Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img

Oknum Kepsek di Tapteng Diduga Pekerjakan Siswa Buat Kosen, Diduga Memperkaya Diri

Tapteng – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga mempekerjakan siswa untuk membuat Kosen dan ataupun sejenisnya.

Informasi yang diterima Aktiva.news dari sumber terpercaya mengungkapkan, hasil pekerjaan siswa tersebut nantinya dibawa oleh oknum Kepsek ke rumahnya, diduga dijual dan diduga untuk memperkaya diri.

“Itu dikerjakan di sekolah sama murid (siswa), baru dibawa kerumahnya, dari situlah dijualnya,” ungkap sumber, Jum’at (15/9/2023).

Aktiva.news kemudian melakukan penelusuran tentang informasi tersebut. Saat berada di sekitar lokasi yang diduga tempat tinggal oknum Kepsek, tampak satu unit mobil pickup warna putih, yang pada baknya terdapat tumpukan kosen dan ataupun sejenisnya.

Salah seorang pekerja yang sedang dilakukan pembangunan rumah di lokasi itu ketika ditanya mengatakan mobil pickup tersebut dibawa oleh oknum Kepsek.

“Iya bapak itu (oknum Kepsek) yang bawa mobil ini tadi. Sengaja disini di parkirnya. Mungkin dirumahnya bapak tu,” kata pekerja bangunan yang memakai kaos hitam.

Aktiva.news telah berupaya mengonfirmasi oknum Kepsek berinisial SS via WhatsApp sejak Jum’at (15/9/2023) dan Sabtu (16/9/2023). Sayangnya, tidak diperoleh keterangan resmi meski pesan WhatsApp telah dibaca (ceklis biru) hingga berita ini diterbitkan.

Untuk diketahui, pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.

Kemudian menurut UU Nomor 20 Tahun 1999 juga berisikan tentang kewajiban untuk menghapuskan praktik mempekerjakan anak dan meningkatkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja. (Syaiful)

 

Latest Articles