Laporan Penyerobotan Tanah Terkesan Dipaksakan, Polda Sumut Didesak Buka Gelar Perkara Khusus

MEDAN, – Penanganan perkara dugaan pemakaian tanah tanpa izin (Perpu No. 51 Tahun 1960 / PRP) yang ditangani Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) terhadap seorang petani bernama Johan Saragih disorot tajam. Pihak Kuasa Hukum menduga adanya tindakan tidak profesional dan pemaksaan konstruksi hukum (kriminalisasi) oleh oknum penyidik karena mengabaikan instruksi dan petunjuk teknis resmi Kapolda Sumatera Utara. Narasi yang dibangun seolah terlapor ada menyewakan lahan objek perkara sebagai cara memanfaatkannya tapi hal itu tidaklah terbukti.

​Advokat Dr Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Johan Saragih dari Law Office MRR dan Rekan, menegaskan bahwa secara formil perkara ini tidak layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pasalnya, Pelapor tidak memiliki formalitas legalitas berupa Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM/HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman penanganan perkara yang diatur secara tegas dalam Surat Telegram Direskrimum Polda Sumut Nomor: STR/103/III/2018, laporan tindak pidana penyerobotan/pemakaian tanah tanpa izin mensyaratkan secara mutlak bahwa Pelapor harus membuktikan kepemilikannya dengan Sertifikat Hak Atas Tanah yang sah dari BPN. Jika Pelapor tidak memiliki sertifikat resmi, laporan tersebut wajib ditolak dan tidak dapat ditingkatkan ke proses hukum pidana,” tegas Dr Ruben kepada media di Medan, Selasa (28/7/2026).

​*Indikasi Ketidakprofesionalan dan Pengabaian Iktikad Baik*

​Pihak Kuasa Hukum menilai penyidik Satreskrim Polres Sergai terkesan memaksakan perkara. Padahal, saat pelaksanaan Cek TKP pada Maret 2026, telah terbukti bahwa Pelapor tidak memiliki sertifikat. Selain itu, Kliennya Johan Saragih katanya telah menunjukkan iktikad baik secara tertulis untuk tidak lagi mengelola lahan yang diklaim pelapor sebagai miliknya demi menjaga kerukunan hidup bermasyarakat. Namun, pada 30 Juni 2026, Polres Sergai justru menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

​Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dimohonkan pihak Terlapor pun berujung jalan buntu karena pihak Pelapor secara sepihak menolak hadir mediasi yang dijadwalkan Jumat 24 Juli 2026 lalu.

“Klien kami sebelum dilaporkan ke Polres faktanya tidak pernah ditegur oleh pelapor karena mengerjakan lahan yang diklaim miliknya tapi ujug ujug dilapor ke kepolisian sehingga klien kami merasa heran sebenarnya dianggap menyerobot tapi itu pun sebagai warga negara yang baik tetap memenuhi panggilan didampingi keluarga karena terlapor tidak bisa baca tulis tapi lama kelamaan proses ini penanganan kasus yang bertele tele jadi sudah terbebani apalagi dari Pamah ke Sei Rampah itu butuh waktu 3 jam perjalanan”, ujarnya.

​*Desak Kapolda Sumut dan Kabagwassidik Turun Tangan*

​Atas tindakan yang dinilai menabrak aturan penanganan perkara tersebut, Kuasa Hukum telah resmi melayangkan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolda Sumatera Utara c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum c.q. Kabagwassidik Dirkrimum Polda Sumut pada Senin (27/7/2026) lalu. Langkah ini katanya agar proses hukum terhadap Johan Saragih diharapkan tidak perlu diperpanjang karena beresiko akan menjurus kepada kriminalisasi.

“Kami harap Polda Sumut memberi atensi perkara ini guna menguji legalitas serta formalitas alas hak Pelapor yang tidak memiliki sertifikat BPN dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal/internal serta
​melakukan pemeriksaan administrasi & audit penyidikan terhadap oknum penyidik Satreskrim Polres Sergai yang diduga melanggar STR Direskrimum Polda Sumut”, ujarnya.

​Kuasa hukum menyebut pihak Wasidik Polda Sumut untuk tidak ragu menerbitkan Rekomendasi Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan fakta hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat kecil.

“Kami meminta Bapak Kapolda Sumut dan Kabagwassidik memberikan atensi serius atas dugaan ketidakprofesionalan ini. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, apalagi menjadikan instrumen pidana untuk menekan warga yang taat hukum sementara syarat formalitas utama laporan justru diabaikan,” pungkas Ruben mengakhiri. (As/Kl)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang

Karo - Suasana duka menyelimuti keluarga besar Polres Karo....

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi...

Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo bergerak cepat dan sigap...

Semarak HUT ke-81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga

Tigabinanga – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun...

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band...

Pemkab Karo Imbau Masyarakat Daulu – Semangat Gunung Tetap Tenang Pasca Penertiban Pungli

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau seluruh lapisan masyarakat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wabup Asahan Dorong Pembinaan Talenta Muda melalui Mini Soccer Championship Kapolres Asahan Cup 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri sekaligus menutup Mini Soccer Championship Kapolres Asahan Cup Tahun 2026 tingkat SD, SMP, dan SMA/sederajat di Stadion Mutiara Kisaran,...

Pemkab Asahan Gelar Pisah Sambut Kapolres, Lepas AKBP Revi Nurvelani dan Sambut AKBP Adi Dharma Pramudhita

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dharma Pramudhita di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan,...

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi siswa-siswi SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi yang sebelumnya menjalani perawatan setelah mengonsumsi...

Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo bergerak cepat dan sigap dalam menangani kejadian dugaan keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah...

Wabup Asahan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan

Wakil Bupati Asahan Rianto bersama unsur Forkopimda dan DPRD Kabupaten Asahan mengikuti sidang mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan...

Bupati Asahan Terima Lencana Melati Gerakan Pramuka

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima Tanda Penghargaan Lencana Melati Gerakan Pramuka di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, Kamis...

Wabup Asahan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Asahan Tahun 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut...

TP PKK Asahan Ikuti Evaluasi Lima Kategori Lomba Tingkat Sumut

Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan evaluasi lima kategori lomba TP PKK Tahun 2026 di Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/2026). Evaluasi dilakukan di...