Senin (24/11), menghasilkan kesepakatan...

Ketua TP Posyandu Asahan Hadiri Rakorda Sumut, Dorong Percepatan Transformasi Layanan Posyandu

Kisaran — Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Posyandu Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung...

Pemkab Asahan Perkuat SDM Daerah, 125 Mahasiswa Berprestasi Terima Beasiswa

Kisaran — Komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam membangun kualitas sumber daya manusia kembali ditegaskan melalui penyerahan beasiswa kepada 125 mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang...

Kreativitas Wastra Sumut Makin Bersinar, Ketua TP PKK Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik Berikan Dukungan Penuh

Medan, 22 November 2025 – Ajang SUMUT FASHION BEAUTY (SFB) 2025 yang digelar di Museum Negeri Sumatera Utara pada 21–22 November 2025 kembali menjadi...