Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara meminta agar KPU Mandailing Natal (Madina) segera melakukan penelaahan atau kajian terkait rekomendasi Bawaslu Madina yang merekomendasikan TMS pasangan calon Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin mengatakan hal ini perlu sebelum mengambil tindak lanjut atas rekomendasi yang tercantum dalam surat Bawaslu Madina bernomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 tersebut.
“KPU Sumut telah meminta KPU Kabupaten Madina untuk terlebih dahulu melakukan telaah atau kajian terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina,” katanya, Sabtu, 23 November 2024.
Agus mengatakan, salah satu rekomendasi dari Bawaslu Madina yakni meminta agar KPU Madina menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap pasangan Saipullah-Atika.
“Itu tertulis dalam poin 5 rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Rekomendasi dari Bawaslu Madina ini muncul setelah adanya pengaduan terkait dugaan ketidaklengkapan berkas pencalonan. Salah satu berkas yang tidak dilengkapi yakni berkas LHKPN 2024 saat mendaftar.
“Berkas LHKPN itu harusnya yang 2024 sesuai dengan waktu dimana yang bersangkutan mendaftar,” pungkasnya. (As)