Nisel – Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan bersama tiga orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain kepala sekolah berinisial BNW, turut ditahan bendahara sekolah HND, pemeriksa barang SH, serta pemilik UD Delta Matius berinisial YZ yang merupakan suami kepala sekolah.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Intel Alex Bill Mando Daeli dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Rabu (18/02/2026).
Bill Daeli menjelaskan, pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam yang menjadi objek perkara berlangsung sejak September 2023 hingga Juni 2025 dengan total anggaran:
September–Desember 2023 sebesar Rp 424.100.080
Januari–Desember 2024 sebesar Rp1.337.490.000
Januari–Juni 2025 sebesar Rp 654.270.000
Menurutnya, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), rapat tidak melibatkan seluruh unsur sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
Selain itu, dalam pelaksanaan penggunaan dana ditemukan sejumlah kegiatan yang telah dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan RKAS dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada guru dan siswa.
Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS diduga mengarahkan pengadaan barang kepada toko milik suaminya sendiri, UD Delta Matius. Tindakan tersebut dinilai sebagai benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa.
Bendahara sekolah diduga tetap memproses pencairan dana meski mengetahui dokumen pendukung dari penyedia tidak sah. Ia juga menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah transaksi tersebut sesuai prosedur.
Sementara itu, pemeriksa barang diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa melakukan pengecekan fisik di lapangan. Sedangkan pemilik UD Delta Matius diduga melakukan mark-up harga serta menerbitkan nota belanja fiktif atas barang yang tidak pernah dikirimkan ke sekolah.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 13 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.433.630.374.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan.
Usai konferensi pers, keempat tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas III Teluk Dalam menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan mengenakan rompi oranye.
Kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. (As)

