Dairi – Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu menyerahkan sertifikat tanah rumah ibadah Gereja Methodist Indonesia (GMI) Parmalum Lae Mbulan, Minggu (12/2/2023).
Sertifikat tersebut diterima oleh Pendeta GMI Parmalum Lae Mbulan Resort Marturia Distrik 3 Wilayah I Pdt. Sondang H. Sianturi, S.Th didampingi pimpinan GMI Distrik 3 Wilayah I DS Pdt. Ratna Siahaan.
Usai menerima sertifikat, Pendeta Sondang Sianturi didampingi jemaat mengatakan sangat bersyukur atas diserahkannya sertifikat tanah untuk rumah ibadah.
“Sisa lahan yang kita punya sekarang akan kita pergunakan untuk membangun rumah pendeta ataupun untuk mendukung kegiatan-kegiatan gereja lainnya. Atas nama warga jemaat GMI Parmalum Lae Mbulan, kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah khususnya kepada Pak Bupati Dairi yang sudah menyerahkan sertifikat tanah sehingga gedung ini menjadi milik GMI,” ucapnya.
Diakui Pendeta Sondang, GMI Parmalum Lae Mbulan berdiri sejak tahun 2011, diresmikan pada tahun 2015, namun belum jelas surat kepemilikannya. Kepemilikan tanah bangunan tersebut menjadi milik GMI Parmalum Lae Mbulan akhirnya terwujud di tahun 2023.
“Penantian lama akhirnya terwujud, semoga Pak Bupati semakin diberkati oleh Tuhan dalam memimpin Kabupaten Dairi,” ucapnya di akhir pernyataannya. (Anida)