Rabu, November 19, 2025
spot_img

Pemerintah Hapus BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3, Ini Gantinya

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, disebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Dalam hal ini akan menghapus sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seluruh rumah sakit wajib menerapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Iuran BPJS Kesehatan selama ini dibedakan sesuai kelasnya, yakni untuk Kelas III Rp 42.000 per bulan. Tapi per 1 Januari 2021 dapat subsidi pemerintah Rp 7.000, jadi hanya Rp 35.000 per bulan. Kemudian Kelas II Rp 100.000 per bulan dan Kelas I Rp 150.000 per bulan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono, mengatakan untuk penggolongan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dengan format baru nantinya menunggu keputusan pemerintah.

“Kita menunggu dari pemerintah bagaimana apakah konsekuensi single class itu nanti single iuran, kita belum tahu. Ini masih berprogres,” kata Arief Senin (13/5).

Nantinya, iuran bagi para peserta tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, namun akan disesuaikan bagi peserta dari golongan kaya atau miskin.

“Jadi kita sama-sama menunggu kebijakan pemerintah. Posisi BPJS mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dan kita berupaya mutu dan akses yang selama ini diberikan tidak berkurang,” tegas Arief.

Arief memastikan meskipun sistem kelas BPJS Kesehatan nanti akan dihapus, pelayanan mutu dan kualitas yang diberikan dari program JKN tidak akan berkurang.

“Kita semua berharap mutu pelayanannya tidak berkurang karena memang sesuai Undang-Undang bahwa yang diberikan kepada peserta adalah kualitas kesehatan yang sesuai standar yang ditetapkan,” kata Arief.

Adapun dalam Perpres 59/2024 telah diatur detail tentang fasilitas yang harus menjadi standar rumah sakit untuk melayani peserta JKN.

Di antara seperti ketentuan komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan.

Kemudian juga ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan tersedia outlet oksigen.

Arief menegaskan, sebenarnya pada dasarnya pembagian kelas 1 2 3 selama ini tidak membedakan pelayanan peserta JKN. Hanya fasilitas ruang perawatannya yang beda.

“Kalau bicara kelas 1 2 3 tidak berpengaruh pada jaminan kesehatan yang diberikan. Hanya berbeda tempat di rawat inapnya saja kalau yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.

Tapi kalau berobat di puskesmas, kalau berobat jalan di rumah sakit di spesialis tidak ada perlakuan berbeda. Jadi kelas itu hanya apabila dirawat inap,” jelasnya.

Dalam implementasi KRIS nanti, BPJS Kesehatan kini menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan selalu fokus pada upayanya mempertahankan mutu pelayanan agar tak turun.

“Tentunya kelas 1 2 3 itu kalau untuk peserta JKN selama ini pelayanannya sama, dokternya sama, obatnya sama, cuma jika tidur tempatnya beda,” akhirnya. (*)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Viral Gaji Guru SMPN 15 Medan Ditahan Kepala Sekolah, Ini Kata Wali Kota

Buntut viralnya gaji guru SMP Negeri 15 Medan ditahan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan dan Kejari Asahan Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan

Kisaran, (14/11/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar pertemuan strategis dalam rangka memperkuat mekanisme koordinasi dan sinergi antarinstansi. Kegiatan yang...

BI dan Kepala Daerah Sisi Batas Labuhan Sepakat Perkuat Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Daerah

Kisaran — Upaya memperkuat stabilitas harga serta mempercepat digitalisasi keuangan daerah kembali ditegaskan dalam High Level Meeting TPID dan TP2DD Wilayah Sisi Batas Labuhan...

Pemkab Asahan Percepat Pembangunan Geoportal SJIG, Gandeng UGM dan BIG RI untuk Perkuat Data Spasial

Kisaran, (13/11/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan terus mendorong percepatan pembangunan Geoportal Simpul Jaringan Informasi Geospasial (SJIG) sebagai pusat integrasi data spasial yang akurat, valid,...

Pemkab Asahan Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah meningkatkan disiplin...

Pemkab Asahan Tingkatkan Edukasi Soal Residu Antibiotik untuk Pelaku Peternakan

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terus memperkuat upaya menjaga keamanan pangan asal hewan. Salah satunya dilakukan dengan menggelar...

Pemkab Asahan dan KPK Mantapkan Sinergi Pencegahan Korupsi melalui Rapat Koordinasi MCP 2025

Asahan — Pemerintah Kabupaten Asahan memperkuat komitmen pencegahan korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center for Prevention...

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

Mandailing Natal - Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara, Satuan Brimob Polda Sumut melalui Batalyon C Pelopor kembali menunjukkan...

Semangat Kepahlawanan Jadi Teladan Pengabdian ASN Asahan

Kisaran — Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (10/11). Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten...