Selasa, Juli 1, 2025
spot_img

KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi tahap pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, Jumat (12/7/2024), yang dihadiri sejumlah parpol. Di mana dalam sosialisasi tahapan tersebut salah satunya bakal pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU psfa 27-29 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan.

Memang, kata Agus persyaratan visi misi bakal Paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut. “Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan,” ungkapnya.

Selain terkait persyaratan visi misi bakal paslon gubenur/wakil gubernur, dijelaskan Agus, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapan berkaitan dengan instansi lain yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya.

“Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut,” kata Agus.

Sebelumnya Mewakili Pj Gubernur, Hendra D Siregar menjelaskan saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai kepada penyampaian ke DPRD Sumut yang sudah diajukan pada Juni 2024 dan selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri.

“Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut,” paparnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyatakan, terkait pelaksanaan PKPU No 8 Tahun 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya. Sebab banyak hal yang terbaru seperti terkait persyaratan umur vakal calon pascaputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden. Selain itu juga terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.

“Ada yang menarik kemarin. Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu apakah hitungan 5 tahun itu dimulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU,” tuturnya.
(As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Kadis Topan Ginting Terpojok di KPK Setelah Terima Suap 2 Miliar, Karir Camat hingga Jadi Tersangka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis)...

Viral Oknum Polisi di Medan Lakukan Pungli, Propam Bertindak

Medan – Tindakan tegas ditunjukkan Seksi Profesi dan Pengamanan...

Bupati Asahan Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Kanwil Ditjen Pas Sumut

Kualanamu — Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar,...

Barak Judi dan Narkoba di Jalan Dipanegara Medan Baru Kembali Buka, Polisi Akan Tindak

Medan - Lokalisasi judi dan narkoba di jalan Dipanegara kecamatan...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadir Syukuran HUT Bhayangkara ke 79

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menghadiri acara Syukuran Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-79 di Aula Polres Asahan. Selasa (01/07/2025). Tampak hadir Bupati...

Ribuan Papan Bunga dan Penayangan Videotron Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Sumatera Utara

Medan — Semarak Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 tak hanya terasa di lingkungan Mapolda Sumatera Utara, namun juga menggema hingga ke seluruh wilayah jajaran...

Jamaah Haji Tiba di Asahan

Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut kedatangan jemaah haji kloter 15 yang baru saja menyelesaikan ibadah haji di Mekah, Arab Saudi. Acara penyambutan ini berlangsung di...

Wakil Bupati Asahan Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 15 di Embarkasi Medan

Medan — Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri acara penyambutan jamaah haji asal Kabupaten Asahan di Asrama Haji Medan, Minggu malam (29/06/2025). Jamaah...

Bupati Asahan Hadir Di Pagelaran Kejurda Tinju Seleksi PON XVII 2025

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menghadiri pagelaran Kejurda Tinju Seleksi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII 2025 di Kabupaten Asahan. Dalam sambutannya, Bupati...

Bupati Asahan Jemput 2 Jemaah Haji yang Sakit di Embarkasi Medan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menjemput 2 jemaah haji asal Kabupaten Asahan yang tiba lebih dulu dari jemaah lainnya di embarkasi Medan,...

Pemkab Asahan Dukung Semarak Tahun Baru Islam 1447H di Masjid Al-Husna Simpang VI

Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan masyarakat dengan menghadiri acara Semarak Tahun Baru Islam 1447 H Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh...

Respon Cepat Polsek Medan Tuntungan Menindaklanjuti Dumas Tidak Temukan Mesin Judi

MEDAN — Polsek Medan Tuntungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian mesin tembak ikan di wilayah hukumnya. Namun setelah dilakukan pengecekan langsung...