Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan observasi ke Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Wakil Bupati Rianto, pimpinan DPRD Asahan, Kapolres Asahan, Kajari Asahan, perwakilan Dandim 0208 Asahan, perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Sekretaris Daerah Zainal Arifin Sinaga, para asisten Setdakab Asahan, staf ahli bupati, pimpinan OPD, para camat se-Kabupaten Asahan, serta unsur Forkala Asahan. Dari pihak KPK hadir Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK yang juga Ketua Tim Observasi Program Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi, Friesmount Wongso, bersama rombongan.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Dalam sambutannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah menjadikan Kabupaten Asahan sebagai salah satu calon daerah percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi tahun 2026.
Menurutnya, kesempatan tersebut merupakan kehormatan sekaligus motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Asahan serius melakukan berbagai terobosan dalam pencegahan korupsi, terutama di sektor pelayanan publik, seperti pembangunan Mall Pelayanan Publik dan penerapan sistem pengelolaan pajak secara online.
Sementara itu, Friesmount Wongso menjelaskan bahwa Kabupaten Asahan merupakan satu dari enam daerah di Indonesia yang dinominasikan sebagai calon kabupaten/kota percontohan anti korupsi. Program tersebut bertujuan membangun budaya antikorupsi serta memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat desa hingga kabupaten/kota.
Ia menyebutkan beberapa indikator penilaian dalam program tersebut, di antaranya Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Zainal Arifin Sinaga, dalam paparannya menyampaikan bahwa berbagai komponen telah dipersiapkan, meliputi tata kelola pemerintahan, kualitas pengawasan, peningkatan pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, serta peningkatan peran masyarakat dan kearifan lokal.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara tim KPK dan para peserta terkait pedoman, komponen, serta indikator evaluasi program Kabupaten/Kota Anti Korupsi. Setelah itu, tim KPK melakukan peninjauan lapangan ke beberapa instansi pelayanan publik, di antaranya RSUD H. Abdul Manan Simatupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan. (As)

