Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kombes Rahmat di Medan, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, Abu Bakar berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan Ali Derlan bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.

“Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Rahmat menerangkan, dari total 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan.

“Sebagian hanya bertugas sebagai tukang masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang hanya mengantar bahan bakar minyak,” jelasnya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang hingga kini belum diamankan.

“Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan,” kata Rahmat.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang. Sementara dua unit ekskavator lainnya diamankan saat berada di perjalanan menuju lokasi dan masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan tersebut.

Menurut Kombes Rahmat, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli serta menelusuri perusahaan penyedia alat berat guna mengetahui kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu.

“Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.

Kombes Rahmat mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selain tersangka, pihaknya menyita di antaranta 12 unit ekskavator, dua mesin genset empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catat, alat pendulang emas,

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil ahli dan pihak terkait,” katanya. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Karo Ikuti Pendampingan Evaluasi KLA

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Semangat Putra-Putri Karo Ikuti Rangkaian Seleksi Paskibraka Kabupaten Karo Tahun 2026

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan rangkaian Seleksi Calon...

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027: Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

​KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Satpol PP Kabupaten Karo Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Berastagi dan Kabanjahe

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima...

KORPRI Kabupaten Karo Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Melalui Aksi Beli Hasil Panen

KABANJAHE – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Karo melakukan aksi nyata dalam membantu petani lokal yang tengah terdampak anjloknya harga pasar. Melalui...

Buka Sport dan Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh di Lapangan dan Kreatif di Panggung

KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, menghadiri sekaligus...

Respons Cepat Keluhan Warga, Pemerintah Kecamatan dan Desa Lau Baleng Laksanakan Gotong Royong Penanganan Sampah

Lau Baleng — Menindaklanjuti keluhan warga Desa Lau Baleng yang disampaikan melalui media sosial Facebook pada tanggal 19 April 2026 terkait timbunan sampah yang...

Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Secara Daring

Kabanjahe- Pemerintah Kabupaten Karo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini...

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Paskah Umat Kristen Tanah Karo Tahun 2026

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., menghadiri Perayaan Paskah Umat...

Wujudkan Karo Beriman, Pemkab Karo Njunjungken Beras Piher kepada Jemaah Haji 1447 H/2026 M

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., melaksanakan kegiatan...

AMKARO Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Juma Lingga Alpha Omega di Kabupaten Karo

AMKARO (Angkatan Muda Karo) komunitas pemuda yang berbasis di Kabanjahe, Kabupaten Karo, kembali menunjukkan perannya sebagai tanda kepedulian sosial di tengah masyarakat. Pada hari...