Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024 di Hotel Grand Mercure, Medan, Rabu (05/02/25).
Penetapan ini dilakukan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menolak gugatan sengketa hasil Pilgub Sumut 2024.
Dalam sambutannya Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses Pilgub Sumut 2024.
Ia menjelaskan bahwa pemungutan suara telah berlangsung pada 27 November 2024, diikuti rekapitulasi dan penetapan hasil pada 9 Desember 2024. Setelah melalui proses sengketa di MK, akhirnya pada 4 Februari 2025, MK menolak gugatan dan mengukuhkan hasil pemilihan.
“Rapat pleno terbuka ini kami laksanakan secepatnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami juga segera menyampaikan hasil penetapan ini ke DPRD Sumatera Utara untuk proses pengusulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujar Agus.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sumut menetapkan pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Haji Surya, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih untuk periode 2025-2030.
Pasangan nomor urut 1 ini memperoleh 3.645.611 suara, didukung oleh gabungan sepuluh partai politik, yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Partai Nasional, Partai Karya Sejahtera, PKB, PPP, dan Partai Perindo.
Meski telah ditetapkan sebagai pemenang, Bobby Nasution dan Surya tidak hadir dalam rapat pleno tersebut.
Dengan penetapan ini, proses Pilgub Sumut 2024 resmi berakhir. Tahapan selanjutnya adalah pengusulan pelantikan oleh DPRD Sumut kepada pemerintah pusat. (As)