Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sakit hati saat ia disebut sebagai lord. Bahkan Luhut Pandjaitan menyampaikan sebutan lord merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan baginya.
Hal itu disampaikan sLuhut Pandjaitan soal penyebutan lord yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di dalam sebuah podcast.
Luhut pun menyampaikan hal tersebut ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik nya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
“Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan,” kata Luhut, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (8/6/2023).
Selain sakit hati, Luhut juga merasa jengkel dengan tuduhan Haris dan Fatia yang dialamatkan kepadanya.
Dalam podcast, Haris dan Fatia menyebut Luhut memiliki bisnis tambang di Papua.
“Saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut mengaku sempat meminta Kapolda Metro Jaya agar kasus pencemaran nama baiknya dimediasikan.
Mediasi yang dimaksud, yakni antara Luhut selaku pelapor saat itu dan Haris-Fatia selaku terlapor saat itu.
“Memang ada upaya yang saya minta kepada Kapolda, tolong kalau bisa dimediasi saja,” tutur Luhut saat bersaksi.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Sementara itu diketahui Luhut juga menunjukkan percakapan dengan terdakwa Haris Azhar di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur pada 8 Juni 2023.
Luhut mengatakan bahwa Haris sering mengontaknya dan bagaimana Haris Azhar meminta bantuan dirinya, salah satunya melalui percakapan atau chat.
“Pak melanjutkan telp saya ke Bapak dua minggu lalu, saya minta waktu ke Bapak untuk membawa/ ketemuan dengan para ketua adat dari masyarakat asli di sekitar wilayah Tembaga Pura areal lokasi Freeport. Mereka mau mengadu dan minta bantuan ke Bapak, perihal saham mereka tak kunjung jelas,” tulis Haris di chat tersebut.
“Silakan saja dan mengatur hari pertemuannya,” kata Luhut membalas.