Jaksa Agung Sebut Haram Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.

Burhanuddin menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk pengguna narkoba.

“Untuk restorative justice khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024) lalu.

“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” tambahya.

Namun, terhadap para pengedar ataupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati.

“Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya, bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” tegas Burhanuddin.

“Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati,” sambungnya.

Kendati begitu, dia menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

“Tetapi kan di dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.

Ia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.

“Restorative justice ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman.

Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.

“Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.

Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba. (Red/dt/kmp/ant/as)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Karo Ikuti Pendampingan Evaluasi KLA

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Semangat Putra-Putri Karo Ikuti Rangkaian Seleksi Paskibraka Kabupaten Karo Tahun 2026

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan rangkaian Seleksi Calon...

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027: Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

​KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Buka Sport dan Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh di Lapangan dan Kreatif di Panggung

KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, menghadiri sekaligus...

Respons Cepat Keluhan Warga, Pemerintah Kecamatan dan Desa Lau Baleng Laksanakan Gotong Royong Penanganan Sampah

Lau Baleng — Menindaklanjuti keluhan warga Desa Lau Baleng yang disampaikan melalui media sosial Facebook pada tanggal 19 April 2026 terkait timbunan sampah yang...

Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Secara Daring

Kabanjahe- Pemerintah Kabupaten Karo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini...

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Paskah Umat Kristen Tanah Karo Tahun 2026

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., menghadiri Perayaan Paskah Umat...

Wujudkan Karo Beriman, Pemkab Karo Njunjungken Beras Piher kepada Jemaah Haji 1447 H/2026 M

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., melaksanakan kegiatan...

AMKARO Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Juma Lingga Alpha Omega di Kabupaten Karo

AMKARO (Angkatan Muda Karo) komunitas pemuda yang berbasis di Kabanjahe, Kabupaten Karo, kembali menunjukkan perannya sebagai tanda kepedulian sosial di tengah masyarakat. Pada hari...

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Kutabuluh — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menghadiri kegiatan KKI dan PI GBKP Runggun Batang Serangan yang dilaksanakan...

Pemkab Karo Turut Hadir Dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun

Simalungun- Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P, turut hadir dalam...