Kamis, November 7, 2024

Direktur MATA Pelayanan Publik Kecewa dan Sesalkan Rekaman Pungli di Rutan Kelas I Medan

Medan – Viral rekaman di media sosial di Rutan Kelas 1 Medan melalui grup whatsapp yang menerangkan bahwa di Rutan Kelas I Medan Kemenkumham Sumut diduga melakukan pungutan liar (pungli) mulai dari 1,5 juta sampai 5 juta kepada Narapidana (Napi) yang mau bebas dalam pengurusan Bebas Bersyarat (BB), Medan, Senin (25/03).

Saat di konfirmasi awak media Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengatakan sangat kecewa dan menyesali kalau ada pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Medan.

“Sangat kecewa dan menyesali kalau ada pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Medan,”ungkapnya tegas, Medan (22/3).

Lanjut Abyadi mengatakan seharusnya informasi tentang Bebas Bersyarat dapat dengan mudah di akses oleh setiap warga binaan karena Standart Pelayanan Publik wajib bagi setiap Lembaga Pelayanan di Pemerintahan.

“Seharusnya informasi tentang Bebas Bersyarat dapat dengan mudah di akses oleh setiap warga binaan karena Standart Pelayanan Publik wajib bagi setiap Lembaga Pelayanan di Pemerintahan,”ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut 2018-2023.

Dalam keterangannya, Abyadi Siregar juga menyampaikan ketika informasi itu didapat warga binaan, maka saat ada Bebas Bersyarat, warga binaan bisa mempersiapkan dan mengurusnya sehingga hak warga binaan terpenuhi dan lembaga pelayanan publik pemerintah memenuhi standart pelayanan publik.

“Ketika informasi itu didapat warga binaan, maka saat ada Bebas Bersyarat, warga binaan bisa mempersiapkan dan mengurusnya sehingga hak warga binaan terpenuhi dan lembaga pelayanan publik pemerintah memenuhi standart pelayanan publik,”tutupnya.

Saat awak media mengkonfirmasi selanjutnya dengan Karutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, Senin (25/03), memilih tidak menanggapi hingga berita ini ditayangkan. (Ron)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN