Rabu, Juni 25, 2025
spot_img

KPU Sumut Buka Pendaftaran Tiga Hari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memberikan waktu tiga hari baut Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk mendaftarkan diri, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada wartawan saat menggelar konfrensi pers di halaman Gedung KPU Sumut, Jalan Printis Kemerdekaan, Medan, Senin (26/8/2024).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menjalani tahapan Pendaftaran para Bakal Calon Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

Didampingi para Komisioner lainnya diantaranya , Kadiv Perencanaan dan Logistic Kotaris Banurea, Kadiv Hukum dan Pengawasan El Suhemi, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Maruli Pasaribu dan Kabag SDM dan Parhumas Nina Purnama Pasaribu. Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, langkah ini merupakan proses tahapan KPU Sumut untuk dilaksanakan Keputusan MK No. 60-70

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara. Proses pendaftaran pasangan calon biasanya ada beberapa syarat dan ketentuan umum.

Syarat umum Warga Negara Indonesia (WNI) Calon harus berkewarganegaraan Indonesia. Usia Minimum Calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum, Calon tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Mendapat Dukungan Partai Politik atau Perseorangan. Untuk calon yang maju melalui jalur partai politik, harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau suara sah tertentu. Untuk calon perseorangan, harus didukung oleh sejumlah minimal pemilih yang ditetapkan KPU.

Calon Gubernur harus berpasangan dengan calon Wakil Gubernur. Melampirkan berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, surat dukungan, serta dokumen pribadi lainnya.

Dijelaskannya, penetapan calon resmi. Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.

Sementara Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggara, Raja Ahab Damanik mengatakan, bagi pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, TNI dan Polri saat mengikuti pendaftaran, maka syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya.

Penegasannya, kata Raja, pasangan calon dari ASN, TNI dan Polri. Setelah yang bersangkutan ditetapkan KPU Daerah sudah bersedia melampirkan surat pengunduran diri.

“Termasuk juga anggota DPR aktif dan anggota DPR terpilih tahun 2024 harus bersedia mengundurkan diri.Berbeda dengan Kepala Daerah, Bupati- walikota aktif cukup hanya melampirkan surat cuti,” pungkasnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Barak Judi dan Narkoba di Jalan Dipanegara Medan Baru Kembali Buka, Polisi Akan Tindak

Medan - Lokalisasi judi dan narkoba di jalan Dipanegara kecamatan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Provinsi Sumut Berhasil Membentuk 100% atau 6.110 Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa/Kelurahan

MEDAN - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil membentuk 100%...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

Lokalisasi Judi di Wilkum Polsek Medan Baru Belum Di Tindak “Ada Setoran Mengalir”

Lokalisasi judi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Baru Polrestabes...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Imbau Warga Kurang Mampu Segera Daftar BPJS Kesehatan Gratis

Bupati Asahan, Taufik Zaibal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mengimbau kepada warga kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta...

Bupati Asahan Buka Rapat Koordinasi Pemerintahan Bulan Juni 2025

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin S. Sos.,M.Si membuka rapat koordinasi pemerintahan bulan Juni tahun 2025 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Rapat ini dihadiri...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Khitanan Massal

Pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan Baznas Kabupaten Asahan menggelar Khitanan Massal yang bertempat Halaman Kantor Baznas Kabupaten Asahan, Jalan Akasia Kelurahan Mekar Baru Kecamatan...

Bupati Asahan Wisuda 48 Orang Santri Lembaga Tahfidz Al-Qir’an Pemkab Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mewisuda 48 orang santri Lembaga Tahfizh Al-Qur'an Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati...

Polsek Medan Baru Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sisir Lokasi Judi di Wilayah Hukumnya

Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru merespon pengaduan masyarakat (Dumas) tentang adanya dugaan aktifitas perjudian tembak ikan yang berada di Jalan Panigara Gang...

Wakil Bupati Asahan Tutup Marching Festival ke-III Tahun 2025

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP menutup acara Marching Festival ke-III Tahun 2025 di Alun-Alun Rambate Rata Raya Kisaran. Dalam acara ini Wakil Bupati menyampaikan...

Wakil Bupati Asahan Lepas Peserta Marching Festival ke-III

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP melepas peserta Marching Festival ke-III berupa Street Parade yang diselenggarakan oleh KORMI Kabupaten Asahan di Alun-alun Rambate Rata...

Wabup Asahan Hadiri Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Universitas Asahan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP menghadiri acara wisuda sarjana ke XXXIV dan pasca sarjana ke V Universitas Asahan (UNA) yang bertempat di halaman...