Riau, Aktiva.news –Â Konstelasi Geopolitik dan Geostrategis Wilayah (Wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Riau) memiliki posisi strategis dalam konteks geopolitik dan geostrategis Indonesia. Wilayah ini (Riau-Dumai khususnya) berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional di Selat Malaka, yang merupakan salah satu jalur perairan tersibuk di dunia.
Selain itu, ketiga wilayah ini juga memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk minyak dan gas bumi, serta perkebunan yang signifikan bagi perekonomian nasional. Kondisi ini menjadikan wilayah Sumatera sebagai kawasan yang memiliki potensi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri yang harus diantisipasi secara serius.
Ancaman terhadap keamanan dan pertahanan wilayah Sumatera dapat bersifat militer dan non-militer. Ancaman militer mencakup kemungkinan invasi dari negara asing, serangan udara, dan ancaman maritim. Sementara itu, ancaman non-militer meliputi terorisme, separatisme, kriminalitas lintas negara seperti penyelundupan dan perdagangan manusia, serta bencana alam seperti; gempa bumi, letusan gunung berapi, dan kebakaran hutan. Kompleksitas ancaman ini memerlukan strategi pertahanan yang komprehensif dan terkoordinasi.
Untuk mengantisipasi dan menghadapi berbagai potensi ancaman tersebut,
diperlukan sebuah rencana tata ruang pertahanan yang mencakup penempatan
alutsista, distribusi personel militer, serta infrastruktur pendukung yang memadai.
Rencana tata ruang pertahanan harus mampu menjawab tantangan keamanan
dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal dan efisien, serta
melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Dalam konteks penataan wilayah pertahanan, berbagai instansi memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik. Panglima Komando Gabungan bertanggung jawab atas koordinasi dan penentuan strategi operasional TNI. Gubernur berperan dalam integrasi kebijakan pertahanan dengan pembangunan daerah. Panglima Kodam memimpin operasi militer di wilayahnya dan berkoordinasi dengan instansi lain untuk pembinaan teritorial. Kapolda bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keamanan dalam negeri serta koordinasi operasional dengan TNI. Sinergi antara instansi-instansi ini sangat krusial untuk efektivitas penataan wilayah pertahanan.
Pembuatan rencana tata ruang pertahanan bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan pertahanan wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan,
dan Riau dalam menghadapi berbagai ancaman. Rencana ini diharapkan dapat
menciptakan keamanan dan stabilitas yang mendukung pembangunan daerah dan
kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, rencana ini juga bertujuan untuk membangun koordinasi yang efektif antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah, sehingga respons terhadap ancaman dapat dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi. Term of
Reference (TOR) ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas dalam
penyusunan rencana tata ruang pertahanan aspek militer di wilayah Sumatera Utara,
Sumatera Selatan, dan Riau. TOR ini mencakup latar belakang, tujuan, ruang
lingkup, metodologi, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. Dengan adanya TOR, diharapkan proses penyusunan rencana tata ruang pertahanan dapat berjalan dengan sistematis, terarah, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Pada Rabu (3/7/2024) Perwira Siswa (Pasis) Distrik Militer Regional (Dikreg) LII (52) Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) TA.2024, Kol. (Kaf) Tri Handoko lakukan kunjungan ke Makodim 0320/Dumai, Jl. Sultan Syarif Kasim. Kunjungan Kol Tri Handoko disambut hangat Dandim 0320/Dumai Letkol. (Inf) Antony Tri Wibowo di ruang Yudha Kodim 0320/Dumai.
Didampingi jajaran perwira (para Pasi dan Danramil) Kodim 0320/Dumai, Dandim Antony Tri Wibowo terlebih dahulu paparkan profil Kodim 0320/Dumai kepada Kol. Tri Handoko.
Selain para perwira jajaran Kodim 0320/Dumai, Dandim Antony Tri Wibowo juga didampingi Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., diwakili Asisten 1 M Syafi’i.
Adapun maksud kedatangan Kol. Tri Handoko adalah; untuk memberikan gambaran dan penjelasan tentang
penyelenggaraan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA
2024. Untuk tujuannya sendiri adalah; untuk mendapatkan naskah tentang penyelenggaraan KKDN Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA 2024, agar dapat berjalan
dengan tertib dan lancar.
Tema KKDN adalah “Penataan Wilayah Pertahanan Aspek Militer dalam Menghadapi Potensi Ancaman”.
Dasar hukum KKDN Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA 2024 adalah pertama; Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/25.a/I/2024, tanggal 30 Januari 2024, tentang Perubahan I Kurikulum Pendidikan Reguler Sekolah Staf dan Komando TNI Program Studi Perang. Kedua; Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/71.a/I/2024, tanggal 6 Februari 2024, tentang Perubahan I Surat Perintah Penyelenggaraan Pendidikan (SP3) Reguler LII Sesko TNI TA 2024. Terakhir; Surat Perintah Komandan Sesko TNI Nomor Sprin/261/II/2024, tanggal 5 Februari 2024, tentang Penyelenggaraan KKDN Pasis
Dikreg LII Sesko TNI TA 2024.
RA/AR