Kamis, Juli 31, 2025
spot_img

Kasus Godol Masuk Babak Baru, Pengacara Adukan Dugaan Ketidaknetralan PN Deli Serdang Tangani Perkara ke KY dan MA

Jakarta – Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol resmi melaporkan ketidakadilan dan kejanggalan kasus ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (26/4/2024) siang.

Ketidakadilan dan kejanggalan itu terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Deli Serdang) Provinsi Sumut. Dimana, Pengadilan diduga berkonspirasi jahat dengan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam penanganan perkara atas kasus Kepemilikan Senjata Api (Senpi) yang dituduhkan.

Pengadilan Negeri Deli Serdang dalam tempo satu hari menerima berkas dari Kejaksaan dan langsung menghunjuk ketua dan anggota majelis sidang.

Karena proses ekpres itu, mengakibatkan Praperadilan yang di ajukan oleh pengacara Godol menjadi gugur.

“Jadi, hari ini kami resmi melaporkan kejanggalan dan dugaan kriminalisasi atas kasus yang dituduhkan terhadap klien kami ke MA dan KY,” ungkap kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, bernama Suhandri Umar, SH dan Nano Eka Yudha SH.

Umar menilai proses yang dilakukan oleh Pengadilan Deli Serdang sengaja di ciptakan agar Praperadilan yang diajukan menjadi gugur.

“Jadi, proses hanya tempo satu hari itu sangat tidak lazim. Seharusnya, Pengadilan Deli Serdang bersikap lebih netral. Sepanjang yang saya perhatikan, tidak pernah ada proses penerimaan berkas perkara dari kejaksaan ke PN itu hanya tempo satu hari langsung di catat diregistrasi, lalu dihari itu juga dihunjuk majelis sidangnya,” tuturnya.

Proses satu hari itu dilakukan sebelum cuti bersama hari Raya Iedul Fitri 1445 H, tepatnya Jumat 5 April 2024. Lalu, usai cuti bersama tepatnya 16 April sidang perkara Senpi itu dibuka dengan agenda dakwaan.

“Dengan dibukanya sidang dakwaan itu, maka Praperadilan yang kami ajukan menjadi gugur. Jadi, kami menduga proses ekspres itu sengaja diberlakukan oleh Pimpinan Pengadilan Deli Serdang dan akhirnya gugurlah Praperadilan yang kami ajukan. Padahal, Prapradilan yang kami ajukan sudah tahapan kesimpulan,” tegasnya.

Atas adanya proses ekpress itu, pengacara melaporkan ke KY dan MA agar mendapatkan keadilan dan mengungkap tabir kejanggalan itu.

“Kenapa kami bilang kasus ini janggal, karena memang klien kami ini bukanlah pemilik Senpi yang dituduhkan oleh Oknum Brimob Polda Sumut dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,” tuturnya.

Bahkan, dalam sidang Praperadilan yang sudah digelar beberapa kali dengan agenda keterangan Diki oknum Brimob yang mengaku melihat Godol buang Senpi diragukan kebenarannya.

“Bagaimana mungkin, Penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan Diki yang mengaku melihat klien kami membuang suatu benda. Baru dicek benda itu rupanya Senpi. Jadi keterangan Diki harus diuji dan dibuktikan apakah keterangan Diki itu benar atau mengada Ngada,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya juga muncul disaat Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menjemput Godol dari Rumah Sakit Bhayangkara yang baru sembuh dari sakit yang dideritanya.

“Tanggal 3 April 2024 penyidik datang ke rumah sakit dengan alasan mau menjemput klien kami untuk dibawa ke ruang tahanan Polrestabes Medan. Merasa curiga, kami mengikuti laju mobil penyidik itu. Namun ditengah perjalanan, klien kami diturunkan dari mobil dan masuk ke mobil yang lainnya,” ucapnya.

Karena adanya hal yang aneh itu, Pengacara mendatangi penyidik dan mengatakan berkas dan tersangka akan di kirim ke Kejaksaan Lubuk Pakam.

“Keanehan muncul lagi, saat itu juga berkas dikirim dan dinyatakan jaksa lengkap atau P21 sekitar pukul 16:00 WIB. Keanehan muncul lagi, satu jam kemudian berkas dinyatakan P22,” tambahnya.

Untuk itu, tim hukum berharap agar MA dan KY mengawal kasus agar majelis hakim bersikap netral dan profesional.

“Hakim harus bersikap jujur dan adil. Satu lagi, kami harapkan tidak ada praktek KKN dalam kasus ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga sebelumnya diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka kepemilikan Senpi.(Tim).

Teks foto : Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga melaporkan ketidakadilan atau kejanggalan kasus ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.(Istimewa)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Lokalisasi Judi dan Narkoba di Pekan Jumat dan Pasar Belakang Percut Sei Tuan Beroperasi

Deli Serdang - Judi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek...

PT Tira Gugat PUD Pasar Atas Tumpang Tindih Izin Sewa Lahan di Eks Pasar Aksara Medan, Ganti Rugi 415 Juta

PT Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Polda Sumut Lakukan Mutasi, Japri Simamora Jadi Kapolsek Perbaungan 4 Kasat Berganti

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto merotasi sejumlah...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Cara Ampuh Menghilangkan Benjolan Ambeien

Cara menghilangkan benjolan ambeien dapat dilakukan sendiri di rumah maupun...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Satreskrim Polrestabes Medan Tingkatkan Patroli dan Sinergi dengan Masyarakat untuk Tekan Angka Kejahatan

Medan – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan terus melakukan berbagai gebrakan strategis. Hal ini disampaikan oleh...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel di Dinas Kesehatan, Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Kualitas Pelayanan

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P memimpin apel pagi di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan pada Rabu (30/07/2025). Apel tersebut diikuti oleh Kepala Dinas...

Pemkab Asahan Sosialisasi Pengolahan dan Penyajian Makanan Serba Ikan

Pemerintah Kabupaten Asahan mengadakan acara Sosialisasi Pengolahan dan Penyajian Makanan Serba Ikan (Gemarikan) Pada Desa Rawang Pasar IV, Kec. Panca Arga pada hari Rabu,...

Wakil Bupati Asahan Lantik dan Bait Dewan Juri FSQ Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P secara resmi membaiat dan melantik Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025. Rabu (30/07/2025). Kegiatan...

Bupati Asahan Buka Seleksi Gala Siswa Indonesia Jenjang SMP

Bupati Asahan Buka Seleksi Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025 Di lapangan sepak bola stadion mutiara kisaran Selasa (29/07/2029). Gala...

Ketua dan Staf Ahli TP PKK Kabupaten Asahan Lakukan Pembinaan UP2K di Desa Bunut Seberang

Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny Yusnila Indriati Taufik, bersama Staf Ahli TP PKK Kabupaten Asahan, melaksanakan kegiatan pembinaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K)...

Wakil Bupati Asahan Hadir Pengajian Akbar

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP. Menghadiri pengajian akbar di Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat, Selasa (29/07/2025). Tampak hadir Mewakili Ketua TP...

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisi Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Bupati, Asahan Rianto, SH., M.A.P Membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik tingkat Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Selasa (29/07/2025). Kegiatan ini juga...