Rabu, Agustus 20, 2025
spot_img

Pemerintah Hapus BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3, Ini Gantinya

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, disebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Dalam hal ini akan menghapus sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seluruh rumah sakit wajib menerapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Iuran BPJS Kesehatan selama ini dibedakan sesuai kelasnya, yakni untuk Kelas III Rp 42.000 per bulan. Tapi per 1 Januari 2021 dapat subsidi pemerintah Rp 7.000, jadi hanya Rp 35.000 per bulan. Kemudian Kelas II Rp 100.000 per bulan dan Kelas I Rp 150.000 per bulan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono, mengatakan untuk penggolongan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dengan format baru nantinya menunggu keputusan pemerintah.

“Kita menunggu dari pemerintah bagaimana apakah konsekuensi single class itu nanti single iuran, kita belum tahu. Ini masih berprogres,” kata Arief Senin (13/5).

Nantinya, iuran bagi para peserta tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, namun akan disesuaikan bagi peserta dari golongan kaya atau miskin.

“Jadi kita sama-sama menunggu kebijakan pemerintah. Posisi BPJS mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dan kita berupaya mutu dan akses yang selama ini diberikan tidak berkurang,” tegas Arief.

Arief memastikan meskipun sistem kelas BPJS Kesehatan nanti akan dihapus, pelayanan mutu dan kualitas yang diberikan dari program JKN tidak akan berkurang.

“Kita semua berharap mutu pelayanannya tidak berkurang karena memang sesuai Undang-Undang bahwa yang diberikan kepada peserta adalah kualitas kesehatan yang sesuai standar yang ditetapkan,” kata Arief.

Adapun dalam Perpres 59/2024 telah diatur detail tentang fasilitas yang harus menjadi standar rumah sakit untuk melayani peserta JKN.

Di antara seperti ketentuan komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan.

Kemudian juga ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan tersedia outlet oksigen.

Arief menegaskan, sebenarnya pada dasarnya pembagian kelas 1 2 3 selama ini tidak membedakan pelayanan peserta JKN. Hanya fasilitas ruang perawatannya yang beda.

“Kalau bicara kelas 1 2 3 tidak berpengaruh pada jaminan kesehatan yang diberikan. Hanya berbeda tempat di rawat inapnya saja kalau yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.

Tapi kalau berobat di puskesmas, kalau berobat jalan di rumah sakit di spesialis tidak ada perlakuan berbeda. Jadi kelas itu hanya apabila dirawat inap,” jelasnya.

Dalam implementasi KRIS nanti, BPJS Kesehatan kini menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan selalu fokus pada upayanya mempertahankan mutu pelayanan agar tak turun.

“Tentunya kelas 1 2 3 itu kalau untuk peserta JKN selama ini pelayanannya sama, dokternya sama, obatnya sama, cuma jika tidur tempatnya beda,” akhirnya. (*)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Lokalisasi Judi dan Narkoba di Pekan Jumat dan Pasar Belakang Percut Sei Tuan Beroperasi

Deli Serdang - Judi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek...

PT Tira Gugat PUD Pasar Atas Tumpang Tindih Izin Sewa Lahan di Eks Pasar Aksara Medan, Ganti Rugi 415 Juta

PT Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Pimpin Upacara Penaikan Bendera HUT ke-80 RI

Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan upacara penaikan bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Kenaikan bendera merah putih yang berlangsung dengan...

Pemerintah dan TP PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke-80 RI

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama TP PKK Kabupaten Asahan menyalurkan bantuan sosial kepada sejumlah panti...

DPRD Asahan dan Pemkab Teguhkan Semangat Persatuan

Suasana khidmat menyelimuti Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Asahan saat jajaran legislatif dan eksekutif daerah duduk berdampingan mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada HUT...

Bupati Asahan Kukuhkan Paskibraka HUT ke-80 RI

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka...

Pemkab Asahan Gelar Ramah Tamah Bersama Pejuang dan Veteran

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar acara ramah tamah bersama para Pejuang, Veteran, dan Warakawuri...

Takdir, Mimpi, Keberanian: Pesan Film “Believe” Satukan Forkopimda & Pemkab Asahan

Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Nonton Bareng film “Believe: Takdir, Mimpi, Keberanian” di Studio XXI Irian Supermarket Kisaran, Kamis...

Ny. Yusnila Indriati Taufik Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi dan Bunda PAUD Kabupaten Asahan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar prosesi pengukuhan Bunda Literasi dan Bunda PAUD dari 33 kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor...

Kembali Putri Asahan Dulang Prestasi Dikancah Internasional, Pemkab Beri Apresiasi

Asahan – Prestasi membanggakan kembali diukir oleh generasi muda Kabupaten Asahan. Bilqhis Aurora Putri, murid SDN 010086 Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, sukses meraih...