Beranda blog Halaman 100

KPU Sumut Buka Rakor SIKADEKA Pilkada Serentak 2024

0

Medan – KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan regulasi kampanye, pelaporan dana kampanye dan pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu (18/09/2024) di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention.

Rakor tersebut secara resmi dibuka oleh Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada rakor tersebut disampaikan materi mengenai pelaksanaan regulasi kampanye oleh Sitori Mendrofa Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Sosdiklih dan Parmas, materi mengenai pelaporan dana kampanye oleh Raja Ahab Damanik Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan materi mengenai pengenalan Aplikasi SIKADEKA oleh Agus Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Utara.

Rakor tersebut dihadiri oleh Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara. (As)

 

KPU Karo Gelar Rapat Persiapan Jelang Kampanye Pilkada 2024 ke Tim Bacalon Kepala Daerah

0
KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, menggelar pertemuan dengan tim dari ketiga Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah, Rabu (18/9/2024).

Pertemuan yang digelar di Aula Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, untuk membahas perihal persiapan menjelang kegiatan kampanye di Pilkada 2024.

Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Lias Sinulingga, pada pertemuan kali ini pihaknya memberikan beberapa informasi seputar persiapan kampanye.

Mulai dari regulasi yang harus diketahui oleh Bacalon dan tim, hingga perihal pelaporan dana yang akan digunakan untuk kampanye nantinya.

“Rapat koordinasi ini, kita lakukan untuk persiapan menjelang kampanye yang nantinya akan dijalani oleh Bacalon,” ujar Hendra.

Dalam pertemuan tadi, dirinya menjelaskan hal ini ditujukan untuk menyamakan persepsi antara KPUD Karo dengan Bacalon maupun tim saat nantinya melaksanakan kampanye yang akan dimulai beberapa waktu mendatang.

Sehingga, kampanye nantinya yang dimulai pada 25 September hingga 23 November mendatang bisa berjalan dengan baik.

“Tentunya harapan kita bisa kita satukan persepsi sebelum pelaksanaan kampanye. Sehingga, nantinya semua telah mengetahui apa aturan dan regulasi yang ada saat kampanye,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah tadi sempat dibahas perihal aturan dan zona kampanye, dirinya mengaku sampai saat ini pertemuan yang dilakukan masih tahap awal.

Dimana, ke depannya pihaknya berencana akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas aturan yang lebih detail.

Sementara itu Komisioner KPUD Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda.

Dirinya menjelaskan, perihal regulasi kampanye sendiri ada beberapa poin yang berbeda dengan kampanye di Pilkada sebelumnya.

“Untuk kebijakan kampanye ada beberapa perubahan, dimana ada beberapa detail seperti tim relawan yang harus didaftarkan ke KPU. Sehingga nantinya akan berpengaruh terhadap dana kampanye yang akan dilaporkan,” ujar Sahimin.

Dari hasil pertemuan ini, dirinya menyarankan kepada tim Bacalon agar melakukan pertemuan juga untuk membahas perihal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hal tersebut, dikatakan  Sahimin RKDK merupakan suatu persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Bacalon dan timnya sebelum memasuki masa kampanye. (Nid)

 

Polda Sumut Amankan 713 Tersangka Kasus Narkoba

0
Medan – Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Lapangan Mapolda Sumut. Dihadiri oleh Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, serta perwakilan dari Kajati Sumut, BNNP Sumut, dan beberapa pejabat terkait lainnya. Konferensi ini juga melibatkan berbagai media nasional dan lokal yang meliput secara langsung.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. mengungkapkan “Satu bulan ini Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 578 kasus dengan 713 tersangka. Dengan barang bukti 175,63 kg sabu, 218,39 kg ganja, dan 33.008 butir pil ecstasy. Ini bisa menyelamatkan 1,6 juta masyarakat.”

“Kami sampaikan, kami tidak akan ragu ragu, kami akan melakukan tindakan keras terhadap pelaku jaringan narkoba, karna narkoba merupakan salah satu sumber kejahatan” tegas Kapolda.

Dalam pengungkapan terbaru, terungkap berbagai jaringan narkoba, baik internasional maupun nasional. Sabu dari Malaysia ditemukan di Tanjung Balai dan Asahan, pil ecstasy dari Malaysia tiba di Medan, serta sabu dari Aceh menuju Medan dan Jakarta. Modus operandi pelaku meliputi berbagai metode penyembunyian, seperti menyimpan sabu dalam koper, tas, dan bahkan di bagian sepeda motor.

“Dengan adanya upaya penindakan sangat keras ini, akan adanya penurunan tindak kejahatan di Sumut ini” tambah Kapolda.

