Kamis, Agustus 28, 2025
spot_img

Kasus Godol Masuk Babak Baru, Pengacara Adukan Dugaan Ketidaknetralan PN Deli Serdang Tangani Perkara ke KY dan MA

Jakarta – Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol resmi melaporkan ketidakadilan dan kejanggalan kasus ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (26/4/2024) siang.

Ketidakadilan dan kejanggalan itu terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Deli Serdang) Provinsi Sumut. Dimana, Pengadilan diduga berkonspirasi jahat dengan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam penanganan perkara atas kasus Kepemilikan Senjata Api (Senpi) yang dituduhkan.

Pengadilan Negeri Deli Serdang dalam tempo satu hari menerima berkas dari Kejaksaan dan langsung menghunjuk ketua dan anggota majelis sidang.

Karena proses ekpres itu, mengakibatkan Praperadilan yang di ajukan oleh pengacara Godol menjadi gugur.

“Jadi, hari ini kami resmi melaporkan kejanggalan dan dugaan kriminalisasi atas kasus yang dituduhkan terhadap klien kami ke MA dan KY,” ungkap kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, bernama Suhandri Umar, SH dan Nano Eka Yudha SH.

Umar menilai proses yang dilakukan oleh Pengadilan Deli Serdang sengaja di ciptakan agar Praperadilan yang diajukan menjadi gugur.

“Jadi, proses hanya tempo satu hari itu sangat tidak lazim. Seharusnya, Pengadilan Deli Serdang bersikap lebih netral. Sepanjang yang saya perhatikan, tidak pernah ada proses penerimaan berkas perkara dari kejaksaan ke PN itu hanya tempo satu hari langsung di catat diregistrasi, lalu dihari itu juga dihunjuk majelis sidangnya,” tuturnya.

Proses satu hari itu dilakukan sebelum cuti bersama hari Raya Iedul Fitri 1445 H, tepatnya Jumat 5 April 2024. Lalu, usai cuti bersama tepatnya 16 April sidang perkara Senpi itu dibuka dengan agenda dakwaan.

“Dengan dibukanya sidang dakwaan itu, maka Praperadilan yang kami ajukan menjadi gugur. Jadi, kami menduga proses ekspres itu sengaja diberlakukan oleh Pimpinan Pengadilan Deli Serdang dan akhirnya gugurlah Praperadilan yang kami ajukan. Padahal, Prapradilan yang kami ajukan sudah tahapan kesimpulan,” tegasnya.

Atas adanya proses ekpress itu, pengacara melaporkan ke KY dan MA agar mendapatkan keadilan dan mengungkap tabir kejanggalan itu.

“Kenapa kami bilang kasus ini janggal, karena memang klien kami ini bukanlah pemilik Senpi yang dituduhkan oleh Oknum Brimob Polda Sumut dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,” tuturnya.

Bahkan, dalam sidang Praperadilan yang sudah digelar beberapa kali dengan agenda keterangan Diki oknum Brimob yang mengaku melihat Godol buang Senpi diragukan kebenarannya.

“Bagaimana mungkin, Penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan Diki yang mengaku melihat klien kami membuang suatu benda. Baru dicek benda itu rupanya Senpi. Jadi keterangan Diki harus diuji dan dibuktikan apakah keterangan Diki itu benar atau mengada Ngada,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya juga muncul disaat Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menjemput Godol dari Rumah Sakit Bhayangkara yang baru sembuh dari sakit yang dideritanya.

“Tanggal 3 April 2024 penyidik datang ke rumah sakit dengan alasan mau menjemput klien kami untuk dibawa ke ruang tahanan Polrestabes Medan. Merasa curiga, kami mengikuti laju mobil penyidik itu. Namun ditengah perjalanan, klien kami diturunkan dari mobil dan masuk ke mobil yang lainnya,” ucapnya.

Karena adanya hal yang aneh itu, Pengacara mendatangi penyidik dan mengatakan berkas dan tersangka akan di kirim ke Kejaksaan Lubuk Pakam.

“Keanehan muncul lagi, saat itu juga berkas dikirim dan dinyatakan jaksa lengkap atau P21 sekitar pukul 16:00 WIB. Keanehan muncul lagi, satu jam kemudian berkas dinyatakan P22,” tambahnya.

Untuk itu, tim hukum berharap agar MA dan KY mengawal kasus agar majelis hakim bersikap netral dan profesional.

“Hakim harus bersikap jujur dan adil. Satu lagi, kami harapkan tidak ada praktek KKN dalam kasus ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga sebelumnya diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka kepemilikan Senpi.(Tim).

Teks foto : Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga melaporkan ketidakadilan atau kejanggalan kasus ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.(Istimewa)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Pelaku Mutilasi hingga Rebus Daging Istri di Humbahas Divonis Bebas

Harapan Munthe lepas dari jeratan hukum usai divonis bebas oleh...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kala Siswa SD Sampaikan Keinginannya Menjadi Wali Kota Dihadapan Rico Waas

Ada momen menarik saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengunjungi SD Negeri 060831 yang berlokasi di jalan Sei Batang Hari, Kelurahan...

Gubernur Sumut dan Bupati Asahan Hadiri Forum Nasional Penanggulangan TBC

Jakarta – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman kesehatan serius di Indonesia, dengan jumlah kasus yang menempatkan Indonesia di peringkat kedua tertinggi di dunia setelah...

Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Kemensos Untuk Keluarga Tedampak Angin Kencang

‎Wakil Bupati Asahan menyerahkan langsung bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada keluarga yang terdampak bencana alam angin kencang/puting beliung di Kecamatan Pulo Gandring...

Kapolda Sumut dan Bupati Asahan Resmikan Grand Launching Operasional SPPG Polres Asahan

Suasana kebersamaan tampak di Mapolres Asahan saat Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H bersama Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar,...

Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola U-14 Dalam Rangka HUT Partai PAN ke-27 ‎

‎Bupati Asahan secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Amanat Nasional (PAN) yang digelar di Stadion Mutiara, Minggu...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Penutupan PIISU ke-11 Tahun 2025

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, M.A.P menghadiri penutupan Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara (PIISU) ke-11 tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Istana Maimun...

Danrem dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan, Begini Cara Forkopimda Bangun Sinergi

Suasana penuh kebersamaan tampak sejak pagi di Makorem 022/Pantai Timur, Jumat (22/8/2025). Para kepala daerah, unsur Forkopimda, dan jajaran TNI-Polri dari wilayah Korem 022/PT...

Kepala Balai Karantina Indonesia Kunjungi Asahan, Bahas Pengembangan Potensi Daerah

Kepala Balai Karantina Indonesia (Barantin), Dr. Sahat M. Panggabean, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan pada Jum’at, 22 Agustus 2025. Kunjungan yang berlangsung di...