Jumat, Oktober 3, 2025
spot_img

Kasus Godol Masuk Babak Baru, Pengacara Adukan Dugaan Ketidaknetralan PN Deli Serdang Tangani Perkara ke KY dan MA

Jakarta – Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol resmi melaporkan ketidakadilan dan kejanggalan kasus ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (26/4/2024) siang.

Ketidakadilan dan kejanggalan itu terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Deli Serdang) Provinsi Sumut. Dimana, Pengadilan diduga berkonspirasi jahat dengan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam penanganan perkara atas kasus Kepemilikan Senjata Api (Senpi) yang dituduhkan.

Pengadilan Negeri Deli Serdang dalam tempo satu hari menerima berkas dari Kejaksaan dan langsung menghunjuk ketua dan anggota majelis sidang.

Karena proses ekpres itu, mengakibatkan Praperadilan yang di ajukan oleh pengacara Godol menjadi gugur.

“Jadi, hari ini kami resmi melaporkan kejanggalan dan dugaan kriminalisasi atas kasus yang dituduhkan terhadap klien kami ke MA dan KY,” ungkap kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, bernama Suhandri Umar, SH dan Nano Eka Yudha SH.

Umar menilai proses yang dilakukan oleh Pengadilan Deli Serdang sengaja di ciptakan agar Praperadilan yang diajukan menjadi gugur.

“Jadi, proses hanya tempo satu hari itu sangat tidak lazim. Seharusnya, Pengadilan Deli Serdang bersikap lebih netral. Sepanjang yang saya perhatikan, tidak pernah ada proses penerimaan berkas perkara dari kejaksaan ke PN itu hanya tempo satu hari langsung di catat diregistrasi, lalu dihari itu juga dihunjuk majelis sidangnya,” tuturnya.

Proses satu hari itu dilakukan sebelum cuti bersama hari Raya Iedul Fitri 1445 H, tepatnya Jumat 5 April 2024. Lalu, usai cuti bersama tepatnya 16 April sidang perkara Senpi itu dibuka dengan agenda dakwaan.

“Dengan dibukanya sidang dakwaan itu, maka Praperadilan yang kami ajukan menjadi gugur. Jadi, kami menduga proses ekspres itu sengaja diberlakukan oleh Pimpinan Pengadilan Deli Serdang dan akhirnya gugurlah Praperadilan yang kami ajukan. Padahal, Prapradilan yang kami ajukan sudah tahapan kesimpulan,” tegasnya.

Atas adanya proses ekpress itu, pengacara melaporkan ke KY dan MA agar mendapatkan keadilan dan mengungkap tabir kejanggalan itu.

“Kenapa kami bilang kasus ini janggal, karena memang klien kami ini bukanlah pemilik Senpi yang dituduhkan oleh Oknum Brimob Polda Sumut dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,” tuturnya.

Bahkan, dalam sidang Praperadilan yang sudah digelar beberapa kali dengan agenda keterangan Diki oknum Brimob yang mengaku melihat Godol buang Senpi diragukan kebenarannya.

“Bagaimana mungkin, Penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan Diki yang mengaku melihat klien kami membuang suatu benda. Baru dicek benda itu rupanya Senpi. Jadi keterangan Diki harus diuji dan dibuktikan apakah keterangan Diki itu benar atau mengada Ngada,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya juga muncul disaat Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menjemput Godol dari Rumah Sakit Bhayangkara yang baru sembuh dari sakit yang dideritanya.

“Tanggal 3 April 2024 penyidik datang ke rumah sakit dengan alasan mau menjemput klien kami untuk dibawa ke ruang tahanan Polrestabes Medan. Merasa curiga, kami mengikuti laju mobil penyidik itu. Namun ditengah perjalanan, klien kami diturunkan dari mobil dan masuk ke mobil yang lainnya,” ucapnya.

Karena adanya hal yang aneh itu, Pengacara mendatangi penyidik dan mengatakan berkas dan tersangka akan di kirim ke Kejaksaan Lubuk Pakam.

“Keanehan muncul lagi, saat itu juga berkas dikirim dan dinyatakan jaksa lengkap atau P21 sekitar pukul 16:00 WIB. Keanehan muncul lagi, satu jam kemudian berkas dinyatakan P22,” tambahnya.

Untuk itu, tim hukum berharap agar MA dan KY mengawal kasus agar majelis hakim bersikap netral dan profesional.

“Hakim harus bersikap jujur dan adil. Satu lagi, kami harapkan tidak ada praktek KKN dalam kasus ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga sebelumnya diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka kepemilikan Senpi.(Tim).

Teks foto : Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga melaporkan ketidakadilan atau kejanggalan kasus ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.(Istimewa)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Nasional Corruption Watch (NCW) Sumut Resmi Berlayar, Siap Bongkar Penyelenggara Negara yang Korupsi

MEDAN — Nasional Corruption Watch (NCW) Dewan Pimpinan Wilayah...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Bupati Asahan Tegaskan Dukungan untuk Percepatan Koperasi Merah Putih

Kisaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyatakan komitmennya dalam...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Debut Internasional Redho, Indonesia Siap Bangga!

BANGKOK — Malam Jumat (3/10) nanti bakal panas membara! Organisasi bela diri terbesar di dunia, ONE Championship, balik lagi ke Ibukota Thailand untuk menggelar...

Asahan Fokus Perluas Program MBG, Target 40 Dapur Gizi Aktif Hingga Akhir 2025

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) perwakilan daerah dan Tim Satgas Kabupaten menggelar rapat koordinasi percepatan Program Makan Bergizi Gratis...

Rakornis TP-PKK Asahan 2025: Kader PKK Didorong Jadi Motor Penggerak Ketahanan Keluarga

Asahan – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Asahan mengadakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tahun 2025 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan....

GEBRAKAN SOLIDARITAS: GeberNews.com Ajak Puspo Wardoyo Guncang Jumat Barokah Panti Asuhan

Medan – GeberNews.com bersama DPP TKN Kompas Nusantara meluncurkan seruan terbuka untuk aksi sosial. Mereka secara khusus mengajak para dermawan, terutama pengusaha kuliner nasional...

Polres Asahan Bersama Forkopimda Gelar Panen Raya Jagung, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Kisaran – Upaya memperkuat swasembada pangan nasional terus digalakkan melalui panen raya jagung yang dilaksanakan Polres Asahan bersama Forkopimda Kabupaten Asahan di Desa Perhutaan...

Wakil Bupati Asahan Kukuhkan Pengurus LLI, Dorong Lansia Tetap Aktif dalam Pembangunan Daerah

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia, dengan mengukuhkan kepengurusan Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI)...

Pemkab Asahan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Marjanji Aceh

Kisaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyalurkan bantuan kepada keluarga korban tanah longsor yang terjadi di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan. Penyerahan bantuan...

Nobar Meriah, Warga Asahan Kompak Dukung Arbil Fahrizal di D’Academy 7

Kisaran – Suasana penuh semangat dan kebersamaan terasa di Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu malam, saat ratusan masyarakat mengikuti acara nonton bareng (nobar) penampilan...