Senin, Juli 21, 2025
spot_img

Pemerintah Hapus BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3, Ini Gantinya

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, disebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Dalam hal ini akan menghapus sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seluruh rumah sakit wajib menerapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Iuran BPJS Kesehatan selama ini dibedakan sesuai kelasnya, yakni untuk Kelas III Rp 42.000 per bulan. Tapi per 1 Januari 2021 dapat subsidi pemerintah Rp 7.000, jadi hanya Rp 35.000 per bulan. Kemudian Kelas II Rp 100.000 per bulan dan Kelas I Rp 150.000 per bulan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono, mengatakan untuk penggolongan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dengan format baru nantinya menunggu keputusan pemerintah.

“Kita menunggu dari pemerintah bagaimana apakah konsekuensi single class itu nanti single iuran, kita belum tahu. Ini masih berprogres,” kata Arief Senin (13/5).

Nantinya, iuran bagi para peserta tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, namun akan disesuaikan bagi peserta dari golongan kaya atau miskin.

“Jadi kita sama-sama menunggu kebijakan pemerintah. Posisi BPJS mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dan kita berupaya mutu dan akses yang selama ini diberikan tidak berkurang,” tegas Arief.

Arief memastikan meskipun sistem kelas BPJS Kesehatan nanti akan dihapus, pelayanan mutu dan kualitas yang diberikan dari program JKN tidak akan berkurang.

“Kita semua berharap mutu pelayanannya tidak berkurang karena memang sesuai Undang-Undang bahwa yang diberikan kepada peserta adalah kualitas kesehatan yang sesuai standar yang ditetapkan,” kata Arief.

Adapun dalam Perpres 59/2024 telah diatur detail tentang fasilitas yang harus menjadi standar rumah sakit untuk melayani peserta JKN.

Di antara seperti ketentuan komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan.

Kemudian juga ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan tersedia outlet oksigen.

Arief menegaskan, sebenarnya pada dasarnya pembagian kelas 1 2 3 selama ini tidak membedakan pelayanan peserta JKN. Hanya fasilitas ruang perawatannya yang beda.

“Kalau bicara kelas 1 2 3 tidak berpengaruh pada jaminan kesehatan yang diberikan. Hanya berbeda tempat di rawat inapnya saja kalau yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.

Tapi kalau berobat di puskesmas, kalau berobat jalan di rumah sakit di spesialis tidak ada perlakuan berbeda. Jadi kelas itu hanya apabila dirawat inap,” jelasnya.

Dalam implementasi KRIS nanti, BPJS Kesehatan kini menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan selalu fokus pada upayanya mempertahankan mutu pelayanan agar tak turun.

“Tentunya kelas 1 2 3 itu kalau untuk peserta JKN selama ini pelayanannya sama, dokternya sama, obatnya sama, cuma jika tidur tempatnya beda,” akhirnya. (*)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Polda Sumut Lakukan Mutasi, Japri Simamora Jadi Kapolsek Perbaungan 4 Kasat Berganti

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto merotasi sejumlah...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Viral Mobil Polisi Dikemudikan Anak di Bawah Umur Untuk Jalan-jalan di Kota Medan, Ini Kata Poldasu

Medan – Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti video...

Kadis Topan Ginting Terpojok di KPK Setelah Terima Suap 2 Miliar, Karir Camat hingga Jadi Tersangka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis)...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadirkan Apresiasi Besar untuk Kader Posyandu, Jambore Jadi Agenda Resmi Tahunan

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menetapkan Jambore Posyandu sebagai agenda tahunan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,...

Bupati Asahan Buka Jambore Kader Posyandu Ke-12 Tahun 2025

Asahan – Bupati Asahan H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si secara resmi membuka Jambore Kader Posyandu Kabupaten Asahan ke-12 Tahun 2025 di Lapangan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Pentingnya Disiplin ASN

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Kamis (17/07/2025). Upacara ini dihadiri oleh Asisten di...

Polda Sumut Lakukan Mutasi, Japri Simamora Jadi Kapolsek Perbaungan 4 Kasat Berganti

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto merotasi sejumlah jabatan perwira di Polda Sumut, maupun polres jajaran. Beberapa yang dirotasi diantaranya Kasat Reskrim Polres Serdang...

Poldasu Minta Izin Studio 21 D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV Dicabut

Medan – Langkah tegas Polda Sumatera Utara dalam membersihkan tempat hiburan malam (THM) dari peredaran narkoba belum akan berhenti. Setelah sebelumnya resmi merekomendasikan penutupan dan...

Pemkab Asahan Raih Juara Umum di Ajang Imunitas Awards 2025

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan yang berhasil meraih Juara Umum dalam ajang Peningkatan Kapasitas Promosi Imunisasi dan Malam Penganugerahan...

Wakil Bupati Asahan Tutup Orientasi CPNS Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menutup kegiatan orientasi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 pada Rabu, (16/07/2025). Acara penutupan berlangsung di Halaman...

Musyawarah Daerah V Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sumatera Utara

Musyawarah Daerah V DWP Provinsi Sumatera Utara yang mengangkat tema,” Penguatan Transformasi Organisasi DWP, Menuju Indonesia Emas Tahun 2045,’ diselenggarakan di Aula Raja Inal...