Para tersangka yang terlibat dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda yang bervariasi dari 800 juta hingga sepuluh miliar rupiah. (As)

KPU Karo Minta Peran Serta Masyarakat di Masa Tanggapan Hasil Verifikasi Berkas Bacalon Kepala Daerah

0
Karo – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah selesai melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) berkas Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah.

Saat ini, dikatakan Ketua KPUD Karo Rendra Gaulle Ginting pihaknya sedang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi hasil verifikasi berkas dari Bacalon.

“Untuk verifikasi sudah selesai, saat ini kita masuk masa tanggapan dari masyarakat,” ujar Rendra, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Selasa (17/9/2024).

Dikatakan Rendra, untuk masa tanggapan masyarakat ini dilaksanakan selama empat hari yang dimulai sejak Minggu (15/9/2024) kemarin, hingga Rabu (18/9/2024) besok.

Ketika ditanya apakah sudah ada tanggapan masyarakat yang masuk untuk memberikan tanggapannya terhadap berkas pencalonan ketiga Bacalon, Rendra mengaku sampai hari ketiga ini pihaknya belum menerima adanya laporan masuk dari masyarakat.

“Sampai hari ini, kita lihat belum ada masyarakat yang memberikan tanggapannya. Kita tunggu lah sampai besok,” ucapnya.

Selama masa tanggapan masyarakat ini, dirinya mengajak kepada semua masyarakat untuk berperan aktif memberikan tanggapannya jika menemukan adanya kejanggalan terhadap berkas pencalonan ketiga Bacalon.

Dirinya menjelaskan, dengan kesempatan yang diberikan selama empat hari ini tentunya membuat masyarakat menjadi ikut terlibat dalam menyukseskan pesta demokrasi.

“Tentunya kita ajak masyarakat untuk berperan aktif, karena masyarakat juga yang menentukan dan ikut mengawasi calonnya nanti sebelum memimpin Kabupaten Karo ke depan,” katanya.

Selain itu, dirinya menjelaskan besok pihaknya juga berencana akan mengundang ketiga Bacalon beserta tim baik Partai Politik maupun tim LO yang beragendakan rapat pembahasan perihal dana kampanye.

Selanjutnya, di tanggal 20 Agustus nanti pihaknya juga akan menggelar rapat pleno penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024. (Nid)

 

Viral Atap Venue PON XXI di Aceh Jebol Saat Hujan

0
Atap venue cabang olahraga menembak PON XXI Aceh-Sumut di Mata Ie, Aceh Besar, Aceh, ambruk saat hujan deras, Selasa pagi (17/9/2024).

Dalam video yang beredar di media sosial atap venue menembak tersebut tampak sebelum ambruk, lokasi venue terlihat bocor.

Tak lama kemudian terlihat atap ruangan tempat pertandingan itu ambruk secara tiba-tiba, teriakan dalam ruangan tersebut pun bergema dan orang-orang di dalam berlari panik.

Didalam ruangan venue cabang olahraga itu pun digenangi air hingga membasahi peralatan para atlet.

Atap venue menembak yang jebol akibat diguyur hujan lebat sudah selesai dipakai untuk pertandingan. Di lokasi tersebut, dipertandingkan menembak untuk nomor jarak 10 meter.

Sementa itu Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman mengatakan, “Kebetulan nomor ini pertandingannya sudah selesai. Dan atlet pemenang-pemenangnya sudah dapat penghargaan,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, di lapangan tembak berlokasi Rindam Iskandar Muda, Mata Ie, Aceh Besar itu diperlombakan 40 nomor cabang pertandingan baik outdoor maupun indoor.

Dari 40 nomor tersebut, 21 nomor pertandingan sudah selesai dipertandingkan sehingga sisanya masih ada 19 nomor lagi.

Akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak Senin (17/9) kemarin, beberapa pertandingan terpaksa ditunda. Para atlet dipulangkan ke penginapan masing-masing untuk beristirahat.

“Hari ini di lapangan tembak dilakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan karena besok akan ada beberapa nomor pertandingan.

Itu besok masih ada 19 nomor pertandingan yang akan dilaksanakan apabila cuacanya mendukung. Tetapi beberapa nomor yang dilaksanakan indoor insyaAllah bisa dilaksanakan,” jelas Norman.

Dia menyebutkan, para peserta memahami kondisi cuaca yang sangat ekstrim sehingga menerima keputusan pertandingan ditunda. Norman berharap cuaca di lokasi kembali bagus sehingga semua nomor dapat dipertandingkan.

“Kementerian PUPR selaku penanggungjawab pembangunan fasilitas ini sedang bekerja keras untuk melakukan langkah-langkah cepat agar rangkaian pertandingan besok bisa dilaksanakan,” ujarnya. (As/dt/wrtk/red)

KPU Sumut Butuh 176.561 KPPS di Pilkada 2024, Ini Syarat-Cara Pendaftarannya

0

Medan -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membutuhkan 176.561 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak se Sumut.

Koordinasi Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy mengatakan jika jumlah kebutuhan itu untuk 25.223 TPS yang ada di Sumut. Anggota KPPS tersebut akan ditempatkan di TPS yang ada di 33 kabupaten/kota di Sumut.

“Untuk di Sumut kita membutuhkan 176.561 anggota KPPS yang kemudian tersebar di 25.223 TPS yang ada di 23 kabupaten/kota se Sumut,” kata Robby Effendy, Selasa (17/9/2024).

Tahapan pendaftaran sendiri sudah dimulai sejak hari ini. Pendaftaran akan berlangsung hingga tanggal 21 September 2024 nanti.

Robby menjelaskan jika memasang akan menyeleksi betul-betul sehingga anggota KPPS yang pernah bermasalah di Pemilu 2024 tidak akan terpilih lagi. Hal itu sesuai dengan arahan KPU RI sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung profesional dan lancar.

“Kami tegaskan anggota KPPS yang pernah bermasalah dalam Pemilu lalu sebaiknya jangan usah mendaftar, karena tidak akan kami luluskan. Itu sesuai dengan Arahan KPU RI,” ucapnya.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang dibacakan dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

Penelitian calon administrasi anggota KPPS: 18-29 September 2024

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober-7 Oktober 2024

Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Syarat KPPS Pilkada 2024
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Mempunyai keutuhan, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adil

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya jaminan dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Mampu secara fisik, rohani dan bebas dari perisai narkotika

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Datang langsung ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja

Bawa berkas atau dokumen persyaratan, seperti:

Surat pendaftaran menjadi calon anggota KPPS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan dalam satu dokumen

Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan Kolesterol
Serta Daftar riwayat hidup dan Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.

KPU Medan Rekrut 23.226 KPPS Dari 3318 TPS

0

Medan – Sebanyak 23.226 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dijadwalkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk direkrut guna mensukseskan Pilkada serentak 27 November 2024 yang akan datang.

“Dari jumlah anggota KPPS itu untuk 3318 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Kadiv SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Medan, Bobby Niedal Dalimunthe dalam siaran persnya, Senin (16/09/2024).

Menurutnya, untuk mengetahui syarat yang dibutuhkan menjadi anggota KPPS, pihaknya telah berkoordinasi dengan kelurahan setempat.

“Dengan kata lain, boleh mendaftar di kelurahan masing-masing domisili berikut segala persyaratan yang telah ditetapkan untuk menjadi anggota KPPS tersebut di kelurahan,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam pendaftaran dan pengumuman bagi anggota KPPS mulai Selasa 17 hingga Sabtu 28 September 2024.

“Dari para anggota yang telah diumumkan lolos pendaftaran itu, akan dilaksanakan pula untuk seleksi (penelitian) administrasi selanjutnya,” ucapnya.

Juru bicara KPU Kota Medan itu juga menyampaikan bahwa setelah melalui beberapa tahapan tersebut, pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024.

“Anggota KPPS yang telah lulus seleksi baik dari mulai pendaftaran dan kelengkapan administrasi akan dilantik 7 November dengan masa kerja hingga 8 Desember 2024,” pungkasnya. (As)

KPU Medan Nyatakan Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Penuhi Syarat

0

MEDAN | – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan ke tiga (3) pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota, Kota Medan memenuhi persyaratan untuk administrasi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada pada bulan 27 November 2024, nanti.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammmad Taufiqurrahman Munthe, Sabtu 14 September 2024 di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan.

Adapun Ketiga (3) Paslon tersebut adalah Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH dan H.Hidayatullah SE dan H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Walikota ini, pihak KPU Medan. Nanti, pada tanggal 22 September 2024, kita melakukan penetapan. Dan kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan yaitu mulai tanggal 15 sampai tanggal 17 September 2024. Kkemudian, pada tanggal 18 sampai tanggal 20.

Lalu, tanggal 22 dikatakan sebagai Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan di tanggal 23 nya, kami akan melakukan Pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan.” terang Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing Paslon.

Lanjut Taufik, hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil.

Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses tolong yaitu pada tanggal 21 atau tanggal 22 ya jika masih belum diterima, tolong juga diaktifkan surat keterangan bahwa, SKR kemudian sedang diproses oleh pihak ataupun instansi.

“Jadi saya berharap, itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan kita beritahukan. Selanjutnya, kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November. kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye, tempat kampanye. Saya akan memberitahukan pembagian zona kampanye Ya karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon.” paparkan

Sementara itu , Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, mulai besok sampai tanggal 3 hari ke depan adalah tanggapan masyarakat, jadi secara langsung ataupun pakai media elektronik, ataupun surat tanggapan masyarakat yang masuk, pada tanggal 20 yaitu klarifikasinya. Melakukan pengundian berikutnya kami akan melakukan sebelum tanggal 22 kami akan melakukan koordinasi kepada Pemko meminta.”terangnya.

Dimbahkannya, pihak akan mengundang tim sukses, karena sudah ditetapkan di tanggal 22 – 23 November, pada tanggal 24 Novembernya, kita bertemu untuk memberitahu kepada pasangan calon, tempat tempat mana saja yang boleh Paslon pasang banner ataupun alat peraga kampanye. Terus tanggal 25 nya, sudah bisa dimulai. Mungkin, itu saja penjelasan beberapa poin ketiga TS Paslon yang datang adalah memperjelas setelah penetapan nanti ke sidakam (Sistim Informasi Dana Kampanye) untuk nama-nama tim kampanye.jelasnya Berikut Link Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Medan tahun 2024. https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024 dan https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan2024

(As)

KPU Karo Masih Lakukan Proses Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah

0
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, masih terus melakukan proses verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah Kabupaten Karo tahun 2024.

Diketahui, untuk proses verifikasi faktual ini sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan berakhir hingga tanggal 14 September mendatang.

Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo divisi teknis penyelenggaraan Hendra Lias Sinulingga, sampai saat ini untuk verifikasi faktual administrasi pendaftaran masih terus dilakukan.

Dirinya menjelaskan, salah satu hal yang baru selesai dilaksanakan ialah melakukan verifikasi dan klarifikasi berkas pencalonan seperti data pendidikan Bacalon.

“Masih proses untuk verifikasi berkasnya, ini juga tim kita baru selesai klarifikasi ke Universitas sesuai dengan ijazah yang dilampirkan Bacalon,” ujar Hendra, Kamis (12/9/2024).

Selama proses verifikasi yang talah dijalankan sampai saat ini, Hendra menjelaskan jika pihaknya melihat semua berkas pendaftaran cukup baik.

Dirinya mengatakan tidak ada temuan berkas yang mencolok yang membuat Bacalon Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Sejauh ini baik-baik saja,” katanya. (Nid)

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

0
Medan – Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan diduga tidak takut dengan pihak kepolisan seperti Polda Sumut, BNN dan Polrestabes Medan yang mempunyai pasukan terlatih.

Selain itu, manajemen Diskotik Krypton Diduga bebas menjual “narkoba pil ekstasi atau inex” dengan berpariasi harga.

Bermacam jenis inex seperti Burung Hantu (Burhan) Kepala Singa, Lamborgini, Tengkorak Ping dan lain – lain. “Selain itu, buka 24 jam tanpa jeda, tak jauh dari situ ada rumah ibadah Kristen dan Muslim,” ujar warga J Yanto kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Menurut warga perangkat Kecamatan Medan Baru dan Polrestabes Medan harus mengambil tindakan.

“Kalau tidak warga yang akan ambil alih tindakan dengan menggeruduk diskotik tersebut,” lanjut warga Jalan Gajah Mada, DW kepada wartawan, Selasa (10/9/24).

Tapi sebelumnya, lanjut DW, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru dan pemerintah setempat Pemko Medan serta dinas terkait harus menindak tegas pemilik dan pengelola tempat hiburan malam Kripton.

“Jangan sampai masyarakat marah terkait berdirinya Diskotik Kripton itu,” tegasnya.

DW mengingatkan, Spa beberapa tahun lalu yang dekat dengan SD bisa ditutup oleh pihak kepolisan dan pihak Kecamatan Medan Petisah.

“Sudah jelas di situ ada rumah ibadah dan sekolah, kenapa pemerintah kota masih saja memberikan izin beroperasinya Diskotik Kripton tanpa melakukan investigasi dan melihat sekeliling di Jalan Gajah Mada,” tegasnya.

Diskotik Krypton tak hanya mengabaikan aturan, namun juga mengusik kenyamanan warga sekitarnya. “Takutnya banyak remaja yang terkontaminasi dengan adanya tempat hiburan malam itu, ”Timpal warga lainnya.

Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SIK MH menegaskan tetap fokus dalam memberantas narkoba. “Tetap diberantas baik di hiburan malam maupun di masyarakat, ” jelasnya.

Namun kenapa di Tempat Hiburan Malam (THM) Kripton peredaran Narkoba masih marak,” ujar warga bertanya. (As/bet/red)