Senin, Desember 1, 2025
spot_img

Jaksa Agung Sebut Haram Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.

Burhanuddin menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk pengguna narkoba.

“Untuk restorative justice khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024) lalu.

“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” tambahya.

Namun, terhadap para pengedar ataupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati.

“Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya, bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” tegas Burhanuddin.

“Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati,” sambungnya.

Kendati begitu, dia menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

“Tetapi kan di dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.

Ia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.

“Restorative justice ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman.

Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.

“Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.

Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba. (Red/dt/kmp/ant/as)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Desa Bunut Seberang Terima Bantuan Peralatan Usaha dari TP PKK Asahan untuk Penguatan UP2K

Kisaran, 28 November 2025 — Desa Bunut Seberang, yang berhasil meraih Juara 1 pada Lomba Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) tingkat Provinsi Sumatera Utara,...

Pemkab Asahan Hibahkan Lahan Strategis untuk Pembangunan Kantor Imigrasi Baru

Asahan, 26 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan sebagai...

Forwaka Asahan Resmi Dilantik, Dorong Penguatan Literasi Hukum dan Sinergi Pers untuk Publikasi Pembangunan Daerah

Kisaran, 28 November 2025 — Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan resmi dilantik dalam sebuah acara yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri...

Momentum HKN ke-61, Pemkab Asahan Pacu Transformasi Layanan Kesehatan

Kisaran, 28 Desember 2025 — Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 di Kabupaten Asahan menjadi ajang penguatan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sektor kesehatan...

Ketua Dekranasda Asahan, Yusnila Indriati Taufik, Hadiri Sosialisasi dan Seminar Persiapan INACRAFT 2026 oleh BPD ASEPHI Sumut

Badan Pengurus Daerah Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Sumatera Utara mengadakan sosialisasi sekaligus seminar persiapan untuk keikutsertaan pelaku usaha kerajinan pada ajang...

Bupati Asahan Tutup Lomba Minat dan Budaya Baca 2025, Dorong Semangat Literasi Sejak Dini

Kisaran, 27 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menutup Lomba Minat dan Budaya Baca Tahun 2025 yang berlangsung di halaman Kantor Dinas...

Pemkab Asahan Serukan Kesiaggan menghadapi Cuac Ekstrem Akibat Siklon Tropis Senyar

Kisaran, 27 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan mengeluarkan imbauan kewaspadaan kepada masyarakat menyusul peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kemunculan Siklon...

TP PKK Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Kanker Serviks dan Serahkan Bantuan IVA Test di Asahan

Kisaran, 26 November 2025 — Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Bahaya Kanker Serviks dan Upaya Pencegahan Melalui IVA Test”...