Selasa, Agustus 5, 2025
spot_img

Mantan Kadiv Propam Polri Dijatuhi Hukuman Mati, Terkuak Bukan Pemerkosaan

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati, ”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hukum Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (foto:Suara.com)

Hakim ketua Wahyu Imam Santoso mengungkapkan motif pembunuhan Yosua Hutabarat dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim menyimpulkan bahwa Yosua Hutabarat tidak memperkosa Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.

“Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.

Ia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

“Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” tukasnya.

Hukum Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (foto:Suara.com)

Sementara itu, mendengar putusan hakim tersebut, ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak menyampaikan perasaan lega atas semua doa yang ia panjatkan selama ini terkabulkan. “

Terima kasih Tuhan Yesus. Putusan ini sesuai dengan harapan kami,” ujarnya sambil menangis.

Rosti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh media yang mengawal kasus ini sejak awal.

“Juga kepada seluruh lembaga pemerintah republik Indonesia,” ucapnya.

Dengan ini membuktikan bahwa hukum Indonesia berjalan baik sehingga seluruh warga negara dapat merasa aman dan terlindungi hidupnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Lokalisasi Judi dan Narkoba di Pekan Jumat dan Pasar Belakang Percut Sei Tuan Beroperasi

Deli Serdang - Judi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek...

PT Tira Gugat PUD Pasar Atas Tumpang Tindih Izin Sewa Lahan di Eks Pasar Aksara Medan, Ganti Rugi 415 Juta

PT Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Provinsi Sumut Berhasil Membentuk 100% atau 6.110 Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa/Kelurahan

MEDAN - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil membentuk 100%...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

FSQ Asahan 2025 Ditutup: Wabup dan Ketua DPRD Sepakat Qasidah Harus Hidup di Tengah Masyarakat

Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025 resmi ditutup pada Senin malam (4/8/2025) oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, M.AP di Lapangan...

Sambut HUT ke-80 RI, Kemanag Kabupaten Asahan Gelar Gebyar Festival Lagu Kebangsaan Tahun 2025

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan menggelar Gebyar Festival Lagu Kebangsaan Tahun 2025...

Wakil Bupati Asahan Tegaskan Peran ASN dan Desa dalam Akselerasi Pembangunan Daerah

ASAHAN – Apel gabungan yang dipimpin Wakil Bupati Asahan, Rianto SH, M.AP, Senin (04/08/2025) bukan sekadar rutinitas apel bulanan. Dalam arahannya, Wakil Bupati memanfaatkan...

Sumut Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita

Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika. Tim Khusus (Timsus) berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana...

Sinergi Pemkab Asahan dan SMSI Diperkuat untuk Dorong Media Sehat dan Pembangunan Berkualitas

Pemerintah Kabupaten Asahan terus memperkuat kemitraan strategis dengan insan pers sebagai bagian dari pembangunan daerah. Dalam pertemuan audiensi yang digelar Rabu (30/07/2025) di Ruang...

Festival Seni Qasidah Jadi Wadah Dakwah, Pembinaan, dan Pelestarian Budaya Islam di Asahan

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menegaskan komitmennya dalam membina seni dan budaya Islam melalui penyelenggaraan Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun...

Bupati Komit Dukung Pembinaan Atlet Berprestasi

Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kemajuan dunia olahraga daerah dengan melepas keberangkatan Asahan Futsal Club (AFC) menuju Liga Profesional Futsal Nasional yang...

Satreskrim Polrestabes Medan Tingkatkan Patroli dan Sinergi dengan Masyarakat untuk Tekan Angka Kejahatan

Medan – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan terus melakukan berbagai gebrakan strategis. Hal ini disampaikan oleh...