Selasa, Maret 10, 2026
spot_img

Kepala Sekolah Bersama Suami Terlibat Skandal Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam

Nisel – Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan bersama tiga orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain kepala sekolah berinisial BNW, turut ditahan bendahara sekolah HND, pemeriksa barang SH, serta pemilik UD Delta Matius berinisial YZ yang merupakan suami kepala sekolah.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Intel Alex Bill Mando Daeli dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Rabu (18/02/2026).

Bill Daeli menjelaskan, pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam yang menjadi objek perkara berlangsung sejak September 2023 hingga Juni 2025 dengan total anggaran:

September–Desember 2023 sebesar Rp 424.100.080
Januari–Desember 2024 sebesar Rp1.337.490.000
Januari–Juni 2025 sebesar Rp 654.270.000
Menurutnya, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), rapat tidak melibatkan seluruh unsur sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.

Selain itu, dalam pelaksanaan penggunaan dana ditemukan sejumlah kegiatan yang telah dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan RKAS dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada guru dan siswa.

Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS diduga mengarahkan pengadaan barang kepada toko milik suaminya sendiri, UD Delta Matius. Tindakan tersebut dinilai sebagai benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa.

Bendahara sekolah diduga tetap memproses pencairan dana meski mengetahui dokumen pendukung dari penyedia tidak sah. Ia juga menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah transaksi tersebut sesuai prosedur.

Sementara itu, pemeriksa barang diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa melakukan pengecekan fisik di lapangan. Sedangkan pemilik UD Delta Matius diduga melakukan mark-up harga serta menerbitkan nota belanja fiktif atas barang yang tidak pernah dikirimkan ke sekolah.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 13 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.433.630.374.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan.

Usai konferensi pers, keempat tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas III Teluk Dalam menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan mengenakan rompi oranye.

Kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Gaji Guru SMPN 15 Medan Ditahan Kepala Sekolah, Ini Kata Wali Kota

Buntut viralnya gaji guru SMP Negeri 15 Medan ditahan...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Sosialisasikan Program Restorative Justice (Prestice)

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar kegiatan sosialisasi hukum mengenai program Restorative Justice (Prestice) yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini...

Bupati Asahan Dampingi Wagub Sumut Tinjau Kesiapan SMAN Rahuning

Rahuning, 4 Maret 2026 – Bupati Asahan mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam kunjungan kerja meninjau kesiapan operasional SMA Negeri Rahuning, Rabu (04/03/2026). Kegiatan...

Wabup Asahan Kunjungi Masjid Al Falah dalam Safari Ramadhan Khusus

Asahan – Wakil Bupati Asahan melaksanakan kunjungan Tim Safari Ramadhan Khusus di Masjid Al Falah, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Selasa (03/03/2026). Kegiatan...

DPD IPK Kabupaten Karo Melalui Satgas Inti Maha Sakti Karya Kabupaten Karo Gelar Jiarah Ke Griten Pa Mbelgah Dan Pa Pelita

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Maha Sendi Sembiring Milala melakukan jiarah ke Griten Pa Mbelgah dan Griten Pa...

Sekda Asahan Pimpin Apel Gabungan Maret 2026, Tekankan Disiplin ASN di Bulan Ramadan

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Apel Gabungan Bulan Maret 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (2/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten...

Sekda Karo Ikuti Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Secara Daring

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra, S.STP., M.M., mengikuti kegiatan Webinar Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6...

Sekda Kabupaten Karo Buka Penyuluhan Hukum Terkait Regulasi Desa

Karo – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia...

Penilaian Lomba Kebersihan Desa, Bupati Karo Tekankan Budaya Bersih dan Gotong Royong

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo terus memperkuat budaya bersih dan semangat gotong royong melalui Penilaian Lomba Kebersihan Desa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Karo...