Jumat, April 18, 2025
spot_img

Ada Nama Anggota DPRD Kota Medan di Pendataan Media Kominfo Sumut “Jangan Digarap Semua”

Medan – Pendataan Media yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Kominfo Sumut) terdaftar nama anggota DPRD Kota Medan bernama Drs. Hendra DS.

Pendataan itu guna mendapatkan sejumlah dana APBD kepada Media sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh Dinas Kominfo Sumut.

DPRD Medan
Nama Anggota DPRD Kota Medan di Pendataan Media Kominfo Sumut. (Dalam Kotak Warna Merah)

Nama anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 itu terlihat di laman websait pendataan dengan link docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfH_vquHW5IglVnvY1KCYBBbZXOzN_hE9r7rw2AnvO35dGCCg/viewanalytics?pli=1&pli=1.

Amatan Aktiva.News dalam link tersebut terlihat nama anggota DPRD Kota Medan bernama Drs. Hendra DS serta 84 jawaban dengan kriteria nama, jabatan, alamat email, nomor HP, nomor whatsApp, nama media, alamat perusahaan, persentase jenis media, link halaman website media dan beberapa jawaban lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Suharto Sitorus, S.E, M.Pd mengatakan semua orang dapat mendaftar.

“Semua orang boleh mendaftar, kata Ilyas Sitorus, “kepada Aktiva.News melalui telepon whatsApp, selasa (31/01/2023) pagi.

DPRD Medan
Nama Anggota DPRD Kota Medan di Pendataan Media Kominfo Sumut. (Dalam Kotak Warna Merah)

Namun ia tidak dapat menjelaskan sebagai apa nama anggota DPRD Kota Medan itu di pendataan Media Dinas Kominfo Sumut.

“Boleh saja dia mendaftar, “katanya.

“Boleh dia mendaftar tapi tidak terdaftar ke kita, “katanya lagi.

Ilyas Sitorus juga membuat contoh perumpamaan dengan pendaftaran peserta Hari Pers Nasional (HPN).

“Sama dengan sekarang, untuk semua peserta HPN boleh mendaftar, nantikan di verifikasi oleh ketua PWI daerah masing-masing provinsi, “katanya tanpa menjelaskan status anggota legislatif tersebut.

Ketua Komisi Pendataan, Riset, dan Ratifikasi Perusahaan Pers, menjelaskan penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon/anggota legislatif atau calon dan/atau kepala daerah.

“Tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019 di pasal 11 tentang standar perusahaan pers, “kata Atmaji Sapto Anggoro melalui pesan WhatsApp kepada Aktiva.News, Jumat (27/01/2023) lalu.

Terkait berita ini telah tayang sebelumnya dengan judul berita Anggota DPRD Kota Medan Rangkap Jabatan Sebagai Pimpinan Redaksi, Ini Kata Dewan Pers.

Sebelumnya Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat pendataan media pada tanggal 23 November 2022 dengan Nomor surat 480/14446/DKI/XI/2022. Di dalam surat itu tertulis link pendataan media melalui https://bit.ly/PendataanMediaDiskominfoProvsu dengan batas waktu sampai 5 Desember 2022.

(Acong Sembiring)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

Polisi Bakar Lapak Judi Sabung Ayam di Pancur Batu Namun Pengusahanya Tidak Ditangkap

MEDAN – Jajaran Polrestabes Medan bersama Detasemen Polisi Militer...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Polisi Diserang Ketika Gerebek Sarang Narkoba di Belawan, 3 Orang Diringkus

MEDAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Pemetaan/ Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar tes asesmen pemetaan/penilaian kompetensi seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Kamis (17/04/2025). Kegiatan...

Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP meminta kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Pasar Inpres Kisaran untuk tidak menggunakan ruas jalan...

Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba

Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang ketangkap dan terbukti menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan oleh...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel di Kecamatan Kota Kisaran Barat

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP memimpin apel gabungan di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Rabu (16/04/2025). Pada apel ini Wakil Bupati Asahan menekankan kepada...

Judi Tembak Ikan di Jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai Beroperasi 24 Jam, Masyarakat Resah

Binjai - Judi jenis tembak ikan beroperasi 24 jam secara terang-terangan di Jalan Ade Irma Suryani, Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Sepertinya...

Bupati Asahan Buka Musabaqoh Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) Ke-56

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos., M.Si membuka Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) Tingkat Kabupaten Asahan ke-56 yang bertempat di lapangan Sepak...

Bupati Asahan Melepas Parade Kafilah MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos. M. Si melepas Parade Kafilah Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan. Acara ini berlangsung dengan...

Pemkab Asahan Gelar Malam Pisah Sambut Lanal TBA

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar malam pisah sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan (TBA) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Senin (14/04/2025) malam. Acara pisah sambut dari...