Senin, April 29, 2024

Cafe 767 Diduga Jual Miras, Owner Cafe Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sibolga – Cafe & Resto 767 di jalan S. Parman, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga diduga menjual minuman keras (Miras).

Hal tersebut dikatakan Nurul Safril selaku Aliansi Pemuda Kota Sibolga, dia menduga bahwa cafe 767 menjual miras.

“Kuat dugaan kita, bahwa cafe 767 menjual Minuman keras (Miras),” kata Safril kepada wartawan, Kamis (26/01/2023).

Safril menjelaskan, bahwa Perpres nomor 74 tahun 2013, dijelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2012 Tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Kita mempertanyakan apakah cafe 767 sudah memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” kata Safril.

Berdasarkan foto yang berhasil diperoleh, miras yang diduga diperjualbelikan di cafe 767 yakni Anggur Merah cap Kawa Kawa.

Diketahui, miras ini memiliki kadar alkohol 19,8%, yang tentunya akan membuat si peminum ‘terbang’ lebih cepat jika dibandingkan dengan Anggur Merah cap Orang Tua.

Sementara itu, Oka selaku Owner Cafe 767 saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan apapun hingga berita ini diterbitkan. (Syaiful)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN