Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

Banjir di Beberapa Kecamatan, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Lanjutan

Medan – Intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan, mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan tergenang banjir tepat pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).

Akibatnya, sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS masing-masing. Oleh karena itu, maka akan dilakukan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di beberapa kecamatan.

Menurut Mutia, hal ini berdasarkan PKPU No 17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No 2734/PL.02.6-SD/06/2024. “Dengan ini disampaikan bahwa akan dilaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di sejumlah TPS di Kota Medan,” kata Ketua KPU Medan.

Ada pun kecamatan yang TPS-nya dilakukan pemungutan suara susulan, di antaranya:

Kecamatan Medan Maimun: Kelurahan Kampung Baru (TPS 27), Kelurahan Hamdan TPS (7)
Kecamatan Medan Deli: Kelurahan Tanjung Mulia (TPS 1 dan 2)
Kecamatan Medan Amplas: Kelurahan Amplas (TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18,19, 20), Kelurahan Sitirejo III (TPS 13
Kecamatan Medan Denai: Kelurahan Menteng (TPS 14, 15, 16, 17), Kelurahan Binjai (TPS 27, 28, 54, 67)
Kecamatan Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta (TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 24), Kelurahan Cinta Damai (TPS, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18).
Total TPS pemungutan suara susulan 55.

Sedangakan TPS pemungutan suara lanjutan di antaranya:

Medan Labuhan: Kelurahan Martubung (TPS 22, 23, 24, 25), Kelurahan Pekan Labuhan (TPS 1)
Medan Denai: Kelurahan Binjai (TPS 46)
Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta (TPS 23)
Total Jumlah TPS pemungutan suara lanjutan 7 (tujuh).

Dijelaskan Mutia, untuk waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut.(As)

BERITA TERKAIT

spot_img

BERITA LAIN