Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Beberapa Gudang di Sibolga Diduga Timbun BBM Solar, Ini Kata Kapolres

Sibolga – Beberapa gudang ikan atau tangkahan di sekitaran jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diduga kuat sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Menurut seorang pria yang tidak ingin identitasnya dipublikasi, menduga praktik penimbunan BBM di sekitar pasar ikan Sibolga itu telah lama beroperasi. Sehingga menjadi teka teki di kalangan masyarakat awam ‘Negeri Berbilang Kaum’.

Ia mengatakan, modus operandinya menggunakan mobil dump truk, diduga terlebih dahulu mengepul atau mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU, yang kemudian dibawa ke gudang tersebut dan di salin menggunakan selang dari tangki mobil ke drum atau baby tank yang telah disiapkan di dalam gudang tersebut.

“Kita lihat ajalah tangkahan si Manullang dan tangkahan Sabena itu. Aktifitas itu sudah lama beroperasi,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/01/24).

Lelaki dengan postur tubuh tinggi ini, berharap Kapolres Sibolga mampu bertindak dan mengambil sikap tegas.

“Kita berharap kehadiran Kapolres Sibolga yang baru ini, bapak AKBP Achmad Fauzy dapat menutup lokasi yang terindikasi sebagai tempat mafia BBM yang memperkaya diri,” harapnya.

Terpisah, Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon pribadinya, mengatakan segera menelusuri kabar dugaan praktik Ilegal BBM jenis Solar di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga.

“Terimakasih informasi nya, nanti saya suruh anggota untuk cek dulu yah. Yah kita lihat nanti, yang penting Kamtibmas tercipta dengan baik, kan gitu. Terimakasih yah mas, nanti saya tanya ke anggota. Nanti atau saya telusuri dulu,” kata Kapolres.

Pantauan awak media di lapangan, sejak Rabu (10/01/24), di beberapa gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, kerap keluar masuk mobil yang diduga mengangkut BBM.

Di gudang tersebut juga tampak beberapa selang dan mesin pompa BBM, diduga untuk menyalurkan minyak solar ke kapal-kapal berbahan bakar industri yang ingin berangkat ke tengah laut mencari ikan.

Sementara itu, bagi siapapun yang menyimpan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Syaiful)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Nasional Corruption Watch (NCW) Sumut Resmi Berlayar, Siap Bongkar Penyelenggara Negara yang Korupsi

MEDAN — Nasional Corruption Watch (NCW) Dewan Pimpinan Wilayah...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Malam Etnis Jawa di PSBD Asahan ke-6 Disambut Meriah Meski Diguyur Hujan

Hujan deras yang mengguyur Kota Kisaran tidak mengurangi semangat masyarakat untuk menyaksikan kemeriahan Malam Etnis Jawa dalam rangkaian Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD)...

Kuota Rumah Subsidi Bertambah, Rico Waas Apresiasi Langkah Menteri PKP Bantu Masyarakat Miliki Hunian Yang Layak

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi atas langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang berencana menambah kuota rumah subsidi...

Polsek Medan Baru Akan Sikat Sarang Narkoba di Jalan Karya Sehati Polonia, “Nama Koilin dan Pindra Terkuak”

Medan - Polsek Medan Baru akan mengambil langkah tegas memberantas lokalisasi narkoba di Jalan Karya Sehati, Polonia, Medan. Area yang padat penduduk ini disebut-sebut telah...

Pemkab Asahan Ikuti Upacara HUT ke-80 TNI di Dua Lokasi

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh semangat di dua lokasi, yakni di tingkat Provinsi...

Wakil Bupati Asahan Apresiasi Penampilan Etnis Simalungun di PSBD ke-6

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P, menghadiri dan menyaksikan langsung penampilan seni dan budaya Etnis Simalungun pada ajang Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6...

Gubernur Bobby Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Harus Kompak, Ini Daftarnya

Medan -Perombakan pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, kembali dilakukan Gubernur Sumut, yang ditandai dengan pelantikan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut,...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Awal Bulan Oktober 2025

Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) awal bulan Oktober 2025 di Halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (7/10). Kegiatan...

Pemkab Asahan Hadirkan Layanan Publik Lengkap di PSBD ke-VI Tahun 2025

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keikutsertaan pada Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-VI Tahun 2025. Dalam...