Kasus Godol Masuk Babak Baru, Pengacara Adukan Dugaan Ketidaknetralan PN Deli Serdang Tangani Perkara ke KY dan MA

Jakarta – Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol resmi melaporkan ketidakadilan dan kejanggalan kasus ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (26/4/2024) siang.

Ketidakadilan dan kejanggalan itu terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Deli Serdang) Provinsi Sumut. Dimana, Pengadilan diduga berkonspirasi jahat dengan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam penanganan perkara atas kasus Kepemilikan Senjata Api (Senpi) yang dituduhkan.

Pengadilan Negeri Deli Serdang dalam tempo satu hari menerima berkas dari Kejaksaan dan langsung menghunjuk ketua dan anggota majelis sidang.

Karena proses ekpres itu, mengakibatkan Praperadilan yang di ajukan oleh pengacara Godol menjadi gugur.

“Jadi, hari ini kami resmi melaporkan kejanggalan dan dugaan kriminalisasi atas kasus yang dituduhkan terhadap klien kami ke MA dan KY,” ungkap kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, bernama Suhandri Umar, SH dan Nano Eka Yudha SH.

Umar menilai proses yang dilakukan oleh Pengadilan Deli Serdang sengaja di ciptakan agar Praperadilan yang diajukan menjadi gugur.

“Jadi, proses hanya tempo satu hari itu sangat tidak lazim. Seharusnya, Pengadilan Deli Serdang bersikap lebih netral. Sepanjang yang saya perhatikan, tidak pernah ada proses penerimaan berkas perkara dari kejaksaan ke PN itu hanya tempo satu hari langsung di catat diregistrasi, lalu dihari itu juga dihunjuk majelis sidangnya,” tuturnya.

Proses satu hari itu dilakukan sebelum cuti bersama hari Raya Iedul Fitri 1445 H, tepatnya Jumat 5 April 2024. Lalu, usai cuti bersama tepatnya 16 April sidang perkara Senpi itu dibuka dengan agenda dakwaan.

“Dengan dibukanya sidang dakwaan itu, maka Praperadilan yang kami ajukan menjadi gugur. Jadi, kami menduga proses ekspres itu sengaja diberlakukan oleh Pimpinan Pengadilan Deli Serdang dan akhirnya gugurlah Praperadilan yang kami ajukan. Padahal, Prapradilan yang kami ajukan sudah tahapan kesimpulan,” tegasnya.

Atas adanya proses ekpress itu, pengacara melaporkan ke KY dan MA agar mendapatkan keadilan dan mengungkap tabir kejanggalan itu.

“Kenapa kami bilang kasus ini janggal, karena memang klien kami ini bukanlah pemilik Senpi yang dituduhkan oleh Oknum Brimob Polda Sumut dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,” tuturnya.

Bahkan, dalam sidang Praperadilan yang sudah digelar beberapa kali dengan agenda keterangan Diki oknum Brimob yang mengaku melihat Godol buang Senpi diragukan kebenarannya.

“Bagaimana mungkin, Penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan Diki yang mengaku melihat klien kami membuang suatu benda. Baru dicek benda itu rupanya Senpi. Jadi keterangan Diki harus diuji dan dibuktikan apakah keterangan Diki itu benar atau mengada Ngada,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya juga muncul disaat Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menjemput Godol dari Rumah Sakit Bhayangkara yang baru sembuh dari sakit yang dideritanya.

“Tanggal 3 April 2024 penyidik datang ke rumah sakit dengan alasan mau menjemput klien kami untuk dibawa ke ruang tahanan Polrestabes Medan. Merasa curiga, kami mengikuti laju mobil penyidik itu. Namun ditengah perjalanan, klien kami diturunkan dari mobil dan masuk ke mobil yang lainnya,” ucapnya.

Karena adanya hal yang aneh itu, Pengacara mendatangi penyidik dan mengatakan berkas dan tersangka akan di kirim ke Kejaksaan Lubuk Pakam.

“Keanehan muncul lagi, saat itu juga berkas dikirim dan dinyatakan jaksa lengkap atau P21 sekitar pukul 16:00 WIB. Keanehan muncul lagi, satu jam kemudian berkas dinyatakan P22,” tambahnya.

Untuk itu, tim hukum berharap agar MA dan KY mengawal kasus agar majelis hakim bersikap netral dan profesional.

“Hakim harus bersikap jujur dan adil. Satu lagi, kami harapkan tidak ada praktek KKN dalam kasus ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga sebelumnya diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka kepemilikan Senpi.(Tim).

Teks foto : Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga melaporkan ketidakadilan atau kejanggalan kasus ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.(Istimewa)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Ratusan Buruh Demo PT BRI Kanwil Medan, Tuntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan

MEDAN - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia...

Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

KABANJAHE – Suasana khidmat menyelimuti Jambur Sempakata, Kabanjahe, saat...

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027: Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

​KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

Maran PPM LVRI Kecamatan Berastagi Berikan Bantuan Sembako Kepada Lansia

Berastagi - Aktiva.news | Markas Ranting Pemuda Panca Marga...

Bupati Karo Sambut Kapolda Sumut Lakukan Peninjauan Ops Ketupat Toba 2026

Berastagi - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bunda Literasi Asahan Tinjau Layanan Perpustakaan Keliling di Aek Ledong

Asahan — Bunda Literasi Kabupaten Asahan melakukan peninjauan langsung terhadap layanan perpustakaan keliling di SDN 015927 Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, pada Rabu (1/4)....

BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Daerah

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG., menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 Kabupaten Karo...

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan

Belawan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang terjadi...

Bupati Karo Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

Kabanjahe, – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menyampaikan Nota Penjelasan atas Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)...

Bupati Karo Terima Kunjungan Direktur Hilirisasi Hortikultura Bahas Program HDDAP

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menerima kunjungan Direktur Hilirisasi Hasil Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian...

Terima Audiensi KONI, Bupati Karo Tegaskan Komitmen Peningkatan Prestasi Olahraga Daerah

KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, menerima kunjungan audiensi dari jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten...

Perkuat Nilai Budaya, Bupati Karo Terima Audiensi Lembaga Adat Karo Indonesia (LAKI)

KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi pengurus Lembaga Adat Karo Indonesia (LAKI) di Ruang Rapat...

Maran PPM LVRI Kecamatan Berastagi Berikan Bantuan Sembako Kepada Lansia

Berastagi - Aktiva.news | Markas Ranting Pemuda Panca Marga Legiun Veteran Republik Indonesia (Maran PPM LVRI) Kecamatan Berastagi berikan bantuan kepada Marna Br Sembiring...