Jakarta – Sesuai dengan amanah Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 menjaga kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan pertahanan dan keamanan, menjaga wilayah perbatasan, hingga peran aktif masyarakat dalam menjaga persatuan dan kesatuan.
Pada pasal 30 ayat (1) dalam UUD 1945 menyatakan bahwa, “ Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara “. Hal tersebut menegaskan bahwa menjaga kedaulatan negara adalah kewajiban seluruh rakyat Indonesia, namun sangat disayangkan dalam pelaksanaanya sampai dengan saat ini masih saja ada oknum – oknum yang mempunyai jabatan strategis pada salah satu instansi dengan sengaja mencoreng amanah undang – undang tersebut, salah satunya dilingkungan Kantor Wilayah Direkorat Jenderal Imigrasi Bali.
Mendasar dari adanya laporan aduan masyarakat kepada NCW ( Nasional Coruption Watch ) pada tanggal 27 Juni 2025 bahwa, telah terjadi dugaan pemerasan kepada 2 WNA kakak beradik asal Jerman pemegang ITAS INVESTOR yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Inteldakim dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Intelijen dilingkungan Kanwil Ditjenim Bali.

Dalam pelaporannya kepada NCW saudara Donnox Wong selaku pimpinan redaksi media online Frekuensi Media Indonesia com Bali menjelaskan, “ dugaan pemerasan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada 2 WNA asal Jerman tersebut itu berawal dari adanya laporan masyarakat dengan inisial ADK kepada oknum pegawai imigrasi dilingkungan Kanwil Imigrasi Bali, diduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan. Diketahui kalau 2 WNA tersebut memiliki ITAS Investor akan tetapi dalam kegiataanya WNA tersebut bekerja, “ jelas Donnox.
Donnox juga menjelaskan, “ dalam upaya pengumpulan data (full bucket) saya melakukan investigasi langsung sebagaimana tugas kami sebagai jurnalis dalam mengungkap kebenaran, saya menemukan bahwa 2 WNA asal Jerman merupakan kakak beradik bernama Tamir Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann disponsori oleh PT. Feldmann Brothers and Friends. Diketahui bahwa jabatan kedua WNA di PT tersebut adalah seorang Direktur dan Komisaris, dalam kegiatannya ditengarai juga bekerja di PT. Feldmann Rodos Indonesia (Ecohero) namun tidak didaftarkan untuk rangkap jabatannya. Tentu itu jelas melanggar undang – undang keimigrasian yang berlaku, “ terangnya.
Lebih lanjut Donnox mengatakan bahwa, “ pada saat kami melakukan konfirmasi (via Whatsapp phone) kepada JFT Intelijen Divisi Imigrasi Kanwil Ditjenim Bali saudara Rahmat Gunawan menyampaikan bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan kepada kedua WNA asal Jerman tersebut, dan benar terhadap indikasi penyalahgunaan izin inggal yang diberikan. Bahkan pada saat kami melakukan konfirmasi secara langsung pada tanggal 17 Juni 2025 jam 14.00 WITA, didalam ruangan selain saudara Rahmat Gunawan ada juga Kabid Inteldakim Imigrasi Kanwil Ditjenim Bali saudara Anak Agung Bagus Narayana dan berkata tolong di take down pemberitaan itu, jangan jadi berita, jangan juga diviralkan, “ jelas Donnox.
NCW sebagai mitra pemerintah dalam melakukan sosial kontrol mengawasi dan melaporkan perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Gratifikasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sangat menyayangkan adanya tindakan oknum yang diduga mencoreng citra Keiimigrasian.
Sekjend DPP NCW Rechan Nazar mengatakan, “Kita semua mengetahui bahwa Imigrasi yang notabene sebagai garda terdepan, mempunyai peranan penting dalam fungsi pengawasan orang asing yang berada di wilayah NKRI ini, baik itu sebagai TKA maupun Investor, ” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, “ Belum selesai masalah mengenai pemerasan calon TKA yang dilakukan oleh oknum pejabat tak bermoral di lingkungan Kemenaker Ditjen Binapenta, bertambah lagi adanya keboborokan oknum pejabat imigrasi yang diduga melakukan pemerasan sebesar 40jt kepada WNA yang sudah jelas menyalahi Undang – Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal di Kanwil Ditjenim Provinsi Bali. Ditambah dengan adanya upaya pembungkaman pers yang dilakukan, bagaimana caranya bisa kita jaga bersama kedaulatan NKRI ini kalau masih banyak oknum – oknum pegawai maupun pejabat yang melakukan praktik kotor tersebut, “ tegas Rechan.
Ia juga menjelaskan, “ bila memang benar dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pejabat imigrasi di Kanwil Bali itu terjadi, dan tidak dilakukannya pemeriksaan oleh Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi, maka dapat dipastikan bahwa visi imigrasi Terwujudnya Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Modern, Transparan dan Humanis dalam Menciptakan Stabilitas Keamanan Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 akan sulit dicapai, karena fungsi WASKAT (Pengawasan Melekat) 2 berjenjang keatas dan 2 berjenjang kebawah tidak berjalan, “ tuturnya.
Bersambung (Ril).