Kamis, November 7, 2024

Mantan Kapolda Sumbar Ini Sebut Anggota Polri “Pakai” Narkoba Dari Barang Bukti

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa “bernyanyi” dalam sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya. Ia mengungkapkan fakta baru dalam persidangan.

Teddy Minahasa menyebutkan anggota Polisi sering menyisihkan barang bukti narkoba. Ia mengakui kepada hakim ketua bahwa sering menjumpai anggotanya menyisihkan barang bukti untuk dikonsumsi pribadi.

Pengakuan Teddy Minahasa itu dikatakannya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.

“Saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri,” ungkap Teddy, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (20/3/2023).

Fakta di lapangan banyak anggota Polri yang menyalahgunakan barang bukti hasil penangkapan, terang Teddy.

Anggota Polri

Teddy Minahasa sebelumnya juga mengaku bahwa dirinya memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

“Benar yang mulia, namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas,” ungkap Teddy.

Ia menjelaskan bahwa saat itu ia bermaksud untuk menguji Dody karena ada kejanggalan saat perhitungan.

Dalam persidangan tersebut Teddy pun mempertanyakan keluarnya hasil tes laboratorium yang menyatakan dirinya positif narkoba.

Menurutnya, dirinya dites narkoba pada 14 Oktober 2022 lalu. Harusnya hasil tes keluar pada 27 Oktober, bukan 14 Oktober pada hari yang sama.

“Saudara tadi mengatakan tanggal 13 Oktober saudara menghadap Kapolri kemudian diarahkan ke Kadiv Propam untuk diambil sampel berupa urine, rambut dan darah apakah saudara masih ingat kapan hasilnya keluar,” tanya penasihat hukum di persidangan.

“Mohon maaf saya ralat kalau malam itu hanya urine sama darah tapi rambutnya besok paginya.”

“Itu berarti tanggal 14 Oktober secara administratif dikirim ke laboratorium forensik tanggal 15 Oktober, sementara hasilnya dikirim dari laboratorium kepada penyidik tanggal 27 Oktober dirilisnya tangga 14 Oktober,” jawab Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa mengatakan karena secara administratif hasil laboratorium atas urine darah dan rambut dirinya itu tanggal 27 Oktober. Saat tanggal 14 Oktober keluar hasilnya, ia mengaku tidak paham landasan hukumnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Mengaku Tidak Bersalah

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menyampaikan dirinya tak bersalah dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu dikatakan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis.

“Ini sudah persidangan kita yang ke-12 kategorinya maraton, artinya serius dalam proses persidangannya.”

“Proses yang sudah dijalani sejauh ini, apakah saudara merasa bersalah? Apakah saudara ada merasa menyesal?” tanya Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Anggota Polri
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa

“Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia,” jawab Teddy.

Teddy melanjutkan ia hanya menyesal karena telah memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy sekali lagi menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.

Bahkan, ia mengaku tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut serta kapan transaksinya.

“Saya pun tidak pernah mengetahui barang itu, sama sekali tidak tahu.”

“Saya juga tidak tahu dan tidak mengatur kapan transaksi mereka dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu, Yang Mulia,” jelas Teddy dalam persidangan.

 

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN