Beranda blog Halaman 8

Merasa Namanya Disalahgunakan, Perwakilan Warga Berastepu Laporkan Dugaan UU ITE ke SPKT Polres Tanah Karo

0

Kabanjahe — Warga eks pengungsi Desa Berastepu, Sinabung, kembali mengambil langkah hukum tegas dengan mendatangi Markas Kepolisian Resort Tanah Karo pada hari Jumat (2/10/26). Perwakilan warga berinisial A. Br Sembiring secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) serta informasi elektronik yang merugikan melalui media sosial.

Laporan tersebut telah resmi diterima dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporannya dengan Nomor: STTLP/B/469/X/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA

Pencatutan Nama dan Klaim Sepihak Tanpa Mandat

Laporan polisi ini dilayangkan setelah warga Desa Berastepu mendapati unggahan pada akun Facebook inisial “PMG” pada Selasa, 8 September 2026 lalu. Dalam video konferensi pers di Kantor Bupati Karo tersebut, terlapor berinisial “JK” menyampaikan klaim sepihak bahwa dirinya mewakili para pengungsi sebanyak 165 Kepala Keluarga (KK) untuk menuntut masalah pengungsi.

“Kami sebagai masyarakat mewakili para pengungsi yang berjumlah 165 kepala keluarga menuntut kepada pemerintahan Karo. Namun perlu diberitahukan bahwa warga pengungsi Berastepu tidak pernah memberi kuasa atau pun pendamping hukum kepada terlapor,” tegas pelapor usai buat laporan resmi di SPKT Mapolres Karo. Pada hari Jumat, (2/10/2026)

Warga Tempuh Jalur Hukum

Warga yang umumnya eks pengungsi sinabung tersebut merasa sangat dirugikan atas tindakan pencatutan nama dan penyebaran berita bohong ke ruang publik. Warga juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan mandat, surat kuasa, ataupun menunjuk pihak terlapor untuk berbicara atas nama warga pengungsi Berastepu.

Dengan dipegangnya bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini, masyarakat berharap pihak Polres Tanah Karo dapat segera memproses dan memeriksa pihak-pihak terkait agar tercipta kepastian hukum serta ketertiban di tengah masyarakat. (Rossi/tim)

Aksi Unjuk Rasa Berujung Laporan Polisi: Warga Eks Pengungsi Sinabung Tuntut Pertanggungjawaban Hukum atas Ujaran Kebencian

0

Kabanjahe — Puluhan perwakilan warga eks pengungsi Sinabung yang didampingi oleh penasehat hukum Nhovtrakapta Putra Kaban, S.H., secara resmi membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karo. Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan bernada penghinaan yang dilontarkan oleh salah satu orator inisial SHG saat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo pada hari Senin, 28 September 2026 lalu.

Laporan tersebut telah teregister secara resmi dengan Nomor: LP/B/789/IX/2026/SPKT/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA

Pernyataan Orator Lukai Harga Diri Kaum Perempuan

Aksi unjuk rasa yang awalnya bertujuan untuk menyuarakan aspirasi terkait penegakan hukum di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karo berubah menjadi polemik setelah salah satu orator dalam orasinya melontarkan kata-kata yang merendahkan harkat dan martabat kaum perempuan eks pengungsi dengan sebutan “lonte”.

Ucapan tersebut memicu kemarahan mendalam, khususnya di kalangan ibu-ibu yang merasa dilecehkan secara terbuka di muka umum.

“Kami datang ke mari lantaran harkat dan martabat kami diinjak-injak. Kami dibilang pengungsi ‘lonte’… Padahal kami punya anak dan cucu. Ini sangat melukai perasaan kami sebagai perempuan,” ujar br Sembiring salahsatu perwakilan warga dengan penuh kekecewaan di Mapolres Karo. Jumat, (2O/10/2026)

Langkah Tegas Melalui Jalur Hukum

Menanggapi keresahan mendalam dari para kliennya, penasehat hukum Novtrakapta Putra Kaban, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum secara tegas.

Laporan resmi telah dimasukkan ke Polres Karo agar oknum orator berinisial SHG , yang bersangkutan dapat segera dipanggil, diperiksa, dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan pencemaran nama baik. (Rossi)

Tim Monitoring KPK Kunjungi Asahan

0

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan Tim Monitoring Pemenuhan Capaian Indikator Calon Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (01/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan serta Koordinator Tim Program Kabupaten Anti Korupsi Firlana Ismayadin bersama rombongan.

Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim sekaligus menyatakan bahwa seluruh tahapan persiapan telah dilakukan dalam rangka menjadikan Desa Ledong Barat sebagai desa percontohan antikorupsi.

Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong perbaikan tata kelola, mulai dari administrasi hingga pelaksanaan program di desa.

“Semoga Asahan semakin baik, dari administrasi hingga pelaksanaan kegiatan. Ini juga menjadi motivasi bagi desa-desa di Asahan dan kabupaten/kota di Sumatera Utara,” ujar Bupati.

Sementara itu, Koordinator Tim Program Kabupaten Anti Korupsi, Firlana Ismayadin, menyampaikan bahwa rangkaian penilaian telah selesai dilaksanakan. Berdasarkan hasil penilaian, Desa Ledong Barat memperoleh nilai 95 dengan kategori istimewa.

Firlana menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan, hasil tersebut bukan menjadi akhir, melainkan awal bagi Desa Ledong Barat untuk terus menjaga dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi sehingga dapat menjadi contoh bagi desa lainnya.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ke UPTD SDN 015821 Kedai Ledang dan UPTD SMPN 7 Kisaran sebagai bagian dari monitoring pemenuhan indikator calon percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi. (As)

NCW Harapkan Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah

0

Sekretaris Jenderal Nasional Corruption Watch (NCW) Rechan Nazar menaruh harapan besar kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memperkuat penegakan hukum dan memberantas kasus korupsi, terutama di berbagai daerah.

Hal itu disampaikan Rechan menyusul dilantiknya Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami menaruh harapan besar kepada Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang masih marak di berbagai daerah,” ujar Rechan kepada Mediakarya di Jakarta, Rabu (1/10/2026).

Menurut Rechan, korupsi di daerah masih menjadi persoalan serius yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Modus korupsi pun semakin beragam, mulai dari pengadaan barang dan jasa, dana desa, hingga perizinan pertanahan.

“Korupsi di daerah ini sudah sangat meresahkan. Banyak kasus yang melibatkan pejabat daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga kepala dinas. Kami berharap di bawah kepemimpinan Kapolri baru, Polri lebih berani dan tegas mengungkap kasus-kasus tersebut,” tegasnya.

Rechan juga mendorong adanya sinergi yang kuat antara Polri dengan lembaga antirasuah lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada sinergi antara Polri, KPK, dan Kejaksaan. Kami berharap Kapolri baru ini mampu membangun kolaborasi yang solid demi mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, Rechan berharap Kapolri Suyudi Ario Seto mampu menjaga independensi dan profesionalisme Polri, serta tidak terpengaruh oleh intervensi politik dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

“Jangan sampai penegakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya harus ditindak tegas,” katanya.

NCW juga menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami dari NCW siap bersinergi dan mendukung penuh Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas korupsi, terutama di daerah-daerah yang selama ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Rechan.

Rechan menilai, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta partisipasi aktif masyarakat sipil dan organisasi antikorupsi.

“Korupsi adalah musuh bersama. NCW sebagai lembaga pengawasan independen siap menjadi mitra strategis Polri dalam memberikan informasi, data, dan laporan terkait dugaan korupsi di berbagai wilayah,” tegasnya.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi, Polri diharapkan lebih terbuka terhadap laporan masyarakat dan lebih responsif dalam menindaklanjuti setiap aduan terkait korupsi.

“Kami berharap di era Kapolri baru ini, ada ruang sinergi yang lebih luas. Jangan sampai laporan masyarakat mandek. Kami siap kawal bersama agar setiap kasus korupsi dituntaskan secara transparan dan profesional,” katanya.

Rechan juga menekankan pentingnya komitmen Kapolri baru dalam menjaga independensi institusi Polri dari intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi.

“Kami percaya Jenderal Suyudi adalah sosok yang berintegritas. Sinergi ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Komjen Pol Suyudi Ario Seto resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai calon tunggal Kapolri melalui Surpres Nomor R57/Surpres/09/2026 dan telah mendapatkan persetujuan secara aklamasi dari Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026. (As)

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

0

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Karo, Rabu (01/10/26).

Dalam upacara tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Karo, Bali Ukur Ginting membacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila. Dalam ikrar tersebut ditegaskan bahwa sejak diproklamasikannya Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan dan kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai ideologi negara.

“Bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Bali Ukur Ginting saat membacakan ikrar.

Melalui ikrar tersebut, seluruh peserta upacara membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan, menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kebangsaan dan menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Karo.

Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dan Siswa/i Kab.Karo. (Rossi)

Puluhan Buruh Korban PHK Geruduk BRI Kanwil Medan, Menuntut Hak Pesangon yang Tak Kunjung Usai

0

MEDAN – Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Medan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BRI Kanwil Medan, Kamis (1/10/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak adanya penyelesaian pembayaran hak pesangon pasca-PHK yang menimpa puluhan pekerja tersebut.

Kuasa hukum dari 83 buruh korban PHK, Thomas Sipayung, S.H., M.H., dari LBH KSBSI Sumut, menjelaskan bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.

Sebelumnya, sempat terjadi kesepakatan untuk menggelar perundingan penyelesaian di Jakarta. Namun, perundingan antara LBH KSBSI Sumut dan Pimpinan Pusat PT PKSS di Jakarta tidak membuahkan hasil. Pihak PT PKSS berdalih masih melakukan analisa terhadap permasalahan tersebut.

Di sisi lain, negosiasi di Medan juga mengalami jalan buntu. Angka penyelesaian yang ditawarkan oleh pihak perusahaan dinilai tidak rasional dan jauh dari harapan para buruh.

Thomas juga menyayangkan sikap perwakilan PT PKSS saat aksi berlangsung yang mengaku telah bersurat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menggelar mediasi tripartit. Padahal, untuk 83 buruh tersebut, Disnaker telah mengeluarkan surat Anjuran Resmi. Namun, isi anjuran tersebut tetap tidak dijalankan oleh pihak PT PKSS.

Kondisi ini kian ironis karena salah satu dari 83 buruh tersebut diketahui telah meninggal dunia saat masih aktif bekerja pada tahun 2025 lalu. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum juga menyalurkan hak pesangon atau santunan kepada keluarga maupun ahli waris almarhum.

Para buruh dan tim kuasa hukum mendesak agar manajemen BRI Kanwil Medan serta PT PKSS segera menuntaskan kewajiban mereka dan memberikan hak para pekerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (As)

IMKA Minta Bupati Tertibkan Tempat Hiburan Malam

0

*Diskotik Bukan Budaya Karo Yang Dapat Merusak Generasi Muda*

​Kabanjahe — Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Karo, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Kamis (01/10/29).

Pengaduan ini menyoroti maraknya keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotik—di antaranya Amakot dan Tasima di Kabanjahe, serta Karoke Suite Pakar di Kabanjahe dan Karoke Babo di Berastagi—yang dinilai meresahkan.

​Ketua Ikatan Mahasiswa Karo, Rabun Sebayang, menegaskan bahwa aktivitas berjoget di diskotik bukanlah tradisi maupun budaya masyarakat Karo. Pihaknya prihatin melihat anak-anak muda saat ini mulai meniru budaya berjoget ala diskotik di losd atau jambur (balai desa/tempat pertemuan adat), yang dikhawatirkan memberikan contoh buruk bagi masa depan generasi muda Karo.

​”Sebenarnya sah-sah saja membuka usaha seperti itu, tapi lihatlah tempatnya yang layak, lengkapi juga administrasi persyaratannya sehingga hal tersebut kedepannya dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Karo dari sektor usaha pariwisata jenis tempat hiburan malam itu, bukan seperti yang sekarang ini tempat hiburan malam berdiri di tengah-tengah pemukiman warga,” ujar Rabun Sebayang.

​Dalam surat pengaduannya, IMKA mendesak pihak berwenang untuk menertibkan THM tersebut dan mempertanyakan dasar perizinan serta lokasi pendirian usaha yang dinilai berada di tengah pemukiman warga. IMKA juga mempertanyakan apakah para pelaku usaha pariwisata telah mematuhi aturan ketat sebagaimana diatur dalam:

​Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (khususnya Pasal 14 ayat 1 huruf g, Pasal 15 ayat 1, Pasal 26 huruf j & n, serta Pasal 63 ayat 1).

​Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

​Berbagai regulasi pendukung lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2014, Permenparekraf Nomor 21 Tahun 2014, Perda Karo Nomor 1 Tahun 2024, dan Perda Karo Nomor 2 Tahun 2023.

​IMKA berharap jika para pelaku usaha tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi serta perizinan yang sah, Bupati Karo dapat segera memerintahkan kepala dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas dan menertibkan kegiatan usaha tersebut. (Rossi)

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

0

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama DPRD Kabupaten Karo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Rabu (30/09/26).

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas seluruh masukan dan pembahasan yang telah dilakukan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan, sekaligus mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Dengan kolaborasi dan sinergi, kita berharap Perubahan APBD 2026 dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karo,” ujar Bupati.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP; Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.; Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H.; Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M.; serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. (Rossi)

Wabup Asahan Dampingi Penilaian KPK RI terhadap Desa Ledong Barat

0

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026).

Penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab serta kunjungan lapangan untuk memastikan penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikannya, Rianto menyampaikan bahwa Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang memiliki pelayanan publik yang baik. Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, surat tanah dan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat.

Selain itu, pelayanan kesehatan juga terus didukung melalui fasilitas kesehatan serta layanan jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk datang langsung ke puskesmas.

Rianto mengatakan, penilaian KPK menjadi tahapan penting sekaligus momentum evaluasi bagi pemerintah desa. Apapun hasilnya, proses tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik dan membangun budaya integritas.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan dukungan terhadap program Desa Antikorupsi. Penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga melihat penerapan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan desa.

Ketua Tim Penilai KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan melalui sejumlah tahapan sejak awal tahun, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring. Hasil penilaian Desa Ledong Barat selanjutnya akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum penetapan Desa Antikorupsi Tahun 2026 oleh KPK.

Firlana menambahkan, program Desa Antikorupsi yang telah berjalan sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pengawasan serta membangun budaya antikorupsi yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. (As)

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

0

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (29/09/2026). Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 29 September hingga 2 Oktober 2026.

Mengusung tema “Dengan Festival Seni Qasidah Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026, Mari Kita Bangun Sumber Daya Manusia melalui Pelestarian Seni Budaya Islam Sejak Dini,” festival ini diikuti 626 peserta dari 25 kecamatan, terdiri atas 280 putra dan 346 putri.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan bahwa FSQ menjadi sarana untuk mengevaluasi hasil pembinaan seni qasidah yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari desa/kelurahan hingga tingkat kabupaten. Ia mengajak seluruh peserta mengikuti perlombaan dengan semangat dan menampilkan kemampuan terbaik hasil latihan masing-masing.

Bupati juga berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi antarpeserta sekaligus melestarikan seni budaya Islam. Menurutnya, penyelenggaraan FSQ sejalan dengan visi Kabupaten Asahan yang sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan.

Sementara itu, dalam laporan panitia yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si., dijelaskan bahwa perlombaan meliputi tiga cabang, yakni rebana klasik, bintang vokalis, dan pop religi. Peserta terbaik nantinya akan mewakili Kabupaten Asahan pada Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Pembukaan ditandai dengan penabuhan rebana oleh Bupati Asahan. Sebelumnya, kegiatan diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa, laporan panitia, serta pelantikan Dewan Pengawas, Dewan Juri, dan Panitera FSQ.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati, kepala OPD, camat se-Kabupaten Asahan, perwakilan BUMN dan BUMD, Ketua MUI Kabupaten Asahan, Ketua Imtaq, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. (As)