Laporan Penyerobotan Tanah Terkesan Dipaksakan, Polda Sumut Didesak Buka Gelar Perkara Khusus

MEDAN, – Penanganan perkara dugaan pemakaian tanah tanpa izin (Perpu No. 51 Tahun 1960 / PRP) yang ditangani Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) terhadap seorang petani bernama Johan Saragih disorot tajam. Pihak Kuasa Hukum menduga adanya tindakan tidak profesional dan pemaksaan konstruksi hukum (kriminalisasi) oleh oknum penyidik karena mengabaikan instruksi dan petunjuk teknis resmi Kapolda Sumatera Utara. Narasi yang dibangun seolah terlapor ada menyewakan lahan objek perkara sebagai cara memanfaatkannya tapi hal itu tidaklah terbukti.

​Advokat Dr Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Johan Saragih dari Law Office MRR dan Rekan, menegaskan bahwa secara formil perkara ini tidak layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pasalnya, Pelapor tidak memiliki formalitas legalitas berupa Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM/HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman penanganan perkara yang diatur secara tegas dalam Surat Telegram Direskrimum Polda Sumut Nomor: STR/103/III/2018, laporan tindak pidana penyerobotan/pemakaian tanah tanpa izin mensyaratkan secara mutlak bahwa Pelapor harus membuktikan kepemilikannya dengan Sertifikat Hak Atas Tanah yang sah dari BPN. Jika Pelapor tidak memiliki sertifikat resmi, laporan tersebut wajib ditolak dan tidak dapat ditingkatkan ke proses hukum pidana,” tegas Dr Ruben kepada media di Medan, Selasa (28/7/2026).

​*Indikasi Ketidakprofesionalan dan Pengabaian Iktikad Baik*

​Pihak Kuasa Hukum menilai penyidik Satreskrim Polres Sergai terkesan memaksakan perkara. Padahal, saat pelaksanaan Cek TKP pada Maret 2026, telah terbukti bahwa Pelapor tidak memiliki sertifikat. Selain itu, Kliennya Johan Saragih katanya telah menunjukkan iktikad baik secara tertulis untuk tidak lagi mengelola lahan yang diklaim pelapor sebagai miliknya demi menjaga kerukunan hidup bermasyarakat. Namun, pada 30 Juni 2026, Polres Sergai justru menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

​Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dimohonkan pihak Terlapor pun berujung jalan buntu karena pihak Pelapor secara sepihak menolak hadir mediasi yang dijadwalkan Jumat 24 Juli 2026 lalu.

“Klien kami sebelum dilaporkan ke Polres faktanya tidak pernah ditegur oleh pelapor karena mengerjakan lahan yang diklaim miliknya tapi ujug ujug dilapor ke kepolisian sehingga klien kami merasa heran sebenarnya dianggap menyerobot tapi itu pun sebagai warga negara yang baik tetap memenuhi panggilan didampingi keluarga karena terlapor tidak bisa baca tulis tapi lama kelamaan proses ini penanganan kasus yang bertele tele jadi sudah terbebani apalagi dari Pamah ke Sei Rampah itu butuh waktu 3 jam perjalanan”, ujarnya.

​*Desak Kapolda Sumut dan Kabagwassidik Turun Tangan*

​Atas tindakan yang dinilai menabrak aturan penanganan perkara tersebut, Kuasa Hukum telah resmi melayangkan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolda Sumatera Utara c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum c.q. Kabagwassidik Dirkrimum Polda Sumut pada Senin (27/7/2026) lalu. Langkah ini katanya agar proses hukum terhadap Johan Saragih diharapkan tidak perlu diperpanjang karena beresiko akan menjurus kepada kriminalisasi.

“Kami harap Polda Sumut memberi atensi perkara ini guna menguji legalitas serta formalitas alas hak Pelapor yang tidak memiliki sertifikat BPN dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal/internal serta
​melakukan pemeriksaan administrasi & audit penyidikan terhadap oknum penyidik Satreskrim Polres Sergai yang diduga melanggar STR Direskrimum Polda Sumut”, ujarnya.

​Kuasa hukum menyebut pihak Wasidik Polda Sumut untuk tidak ragu menerbitkan Rekomendasi Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan fakta hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat kecil.

“Kami meminta Bapak Kapolda Sumut dan Kabagwassidik memberikan atensi serius atas dugaan ketidakprofesionalan ini. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, apalagi menjadikan instrumen pidana untuk menekan warga yang taat hukum sementara syarat formalitas utama laporan justru diabaikan,” pungkas Ruben mengakhiri. (As/Kl)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band...

Bupati Karo Lantik 20 Kepala Sekolah SD dan SMP, Tegaskan Kesetaraan Kesempatan Bagi ASN PNS dan PPPK

​Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi

Dairi – Tangis dan kekecewaan Mariani Boru Manik pecah...

Jalan Rusak Dan Pipa Air Bersih Bocor, Warga Minta Pemerintah Karo Lakukan Perbaikan

Kabanjahe - Warga jalan Nabung Surbakti gang bersama 2...

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Terima Audiensi Yayasan SMA Swasta Panti Budaya Kisaran

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Yayasan SMA Swasta Panti Budaya Kisaran di Rumah Dinas Bupati Asahan, Jumat (7/8/2026). Audiensi tersebut...

Ketua TP PKK Asahan Serahkan Bantuan UMKM kepada Poklak Kelurahan Sentang

Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, menyerahkan bantuan kepada Kelompok Pelaksana (Poklak) Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Jumat (7/8/2026). Kegiatan...

Bupati Asahan Pimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Ribuan Bendera Dibagikan kepada Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Jalan Madong Lubis, tepat di depan SMP Negeri 1 Kisaran, Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang...

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band yang rusak, pengurus anak cabang (PAC) ikatan pemuda karya (IPK) kecamatan Lau Baleng beri bantuan...

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Sampaikan Apresiasi

DELI SERDANG – Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa...

Wakil Bupati Asahan Dukung Program Penanaman Jagung Ketahanan Pangan Lapas Labuhan Ruku

Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan Penanaman Jagung Ketahanan Pangan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku di lahan Air Joman, Kabupaten Asahan, Rabu...

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus DHD BPK 45 Sumut Masa Bakti 2026–2031

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti...

Rico Waas Dukung Open Turnamen FORKI Medan, Targetkan Lahir Atlet Karate Muda

Medan - Wali Kota Medan Rico Waas mendukung rencana Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kota Medan menggelar Open Turnamen Karate Piala Wali Kota Medan...